Riauterkini-PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga terlibat berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat bruto 2,83 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di Desa Kuala Semundam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasatresnarkoba melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Joko Riswanto.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas sandang milik Joko. Dari hasil pemeriksaan awal, Joko mengaku memperoleh barang tersebut dari Ananta Putra.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dengan metode undercover buy untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan Ananta Putra.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Ananta, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu. Selain itu, di dekat tempat Ananta duduk ditemukan sebuah dompet kecil yang berisi enam paket diduga narkotika jenis sabu.
Kepada penyidik, Ananta mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial FD yang kini masih dalam penyelidikan (lidik).
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun identitas kedua terduga pelaku yakni Joko Riswanto (30), buruh, warga Desa Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, serta Ananta Putra (25), buruh, warga Desa Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Pelalawan menyita barang bukti berupa delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2,83 gram, satu tas sandang warna cokelat, satu dompet kecil, satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam, satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi.
"Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut dan memburu pemasok yang diketahui berinisial FD. Kemudian juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut," pungkasnya.***(ang)