Riauterkini - TELUKKUANTAN - Pj Kades Sumber Jaya menyebutkan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Demikian dikatakan Catur, selaku Penjabat Kades Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir. Selaku pimpinan, pihaknya sudah menyerahkan penanganan kasus itu ke pihak kepolisian setempat.
"Pemerintah desa sudah menyerahkan penanganannya ke pihak kepolisian, untuk mencari kebenaran atas kasus tersebut," ujar Catur.
Diketahui, diduga oknum pimpinan Pondok Pesantren di daerah Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, telah melakukan pencabulan terhadap beberapa santri wanitanya. Diduga ada yang sampai melahirkan.
Informasi yang diterima Selasa (7/7/2026) malam, sekelompok pemuda mendatangi sebuah rumah warga yang diduga sebagai korban pelecehan seksual seorang oknum kyai pengasuh pondok pesantren berinisial I yang mengelola salah satu ponpes di salah satu desa di Kecamatan Singingi Hilir.
Kedatangan para pemuda dipicu kabar yang menyebut sedikitnya lima santriwati diduga menjadi korban pencabulan. Satu korban bahkan disebut telah melahirkan beberapa hari lalu.
Kasus ini pun langsung direspon Polsek Singingi Hilir dan Polres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SH SIK yang dikonfirmasi menjelaskan, kalau Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alfredo Krisnata Kaban, SH, Rabu (8/7/2026) bersama personel langsung ke lokasi melakukan pengecekannya dan pertemuan dengan pemerintahan desa, tokoh masyarakat dan kedua belah pihak.
Dari laporan yang dia terima, kedua belah pihak sudah membuat perjanjian perdamaian. "Kedua belah pihak sepakat milih jalan damai. Ada surat perjanjian damai yang ditanda tangani kedua belah pihak. Baik IR maupun AFF dan pihak keluarga kedua belah pihak," ujarnya.
Perjanjian damai kedua belah pihak itu ditandatangani Selasa (7/7/2026). Dalam surat perjanjian damai kedua belah pihak disebutkan, bahwa pihak kedua menerima itikat baik dan tanggung jawab pihak pertama.
Kedua belah pihak sepakat menjaga nama baik masing-masing serta tidak melakukan perbuatan yang dapat memperkeruh keadaan.
Apabila dikemudian hari timbul perselisihan mengenai pelaksanaan kesepakatan itu, para pihak sepakat terlebih dahulu menyelesaikannya melalui musyawarah.
Dan sepakat tidak membawa persoalan ini ke ranah hukum. "Ini poin kesepakatan bersama atau damai yang dilakukan IR dan AFF," ujarnya.
Soal adanya dugaan korban lain, ia belum berani menyebutkan. "Kalau ada korban lain, saya belum tau. Kalau ada informasi, bisa disampaikan pada saya. Namun kami bersama PPA Polres Kuansing terus melakukan pendalaman terhadap kejadian ini," kata Kapolres.
"Kalau yang kasus IR bersama AFF, sudah damai. AFF pun seorang perempuan dewasa yang berusia 22 tahun. Dan keduanya sudah berdamai. Tapi kami tetap melakukan pendalaman soal adanya kemungkinan yang lainnya," paparnya lagi.
Ia mengimbau, masyarakat serta Pemerintah Desa sekitar bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Masyarakat dan Pemerintah Desa menyerahkan permasalahan ini untuk di tangani oleh pihak kepolisian.***(Jok)