Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kurang dari 24 Jam, Polsek Sinaboi Ringkus Residivis Pelaku Penganiayaan di Sungai Nyamuk



Riauterkini-SINABOI-Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi. Seorang pria berinisial RH (24), yang diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan, berhasil diamankan petugas kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Jefri (32), seorang nelayan warga Kepenghuluan Sungai Nyamuk, yang melapor ke Polsek Sinaboi pada 7 Juli 2026.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di rumah temannya di Jalan Nelayan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk. Terduga pelaku datang dan menuduh korban telah membicarakan seseorang berinisial A. Tanpa banyak bicara, terduga pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan tangan kosong.

Sekitar 20 menit kemudian, saat korban hendak membeli paket internet di sebuah warung, korban kembali bertemu dengan pelaku. Setelah sempat terjadi percakapan singkat, pelaku kembali melayangkan pukulan yang mengenai pelipis bawah mata kanan korban hingga menyebabkan luka robek sepanjang kurang lebih dua sentimeter.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sinaboi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil visum dari Puskesmas Sinaboi. Setelah dinilai memenuhi alat bukti yang cukup dan melalui gelar perkara, penyidik menetapkan RH sebagai tersangka.

Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Nelayan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Sinaboi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum dari Puskesmas Sinaboi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Sinaboi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.***(Bud)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Berita Lainnya

Kamis, 16 Juli 2026

Polri Hadir di Tengah Petani, Bantu Warga Bagan Limau Kembangkan Jagung Pipil


Kamis, 16 Juli 2026

BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK


Kamis, 16 Juli 2026

Bupati Pelalawan Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Lintas Bono, Ajak Perusahaan Ikut Berkontribusi


Kamis, 16 Juli 2026

Plt Bupati Kuansing Pimpin Rapat Pembentukan Panitia HUT ke-81 RI


Kamis, 16 Juli 2026

Kejari Rohul Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 424 Juta dalam Kasus Pupuk Subsidi


Kamis, 16 Juli 2026

AMPHR Dugaan Pungli di MAN 1 Pekanbaru ke Kakanwil Kemenag Riau


Kamis, 16 Juli 2026

Pemkab Kuansing Mantapkan Kesiapan Hadapi Penilaian EPSS


Kamis, 16 Juli 2026

HUT Ke-3 PAMAGAR Rohil Dihadiri Wakil Bupati Jhony Charles, Peresmian Masjid Al-Fauzi


Kamis, 16 Juli 2026

Hilang 3 Hari, Korban Terjatuh dari jembatan Gantung Berangjn Ditemukan Teeas


Kamis, 16 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Objek Vital PT PHR, Jalur Pipa Minyak Dipastikan Aman dan Kondusif


Kamis, 16 Juli 2026

BPBD Inhil Salurkan Bantuan untuk Korban Abrasi di Sungai Nyiur Inhil


Kamis, 16 Juli 2026

Merasa Disekap Mantan Majikannya, Kasir Koperasi Ini Melapor ke Polisi


Kamis, 16 Juli 2026

Warga Rimbo Panjang Resah, Aroma Busuk Kandang Ayam dan Bebek Dekat Permukiman


Kamis, 16 Juli 2026

Waspadai El Nino, PT Arara Abadi - APP Group Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla di Seluruh Distrik Operasional


Kamis, 16 Juli 2026

Hasil Otopsi Awal Ditemukan Memar di Jenazah Dokter RSUD Siak


Kamis, 16 Juli 2026

Kekerasan Terhadap Anak, Tiga Bocah di Inhu Diduga Digagahi Ayah Tiri


Rabu, 15 Juli 2026

Diduga Edarkan Narkoba, Pria di Ukui Pelalawan Ditangkap Polisi


Rabu, 15 Juli 2026

PGN Tunjukkan Kesiapan Infrastruktur Sumatera, Perkuat Prospek Bisnis dan Konektivitas Gas


Rabu, 15 Juli 2026

Tak Perlu Jual Emas, BRK Syariah Hadirkan Layanan Gadai Emas di Seluruh Kantor Pekanbaru


Rabu, 15 Juli 2026

Dihantam Ombak, Speedboad Menuju Guntung Karam di Tepian Laut Pulau Busung