Riauterkini-PEKANBARU- Praktisi hukum senior di Riau, Aspandiar melontarkan kekecewaan atas sikap Polsek Singingi Hilir, Kuantan Singingi (Kuansing) yang tidak melanjutkan proses hukum terhadap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren atau Pknpes Nurul Tauhid berinisial I terhadap lima santriwatinya. Salah seorang santriwati korban asusila I sampai hamil dan melahirkan ada Juni 2026 lalu.
Polsek Singingi Hilir beralasan tidak melanjutkan proses penyelidikan karena tidak ada laporan dari korban. Sementara korban yang hamil dan melahirkan umurnya 22 tahun atau sudah dewasa dan memilih jalan Damai dengan pelaku.
"Saya sangat menyayangkan pernyataan Kapolsek Singingi Hilir yang mengatakan polisi tidak bisa memproses kasus tersebut tanpa adanya laporan dari korban, karena kasus tersebut menurut mereka merupakan delik aduan, " sesal praktisi hukum yang juga pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau tersebut kepada riauterkini, Kamis (9/7/2026).
Aspandiar merasa heran. Bagaimana mungkin seorang Kapolsek bisa berstatement demikian. Padahal, sangat terang dan jelas bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan delik umum atau delik biasa, artinya pihak kepolisian bisa langsung melakukan penyidikan tanpa harus menunggu aduan resmi dari korban.
Aspandiar lantas merujuk pada pasal 6 huruf c Undang-undang No. 12 tahub 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS disebutkan : "Menyalahgunakan kedudukan/wewenang untuk memaksa persetubuhan atau perbuatan cabul, dipidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta".
"Bahkan padal pasal 15-nya mengatur tentang pemberatan, dimana hukumannya berpotensi ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok, " tegas Aspandiar.
Dari uraian kedua pasal tersebut, Aspandiar menegaskan bahwa tindakan pencabulan atau persetubuhan yang memanfaatkan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau relasi ketergantungan seseorang merupakan delik biasa atau delik umum.
Pada kasus di Ponpes Nurul Tauhid, I sebagai pimpinan jelas memiliki otoritas keagamaan dan santri sebagai korban berada dalam posisi ketergantungan.
Terlepas dari ketentuan hukum positif di atas, tidak tertutup kemungkinan juga bisa dikenakan sanksi sosial atau sanksi adat, hal ini dipandang perlu karena locus delicti-nya berada di wilayah yang menjunjung tinggi adat dan budaya.
Kritik serupa dilontarkan Tokoh Kuansing Said Mustafa Husin. Jurnalis senior Negeri Jalur tersebut sangat menyayangkan kasus sebesar itu diabaikan polisi hanya dengan dalih tidak ada laporan. Ia menuntut Polres Kuansing mengambil alih kasus tersebut dan memproses sesuai hukim yang berlaku.
"Ini kasus sangat serius. Tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan Islam. Polisi tidak boleh mengabaikan hanya karena tidak ada laporan. Saya mendesak Polres Kuansing mengambil alih kasus ini. Harus diproses sampai tuntas. Sampai pelaku dihukum setimpal, " tegasnya saat berbincang dengan riauterkini. ***(mad)