Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tak Proses dugaan Asusila Pimpinan Ponpes, Sikap Polsek Singingi Hilir Tuai Kritik

Riauterkini-PEKANBARU- Praktisi hukum senior di Riau, Aspandiar melontarkan kekecewaan atas sikap Polsek Singingi Hilir, Kuantan Singingi (Kuansing) yang tidak melanjutkan proses hukum terhadap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren atau Pknpes Nurul Tauhid berinisial I terhadap lima santriwatinya. Salah seorang santriwati korban asusila I sampai hamil dan melahirkan ada Juni 2026 lalu.

Polsek Singingi Hilir beralasan tidak melanjutkan proses penyelidikan karena tidak ada laporan dari korban. Sementara korban yang hamil dan melahirkan umurnya 22 tahun atau sudah dewasa dan memilih jalan Damai dengan pelaku.

"Saya sangat menyayangkan pernyataan Kapolsek Singingi Hilir yang mengatakan polisi tidak bisa memproses kasus tersebut tanpa adanya laporan dari korban, karena kasus tersebut menurut mereka merupakan delik aduan, " sesal praktisi hukum yang juga pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau tersebut kepada riauterkini, Kamis (9/7/2026).

Aspandiar merasa heran. Bagaimana mungkin seorang Kapolsek bisa berstatement demikian. Padahal, sangat terang dan jelas bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan delik umum atau delik biasa, artinya pihak kepolisian bisa langsung melakukan penyidikan tanpa harus menunggu aduan resmi dari korban.

Aspandiar lantas merujuk pada pasal 6 huruf c Undang-undang No. 12 tahub 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS disebutkan : "Menyalahgunakan kedudukan/wewenang untuk memaksa persetubuhan atau perbuatan cabul, dipidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta".

"Bahkan padal pasal 15-nya mengatur tentang pemberatan, dimana hukumannya berpotensi ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok, " tegas Aspandiar. Dari uraian kedua pasal tersebut, Aspandiar menegaskan bahwa tindakan pencabulan atau persetubuhan yang memanfaatkan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau relasi ketergantungan seseorang merupakan delik biasa atau delik umum. Pada kasus di Ponpes Nurul Tauhid, I sebagai pimpinan jelas memiliki otoritas keagamaan dan santri sebagai korban berada dalam posisi ketergantungan.

Terlepas dari ketentuan hukum positif di atas, tidak tertutup kemungkinan juga bisa dikenakan sanksi sosial atau sanksi adat, hal ini dipandang perlu karena locus delicti-nya berada di wilayah yang menjunjung tinggi adat dan budaya.

Kritik serupa dilontarkan Tokoh Kuansing Said Mustafa Husin. Jurnalis senior Negeri Jalur tersebut sangat menyayangkan kasus sebesar itu diabaikan polisi hanya dengan dalih tidak ada laporan. Ia menuntut Polres Kuansing mengambil alih kasus tersebut dan memproses sesuai hukim yang berlaku.

"Ini kasus sangat serius. Tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan Islam. Polisi tidak boleh mengabaikan hanya karena tidak ada laporan. Saya mendesak Polres Kuansing mengambil alih kasus ini. Harus diproses sampai tuntas. Sampai pelaku dihukum setimpal, " tegasnya saat berbincang dengan riauterkini. ***(mad)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Selasa, 11 Agustus 2026

7,5 Ton Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan, Polres Pelalawan Ungkap Asal Barang


Selasa, 11 Agustus 2026

Karhutla di Kerumutan Pelalawan Hampir Tuntas, Api di Dua Lokasi Hanguskan 29 Hektare Lahan


Selasa, 11 Agustus 2026

Curanmor NMAX Terungkap, Polisi di Bunut Pelalawan Tangkap Seorang Terduga Pelaku


Selasa, 11 Agustus 2026

Pemuda di Lubuk Ogung Pelalawan Diamankan, Polisi Sita 7,04 Gram Diduga Sabu


Selasa, 11 Agustus 2026

Perjuangkan Layanan Kesehatan Makin Berkualitas, Plt Bupati Kuansing Temui Wamenkes di Jakarta


Selasa, 11 Agustus 2026

Polsek Bangko Pusako Bekuk Pemuda 19 Tahun Diduga Sabu, Empat Paket Kristal Bening Diamankan


Selasa, 11 Agustus 2026

Optimalkan Pelayanan, Ruang Tunggu Imigrasi Bengkalis Tampil Modern dan Lebih Lega


Selasa, 11 Agustus 2026

Tokoh Muda Riau Soroti Harga Kelapa Inhil Terjun Bebas, Dorong Mahasiswa Jadi Agent of Change


Selasa, 11 Agustus 2026

BBKSDA Riau Kirim Kandang Perangkap ke Desa Danai Inhil, Evakuasi Harimau Terus Diupayakan


Selasa, 11 Agustus 2026

Peduli Lingkungan, PT TPP Bantu Padamkan Karhutla di Inhu


Selasa, 11 Agustus 2026

PT Asialand Dinyatakan Pailit PN Niaga Medan


Selasa, 11 Agustus 2026

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Tanah Putih Bersama Warga Rawat dan Pupuk Tanaman Jagung


Selasa, 11 Agustus 2026

Semangat Kemerdekaan Pererat Kekeluargaan Antar Karyawan PTPN IV Regional III


Selasa, 11 Agustus 2026

Terbakar, 290 Bilik Asrama Santri Ponpes Syekh Burhanudin Kuntu jadi Abu


Selasa, 11 Agustus 2026

18 Posko Clasterisasi Didirikan, Riau Siaga Hadapi Karhutla


Selasa, 11 Agustus 2026

Pelantikan Pengurus IDI, Bupati Bengkalis Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Boleh Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan


Senin, 10 Agustus 2026

Ponpes Syekh Burhanudin Kuntu, Kampar Kiri Terbakar


Senin, 10 Agustus 2026

Gerak Cepat Polsek Pujud Ungkap Sabu 40 Gram, Tiga Pelaku Ditangkap


Senin, 10 Agustus 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Dua Penghargaan di Ajang ISRA 2026


Senin, 10 Agustus 2026

PGN Pekanbaru Kumpulkan 96 Kantong Darah dalam Aksi Kemanusiaan HUT ke-81 RI