Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kurang dari 24 Jam, Polsek Sinaboi Ringkus Residivis Pelaku Penganiayaan di Sungai Nyamuk



Riauterkini-SINABOI-Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi. Seorang pria berinisial RH (24), yang diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan, berhasil diamankan petugas kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Jefri (32), seorang nelayan warga Kepenghuluan Sungai Nyamuk, yang melapor ke Polsek Sinaboi pada 7 Juli 2026.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di rumah temannya di Jalan Nelayan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk. Terduga pelaku datang dan menuduh korban telah membicarakan seseorang berinisial A. Tanpa banyak bicara, terduga pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan tangan kosong.

Sekitar 20 menit kemudian, saat korban hendak membeli paket internet di sebuah warung, korban kembali bertemu dengan pelaku. Setelah sempat terjadi percakapan singkat, pelaku kembali melayangkan pukulan yang mengenai pelipis bawah mata kanan korban hingga menyebabkan luka robek sepanjang kurang lebih dua sentimeter.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sinaboi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil visum dari Puskesmas Sinaboi. Setelah dinilai memenuhi alat bukti yang cukup dan melalui gelar perkara, penyidik menetapkan RH sebagai tersangka.

Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Nelayan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Sinaboi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum dari Puskesmas Sinaboi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Sinaboi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.***(Bud)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Berita Lainnya

Sabtu, 11 Juli 2026

Pejabat di Siak Diduga Terjaring OTT Polres Terkait Pemerasan Kontraktor


Sabtu, 11 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Siang, Parikan Keamanan Bank dan Objek Vital


Jumat, 10 Juli 2026

Kemenkes, KOICA, dan UNFPA Luncurkan Proyek SPEED untuk Turunkan Angka Kematian Ibu


Jumat, 10 Juli 2026

Dua Warga Meninggal Akibat Diare, Wawako Pekanbaru Langsung Telusuri Kondisi Lingkungan dan Sanitasi


Jumat, 10 Juli 2026

7 Juara Ketinting Inhil Berlaga di Pelalawan Racing Boat Tahun 2026


Jumat, 10 Juli 2026

Disdik Riau Raih Predikat Pelayanan Baik dari Ombudsman, Plt Gubri SF Hariyanto Beri Apresiasi


Jumat, 10 Juli 2026

Rayon III Benai Bergulir, Muklisin Ajak Warga Jaga Warisan Budaya


Jumat, 10 Juli 2026

PGN Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026


Jumat, 10 Juli 2026

Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Kesiapan Satgasyon 132/Bima Sakti, Seluruh Aspek Penugasan Diverifikasi


Jumat, 10 Juli 2026

Ombudsman RI Apresiasi Pelayanan Publik Imigrasi Siak, Tinjau Langsung Fasilitas dan Inovasi Layanan


Jumat, 10 Juli 2026

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat di Sungai Sembilan


Jumat, 10 Juli 2026

Jadi Ketua Nasdem Pekanbaru, Munawar Syahputra Siap Besarkan Partai


Jumat, 10 Juli 2026

Polsek Ukui Dampingi Petani, Pantau Jagung Pipil Hadapi Kemarau


Jumat, 10 Juli 2026

Uji Publik Nihil Masukan, 21 Calon KPID Riau Segera Jalani Fit and Propert Test


Jumat, 10 Juli 2026

Polisi Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu di Bandar Petalangan Pelalawan dan Sita 2,83 Gram Barang Bukti


Jumat, 10 Juli 2026

Satpol PPPKP Kuansing Canangkan Gerakan Indonesia ASRI di Rumah Susun Teluk Kuantan


Jumat, 10 Juli 2026

Tak Satupun Calon Rektor Unri Berasal dari Alumni, Jenewar: IKA Unri Wajib Ikut Tanggung Jawab


Jumat, 10 Juli 2026

Bocah 12 Tahun Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Camp Pekerja HTI Pelalawan


Jumat, 10 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun


Jumat, 10 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Tiga Penghargaan IDEAS 2026