Riauterkini - PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan kriminalisasi yang dialami budayawan Melayu Rida K. Liamsi. LAMR menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pribadi Rida, tetapi juga menyentuh kontribusinya yang besar dalam membangun dunia pers dan kebudayaan Melayu di Riau maupun Kepulauan Riau.
Sikap itu disampaikan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, Jumat (3/7/2026), usai menerima audiensi sejumlah mantan pimpinan dan karyawan Riau Pos yang dipimpin mantan Pemimpin Redaksi Riau Pos, Kazzaini KS.
Dalam pertemuan tersebut, para mantan pimpinan dan karyawan tidak hanya menyampaikan persoalan hukum yang menimpa Rida K. Liamsi, tetapi juga mengadukan nasib sejumlah karyawan yang hingga kini disebut belum menerima hak-haknya secara penuh setelah terjadinya perubahan manajemen di Riau Pos.
Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menegaskan, LAMR memandang serius dugaan kriminalisasi terhadap tokoh yang dinilai memiliki jasa besar bagi perkembangan pers dan kebudayaan Melayu tersebut.
"Dugaan kriminalisasi Rida berarti meremehkan Riau dan Kepri khususnya. LAMR tidak akan tinggal diam, tetapi tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis atau sejenisnya, karena kita menghormati hukum," tegas Taufik.
Berjasa Besar bagi Pers dan Budaya Melayu
Ketua Umum MKA LAMR, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, mengatakan Rida K. Liamsi merupakan sosok yang memiliki kontribusi besar terhadap kemajuan Riau, terutama dalam dunia pers dan pelestarian budaya Melayu.
Menurutnya, Rida berhasil mematahkan anggapan bahwa Riau tidak mampu memiliki surat kabar harian yang kuat. Di bawah kepemimpinannya, Riau Pos berkembang menjadi media yang diperhitungkan sekaligus menjadi wadah lahirnya berbagai kegiatan budaya, termasuk penyelenggaraan Anugerah Budaya Sagang selama puluhan tahun.
Selain itu, Rida juga dikenal produktif menulis belasan buku, sebagian besar mengangkat sejarah Melayu yang hingga kini menjadi referensi penting dalam upaya pelestarian budaya di kawasan Melayu.
Taufik Ikram Jamil mengaku menjadi saksi langsung perjuangan Rida saat membangun Riau Pos dari nol.
"Sebagai wartawan Kompas waktu Rida membangun Riau Pos, saya saksi hidup bagaimana bertungkus lumus dia membesarkan Riau Pos, bahkan ketika dukungan dari Jawa Pos sebagai induknya saat itu sangat terbatas," ungkapnya.
Persoalan Muncul Pascaperubahan Manajemen
Sementara itu, Kazzaini KS menjelaskan persoalan bermula setelah terjadi perubahan komposisi saham dan manajemen Riau Pos pada 2017. Menurutnya, Rida saat itu memperjuangkan penyelesaian hak-hak karyawan serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan sebelumnya.
Namun, lanjut Kazzaini, upaya tersebut justru berujung pada laporan dugaan penggelapan terhadap Rida K. Liamsi yang diproses di Mabes Polri.
"Padahal pengelolaan Riau Pos yang dipimpin Pak Rida sudah diaudit secara ketat. Karena itu kami mempertanyakan dasar dari laporan tersebut," kata Kazzaini.
Menanggapi persoalan itu, LAMR menyatakan akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Riau Pos, guna memperoleh penjelasan yang utuh serta mendorong penyelesaian persoalan secara bijaksana dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***(Rls/dan)