Riauterkini - PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan tidak ada anak usia sekolah yang putus sekolah pascapelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online tingkat SMP Tahun Ajaran 2026/2027. Untuk itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru membuka layanan pengaduan sekaligus pemenuhan kuota bagi calon peserta didik yang belum diterima di sekolah negeri.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru dalam menjalankan program prioritas Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yakni Zero Anak Putus Sekolah, sehingga seluruh anak tetap memperoleh hak pendidikan tanpa terkendala biaya maupun persoalan administrasi.
"Dinas Pendidikan Pekanbaru sudah membuka layanan pengaduan pasca SPMB ini," kata Agung Nugroho, Kamis (2/7/2026).
Menurut Agung, masyarakat dapat melaporkan peserta didik yang belum memperoleh sekolah setelah pengumuman hasil SPMB. Nantinya, peserta didik tersebut akan diarahkan ke SMP negeri yang masih memiliki kuota.
Seiring telah diumumkannya hasil seleksi SPMB Online SMP pada Rabu (1/7/2026) sore, orang tua maupun wali murid yang dinyatakan lulus diminta segera melakukan daftar ulang di sekolah tujuan masing-masing.
Proses daftar ulang berlangsung mulai 2 hingga 4 Juli 2026 secara langsung di SMP tempat peserta didik diterima.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan Disdik juga membuka pendaftaran pemenuhan kuota bagi calon peserta didik yang belum lulus seleksi reguler.
Pendaftaran pemenuhan kuota dilaksanakan pada 2-3 Juli 2026 mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB di Aula Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
"Langkah ini dihadirkan agar sekolah-sekolah yang masih memiliki daya tampung tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal," ujar Alek.
Ia menjelaskan, seluruh pelayanan pemenuhan kuota dipusatkan di Aula Dinas Pendidikan guna memberikan pelayanan satu pintu yang cepat, ramah, dan transparan kepada masyarakat.
Disdik Pekanbaru juga menegaskan seluruh tahapan, mulai dari proses seleksi, daftar ulang hingga pemenuhan kuota, dilaksanakan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Masyarakat diminta tidak mempercayai oknum maupun calo yang menjanjikan kelulusan atau masuk ke SMP negeri dengan meminta sejumlah uang. Jika menemukan praktik kecurangan maupun pungutan liar, masyarakat diminta segera melaporkannya ke Inspektorat Kota Pekanbaru, Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Pekanbaru, maupun Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau.
"Melalui keterbukaan informasi dan sistem yang akuntabel ini, Pemerintah Kota Pekanbaru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pendidikan anak-anak kita, demi mewujudkan generasi masa depan Pekanbaru yang cerdas, unggul, dan bebas dari putus sekolah," pungkas Alek.***(Dan)