Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Ancam Aksi Demonstrasi, IPMBP Nilai PT Serikat Putra Abaikan Kewajiban HGU 20% Bertahun-tahun



Riauterkini-PELALAWAN-Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Bandar Petalangan (IPMBP) menilai PT Serikat Putra diduga telah mengabaikan kewajiban alokasi 20 persen Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat selama bertahun-tahun, tanpa kejelasan dan tanpa transparansi. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan agraria yang merugikan masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan.

Ketua IPMBP, Fadli Eka Putra, menegaskan bahwa kewajiban HGU 20 persen merupakan amanat regulasi yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan pemegang HGU, bukan kebijakan sukarela.

“Ini bukan persoalan baru. Sudah bertahun-tahun HGU 20 persen tidak diberikan kepada masyarakat. Artinya, ada pembiaran yang berlangsung lama dan merugikan rakyat secara langsung,” ujar Fadli, Minggu (25/1/2025).

Selain persoalan HGU, IPMBP juga menyoroti ketiadaan transparansi dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Serikat Putra. Hingga kini, IPMBP mengaku tidak menemukan adanya laporan terbuka, data realisasi, maupun mekanisme pelibatan masyarakat terkait program CSR perusahaan tersebut.

Menurut IPMBP, kondisi ini bertentangan dengan prinsip good corporate governance, khususnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Pembiaran yang berlangsung lama dinilai berpotensi memicu konflik agraria, memperlebar ketimpangan sosial-ekonomi, serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Ketika perusahaan menguasai lahan dalam skala besar, sementara hak masyarakat diabaikan bertahun-tahun, maka itu adalah ketimpangan struktural. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan modal,” tegas Fadli.

Tuntutan dan Peringatan Aksi.

IPMBP menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:

1. PT Serikat Putra membuka secara terbuka realisasi kewajiban HGU 20 persen kepada masyarakat Kecamatan Bandar Petalangan.

2. PT Serikat Putra mempublikasikan laporan penggunaan dana CSR yang dapat diakses dan diuji oleh publik.

3. Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait segera melakukan evaluasi, verifikasi lapangan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan HGU dan CSR perusahaan.

IPMBP juga memperingatkan, jika tidak ada langkah konkret dan itikad baik dari perusahaan maupun pemerintah, maka pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi secara terbuka, damai, dan berkelanjutan.

“Kami tidak ingin konflik, tapi kami juga tidak akan diam. Jika hak masyarakat terus diabaikan, aksi massa adalah pilihan terakhir untuk menuntut keadilan,” pungkas Fadli.

IPMBP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa dalam memperjuangkan keadilan sosial dan supremasi hukum.***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Berita Lainnya

Jumat, 23 Januari 2026

Pemkab Kuansing - Unpas Evaluasi Kerja Sama Pendidikan


Kamis, 22 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Sosialisasikan Green Policing di Kepenghuluan Teluk Berembun


Kamis, 22 Januari 2026

FITRA Riau Sebut Transparansi Anggaran Kabupaten Siak Merosot Tajam


Kamis, 22 Januari 2026

Patroli Terpadu Polsek Ukui Fokuskan Pengamanan Objek Vital


Kamis, 22 Januari 2026

PT SPR Harusnya Kedepankan Azas Keterbukaan, Bukan Tertutup


Kamis, 22 Januari 2026

Usai Gagal Audit Ulang PT SPR, Plt Kepala Inspektorat Riau Dicopot


Kamis, 22 Januari 2026

Polsek Tempuling, Inhil Tangkap Maling di Kebun Sawit


Kamis, 22 Januari 2026

345 Mahasiswa Umri Terima Beasiswa 2026 Dari Pemprov Riau, Rektor Ingatkan Pentingnya Pengembangan Soft Skill


Kamis, 22 Januari 2026

Nasib Ida Yulita Sebagai Dirut PT SPR Diujung Tanduk


Kamis, 22 Januari 2026

Diduga Dipicu Bocor Tabung Gas, Toko Pancing di Siak Hangus Terbakar


Kamis, 22 Januari 2026

Kembali Oknum ASN Pemkab Inhu Ditangkap Akibat Narkoba


Kamis, 22 Januari 2026

Polisi Tangkap Warga Kuala Semundam Pelalawan dengan 20 Paket Sabu Seberat 41 Gram


Kamis, 22 Januari 2026

Polisi Bongkar Pesta Narkoba di Penginapan Baliview Pekanbaru, Delapan Orang Diamankan


Kamis, 22 Januari 2026

Bupati Suhardiman Gandeng ITB Tingkatkan Kualitas SDM Kuansing


Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan


Kamis, 22 Januari 2026

Polda Riau Tetapkan 9 Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas PKH di TNTN


Kamis, 22 Januari 2026

Danantara: Transformasi PalmCo Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional


Kamis, 22 Januari 2026

Kerugian Rp34 M, Camat Bandar Petalangan Tersangka Baru Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan


Rabu, 21 Januari 2026

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Karlahut


Rabu, 21 Januari 2026

Kejari Kuansing Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkotika