Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kerugian Rp34 M, Camat Bandar Petalangan Tersangka Baru Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan

Riauterkini, PELALAWAN – Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejabat publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan dua tersangka baru, salah seorqngnya aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif menjabat sebagai Camat Bandar Petalangan bernama Ramli.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (21/1) malam di Kantor Kejari Pelalawan, Desa Makmur, setelah para pihak menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga larut malam. Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam perkara pupuk subsidi di Pelalawan terus bertambah, menegaskan luasnya praktik penyimpangan yang terjadi.

Kepala Kejari Pelalawan Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eka Mulya Putra, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RM dan SP.

“Malam ini kami menetapkan dua tersangka baru. RM berperan sebagai pengecer pupuk bersubsidi, sementara SP merupakan pengelola gudang pupuk,” ujar Eka Mulya Putra.

Camat Aktif Terlibat di Tiga Kecamatan Yang menjadi sorotan publik, RM diketahui merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai camat di Kabupaten Pelalawan. Penetapan tersangka terhadap RM didasarkan pada tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang mencakup Kecamatan Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, dan Kecamatan Bunut.

RM diketahui mengelola tiga unit usaha dagang (UD) Tani di wilayah tersebut. Dari hasil penyidikan dan penghitungan sementara, perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp6,4 miliar.

“Peran tersangka RM berkaitan langsung dengan distribusi pupuk bersubsidi di tiga kecamatan. Ini yang kemudian menimbulkan kerugian negara cukup besar,” jelas Eka. Pengelola Gudang, Kerugian Tambahan Rp1,2 Miliar.

Sementara itu, tersangka SP berperan sebagai pengelola gudang pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Bunut. Akibat perbuatannya, negara kembali dirugikan sekitar Rp1,2 miliar.

Gudang tersebut diketahui milik SS, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Kelas I Pekanbaru. Terancam 20 Tahun Penjara Kejari Pelalawan menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, serta telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Kami masih terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegas Eka Mulya Putra.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut pupuk bersubsidi, yang merupakan kebutuhan vital petani dan berkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional. Keterlibatan pejabat aktif dinilai memperparah dampak sosial dari praktik penyelewengan tersebut.*** ( Cho)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Senin, 16 Pebruari 2026

Rutan Dumai Gandeng BNK Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Warga Binaan


Senin, 16 Pebruari 2026

Patroli Siang Hari, Polisi Jaga Kamtibmas di Ukui Pelalawan


Senin, 16 Pebruari 2026

Sukseskan Program Kapolda Riau, Kapolres Inhu Launching Bank Pohon di Momen HPN


Senin, 16 Pebruari 2026

Nanti Malam, Tablig Akbar UAS di Mapolres Kampar


Senin, 16 Pebruari 2026

Umrah dan Emas untuk Anggota, Koperasi Amanah Riau Kepri Konsisten Beri Reward


Minggu, 15 Pebruari 2026

Pererat Silaturahmi, Polsek Tanah Putih Gelar Minggu Kasih Bersama Warga Cempedak Rahuk


Minggu, 15 Pebruari 2026

Tak Sampai 24 Jam Penipu dengan Modus QRIS di Kuansing Ditangkap Polisi


Minggu, 15 Pebruari 2026

Pemprov Ajukan Bantuan Heli WB dan OMC, Usai Penetapan Status Siaga Karhutla


Minggu, 15 Pebruari 2026

Canangkan Desa MP, Kasie Intel Korem 031 WB Disambut Hangat Warga Inhu


Minggu, 15 Pebruari 2026

Laba Melonjak 68 Persen, Koperasi Amanah Riau Kepri Perkuat Kinerja dan Layanan


Minggu, 15 Pebruari 2026

Sinergi Tenis Riau: Ratusan Peserta Padati Silaturahmi Segitiga di Belalang Tennis Academy


Minggu, 15 Pebruari 2026

Nahkodai PBH Peradi Pekanbaru, Syahidila Yuri Berkomitmen Jadi Garda Terdepan Bagi Masyarakat


Minggu, 15 Pebruari 2026

Lagi, Polres Bengkalis Ringkus Tiga Pengedar Perusak Otak di Rupat


Minggu, 15 Pebruari 2026

BRK Syariah Gelar Tarhib Ramadan 1447 H, Perkuat Integritas dan Kepedulian Sosial


Minggu, 15 Pebruari 2026

Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Apresiasi Bantuan PT Musim Mas untuk Perbaikan Drainase di Sorek Satu


Minggu, 15 Pebruari 2026

Operasi Pekat dan Balap Liar Jelang Ramadan di Pangkalan Kuras Pelalawan, Empat Pasangan Terjaring


Minggu, 15 Pebruari 2026

Jaga Toleransi dan Keamanan, Polsek Ukui Rutin Patroli Rumah Ibadah


Minggu, 15 Pebruari 2026

Dua Pria Ditangkap karena Curi Tandan Sawit di Kebun Perusahaan di Langgam Pelalawan


Minggu, 15 Pebruari 2026

Satlantas Polres Pelalawan Tertibkan Knalpot Brong, 20 Pelanggar Ditilang


Minggu, 15 Pebruari 2026

Antisipasi Kebutuhan Ramadan, KDD RAPP Perkuat Stok Bank Darah di Riau