Riauterkini-SIAK – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, merilis laporan Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran (KIA) tahun 2025.
Hasilnya, Kabupaten Siak mengalami penurunan drastis dalam pemenuhan hak informasi publik terkait anggaran daerah jika dibandingkan dari tahun sebelumnya.
Kabupaten Siak yang sebelumnya cukup dikenal progresif dalam tata kelola pemerintahan, mengalami penurunan indeks KIA dari 0,41 poin pada tahun 2024, menjadi 0,26 poin di tahun 2025.
Penurunan 0,15 poin ini, menempatkan Siak masuk dalam daftar daerah yang kategori transparansi rendah di wilayah Provinsi Riau.
Deputi Koordinator FITRA Riau Gusmansyah, Kamis (22/1/26) menjelaskan, penurunan ini merupakan sinyal merah bagi kualitas keterbukaan informasi di Siak.
“Ada pola "mata rantai yang terputus" dalam siklus anggaran mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban,” kata Gusman.
Gusmansyah mengatakan, Kabupaten Siak relatif terbuka di tahap perencanaan awal seperti dokumen RPJMD, RKPD, namun ketika masuk ke tahap penetapan alokasi riil dan pengesahan anggaran (DPA/RKA), informasi seolah dikunci rapat. Ini adalah bentuk transparansi yang bersifat formalitas administratif saja.
Ia menambahkan, FITRA Riau mengirim tiga poin utama penyebab kemerosotan indeks KIA Siak termasuk daerah lainnya dalam kategori rendah.
“Yang pertama resistensi data teknis, Pemkab dinilai enggan membuka dokumen rinci belanja daerah sampai ke Penjabaran APBD seperti belanja perjalanan dinas, honorarium, dan pengadaan barang/jasa,” kata Gusman.
Kedua, kualitas kanal informasi, situs web resmi dan PPID Siak tidak update, sehingga dokumen yang tersedia seringkali tidak update tahun terbaru.
“Kemudian ketiga, proses politik tertutup, pembahasan anggaran antara eksekutif dan legislatif masih dianggap sebagai "ruang gelap" yang tidak memberikan akses bagi partisipasi publik,” katanya.
FITRA Riau memperingatkan bahwa merosotnya indeks ini berbanding lurus dengan meningkatnya risiko korupsi.
Tanpa adanya dokumen yang bisa diuji publik, pengawasan terhadap potensi inefisiensi belanja dan penyimpangan anggaran menjadi mustahil dilakukan oleh masyarakat sipil.
"Rendahnya keterbukaan informasi anggaran di Siak mempersempit ruang kontrol publik dan meningkatkan risiko penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah," tulis laporan tersebut.
Atas temuan ini, FITRA Riau memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Siak.
“Membuka dokumen anggaran pada semua siklus anggaran, RKPD, RKA dan DPA serta pertanggungjawaban, agar publik tahu kemana uang pajak mereka dialokasikan,” katanya.
Kemudian, perkuat peran PPID agar tidak hanya menjadi "pajangan" melainkan garda terdepan dalam pelayanan informasi.
“Jadikan Transparansi sebagai Indikator Kinerja pemerintah daerah, sehingga keterbukaan informasi menjadi sistemik, bukan bergantung pada kemauan individu,” katanya.
FITRA Riau berharap, hasil indeks ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kepemimpinan di Kabupaten Siak, untuk segera memulihkan dan meningkatkan komitmen transparansi anggaran.
Sementara itu, Bupati Siak Afni Z mengatakan, sejak dilantik Juni 2025 lalu, transparansi adalah ruh utama yang digaungkan.
“Karena itu proses pembenahan secara menyeluruh, termasuk pembenahan website resmi pemerintah daerah, yang hingga kini masih dalam proses pengembangan,” kata Afni.
Temuan dan catatan yang disampaikan oleh Fitra Riau kata Afni, tentu harus dihormati dan jadi bahan evaluasi, karena beberapa tahun terakhir tingkat keterbukaan informasi publik di Kabupaten Siak memang diakui masih tergolong rendah.
Salah satu penyebab utamanya adalah belum terbangunnya konektivitas pelayanan informasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), meskipun secara kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah dibentuk.
“Sebagai informasi, saat baru menjabat sebagai bupati, saya baru mengetahui bahwa programer di Kominfo Siak berstatus ASN hanya satu orang. Kita butuh SDM lebih dan butuh waktu untuk itu,” katanya.
Afni akan berkomitmen, untuk melakukan pembenahan serius, karena tidak mudah dari yang biasanya eksklusif menjadi bisa diakses publik secara terbuka.
Afni mengatakan, penyediaan data dan informasi publik akan dibuka secara bertahap dan sistematis, mulai dari dokumen perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban.
“Dokumen-dokumen seperti KUA-PPAS, APBD, dokumen penjabaran APBD, hingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) akan kami publikasikan melalui kanal resmi pemerintah daerah. Yang mana hari ini kanal-kanal tersebut sedang terus dibangun,” katanya.
Saat ini, Dinas Komunikasi dan Informatika berproses menyiapkan sistem dan infrastruktur pendukung keterbukaan informasi tersebut.
“Kami berharap pada tahun 2027, ketika rekan-rekan FITRA kembali melakukan penilaian indeks keterbukaan informasi publik, website Pemerintah Kabupaten Siak telah memenuhi standar keterbukaan dan mencapai nilai yang setidaknya setara dengan rata-rata penilaian yang diberikan,” katanya.
Afni mempertanyakan, indikator transparansi yang dimaksud oleh FITRA, karena cetak langkah jalannya pemerintahan saat ini sudah ke arah sana.
“Semua data yang selama ini tertutup soal anggaran, kami buka ke ruang publik, termasuk lewat media sosial. Kemudian, kami menyiapkan admin di setiap OPD yang nantinya bertugas mengawal PPID, dimana seluruh data bisa diakses oleh publik,” katanya.
Prinsipnya kata Afni, transparansi adalah semangat pemerintah daerah saat ini. Soal sajian transparannya seperti apa, itu yang harus dipastikan lagi.***(Adji)