Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Direktur Klinik Animalia Prapid-kan Polisi

Riauterkini-PEKANBARU- Penetapan tersangka oleh tim penyidik kepolisian, dinilai janggal dan tidak sah. Seorang direktur di sebuah klinik di Jalan Soekarno-Hatta, mengajukan praperadilan (Prapid) terhadap penyidik Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru.

Permohonan Prapid yang diajukan Ilham Deskarifal Fitrah tersebut, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (14/5/25).

Sidang dipimpin hakim tunggal Zefri Mayeldo, SH MH. Pemohon Ilham diwakili oleh kuasa hukumnya, H Firdaus Ajis, SH MH, Maidizon SH, Abdur Rahman SH MH dan Harinal Setiawan, SH MH. Sementara Polresta Pekanbaru didampingi kuasa hukumnya DR. Rudi Pardede, SH MH.

Dalam permohonan Prapid yang diajukan terungkap jika Termohon (penyidik Polsek Payung Sekaki) menetapkan Ilham (Pemohon) sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHPidana.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/45/IV/Res.1.11/2025/Res-Krim tanggal 23 April 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/39/IV/Res.1.1/2025/Res-Krim tanggal 24 April 2025 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Riau cq Kepolisian Resor Kota Pekanbaru cq Kepolisian Sektor Payung Sekaki.

Menurut Firdaus, tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana adalah tidak tepat. Hal ini dikarenakan masih terlalu dini dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka tanpa memperhatikan landasan-landasan norma hukum dan tidak menghormati hak asasi manusia.

" Yakni hanya melakukan dengan tindakan tangkap saja dulu, kemudian peras pengakuannya sehingga semua cara adalah halal dilakukan demi memperoleh pengakuan,"katanya.

Dikatakan Firdaus, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti. Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan bukti lainnya untuk disebut layak sebagai alat bukti.

Termohon lanjutnya, dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana adalah tidak tepat. Ini dikarenakan pada Pasal 184 KUHAP penetapan tersangka terhadap Pemohon harus didasarkan kepada adanya minimal dua alat bukti.

"Namun dalam fakta dalam pada tahap penyidikan, Termohon hanya mengambil keterangan saksi-saksi dan menggunakan bukti surat dari Pelapor saja. Termohon tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap Pemohon serta tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai Terlapor dan tidak menggunakan bukti surat berupa akta-akta otentik," tegas Firdaus.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami memohon kepada hakim dalam putusannya mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan termohon atas nama Ilham Deskarifal Fitrah adalah Tidak Sah atau cacat hukum, dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.

Kemudian menyatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 jo pasal 81 KUHPidana jo Perma Nomor 4 tahun 1980.

"Memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru cq Kepala Kepolisian Sektor Payung Sekaki untuk memberikan kepastian hukum dengan cara menghentikan proses penyidikan serta tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru terhadap perkara yang sama atas nama Ilham Deskarifal Fitrah dan mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula," ungkap Firdaus.

Atas permohonan itu, Tim Kuasa Hukum Polresta Pekanbaru akan mengajukan jawaban atas gugatan pemohon. Hakim menunda sidang Kamis (15/5/25) besok, dengan agenda jawaban pihak termohon.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Rabu, 21 Mei 2025

Galeri Foto Gubri Temui Menpora RI, Komitmen Maksimalkan Pengelolaan Venue Eks PON di Riau

Gubri Abdul Wahid menemui Menpora. Bersama berkomitmen maksimalkan pengelolaan veneu eks PON Riau.

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Advertorial
Rabu, 07 Mei 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025.

Galeri
Selasa, 01 April 2025

Galeri Foto Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Pemkab Rokan Hulu

Rangkaian kegiatan Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 HijriahPemjab Rohul. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Selasa, 06 Mei 2025

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan.

Berita Lainnya

Rabu, 11 Juni 2025

Polda Riau Luncurkan Tim Raga Plus dan Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi


Rabu, 11 Juni 2025

Usai Ditemui Gubri Wahid, Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Sekolah


Rabu, 11 Juni 2025

Polres Inhu Amankan Bandar Sabu Batang Cenaku


Rabu, 11 Juni 2025

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD, Sasar Tempat Umum dan Titik Rawan Guna Ciptakan Kamtibmas


Rabu, 11 Juni 2025

Bupati Anton Ingin Gedung Daerah Diperbaiki dan Difungsikan untuk Kegiatan Masyarakat


Rabu, 11 Juni 2025

81.793 Hektar Lahan TNTN Dikembalikan ke Fungsi Hutan, Belasan Ribu Warga Diberi Waktu Pindah


Rabu, 11 Juni 2025

Bazar UMKM Meriahkan Even Bakar Tongkang di Bagansiapiapi, dari Kue Tradisional Hingga Kuliner Lokal


Rabu, 11 Juni 2025

PT Arara Abadi Siapkan Peralatan dan Personel Tangguh untuk Cegah Karhutla di Riau


Rabu, 11 Juni 2025

Peduli PT. RAPP Telah Jalankan Penecegahan Stunting Disepuluh Kecamatan


Rabu, 11 Juni 2025

DPRD Riau Puji PTPN IV Regional III Lampaui Kewajiban 20 Persen Kewajiban FKPM


Selasa, 10 Juni 2025

26 Pejabat Struktural Pemkab Inhu Dikembalikan ke Fungsional


Selasa, 10 Juni 2025

Kejari Inhil Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ruas VI Pulau Kijang–Sanglar Tahun 2023


Selasa, 10 Juni 2025

Soal Kebun Sawit di Tesso Nilo:, Gubri Sebut Cari Jalan Tengah Penegakan Aturan dan Kemanusiaan


Selasa, 10 Juni 2025

Usai Cekcok Depan Kamar, Dua Pria di Tembilahan Tikam Kakak Ipar Sendiri


Selasa, 10 Juni 2025

Begini Upaya Polisi Ukui Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat


Selasa, 10 Juni 2025

Optimalkan Siak Siaga 112, Bupati Afni Minta Setiap OPD Siapkan Operator


Selasa, 10 Juni 2025

Patroli Rutin, Piket Yanmas Polsek Tanah Putih Amankan Area Perbankan dan Objek Vital


Selasa, 10 Juni 2025

Cabuli Ponakan yang Masih TK, Paman Bejat Diringkus Polsek Pujud Polres Rohil


Selasa, 10 Juni 2025

Lobi Gubri Wahid ke Jakarta Membuahkan Hasil, Riau Dapat Proyek Listrik Bawah Laut dari PLN


Selasa, 10 Juni 2025

Anggota DPR RI Ini Apresiasi Gerak Cepat Gubri Wahid Jemput Anggaran ke Pusat