Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Direktur Klinik Animalia Prapid-kan Polisi

Riauterkini-PEKANBARU- Penetapan tersangka oleh tim penyidik kepolisian, dinilai janggal dan tidak sah. Seorang direktur di sebuah klinik di Jalan Soekarno-Hatta, mengajukan praperadilan (Prapid) terhadap penyidik Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru.

Permohonan Prapid yang diajukan Ilham Deskarifal Fitrah tersebut, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (14/5/25).

Sidang dipimpin hakim tunggal Zefri Mayeldo, SH MH. Pemohon Ilham diwakili oleh kuasa hukumnya, H Firdaus Ajis, SH MH, Maidizon SH, Abdur Rahman SH MH dan Harinal Setiawan, SH MH. Sementara Polresta Pekanbaru didampingi kuasa hukumnya DR. Rudi Pardede, SH MH.

Dalam permohonan Prapid yang diajukan terungkap jika Termohon (penyidik Polsek Payung Sekaki) menetapkan Ilham (Pemohon) sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHPidana.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/45/IV/Res.1.11/2025/Res-Krim tanggal 23 April 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/39/IV/Res.1.1/2025/Res-Krim tanggal 24 April 2025 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Riau cq Kepolisian Resor Kota Pekanbaru cq Kepolisian Sektor Payung Sekaki.

Menurut Firdaus, tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana adalah tidak tepat. Hal ini dikarenakan masih terlalu dini dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka tanpa memperhatikan landasan-landasan norma hukum dan tidak menghormati hak asasi manusia.

" Yakni hanya melakukan wdbos dengan tindakan tangkap saja dulu, kemudian peras pengakuannya sehingga semua cara adalah halal dilakukan demi memperoleh pengakuan,"katanya.

Dikatakan Firdaus, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti. Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan bukti lainnya untuk disebut layak sebagai alat bukti.

Termohon lanjutnya, dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana adalah tidak tepat. Ini dikarenakan pada Pasal 184 KUHAP penetapan tersangka terhadap Pemohon harus didasarkan kepada adanya minimal dua alat bukti.

"Namun dalam fakta dalam pada tahap penyidikan, Termohon hanya mengambil keterangan saksi-saksi dan menggunakan bukti surat dari Pelapor saja. Termohon tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap Pemohon serta tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai Terlapor dan tidak menggunakan bukti surat berupa akta-akta otentik," tegas Firdaus.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami memohon kepada hakim dalam putusannya mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan termohon atas nama Ilham Deskarifal Fitrah adalah Tidak Sah atau cacat hukum, dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.

Kemudian menyatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 jo pasal 81 KUHPidana jo Perma Nomor 4 tahun 1980.

"Memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru cq Kepala Kepolisian Sektor Payung Sekaki untuk memberikan kepastian hukum dengan cara menghentikan proses penyidikan serta tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru terhadap perkara yang sama atas nama Ilham Deskarifal Fitrah dan mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula," ungkap Firdaus.

Atas permohonan itu, Tim Kuasa Hukum Polresta Pekanbaru akan mengajukan jawaban atas gugatan pemohon. Hakim menunda sidang Kamis (15/5/25) besok, dengan agenda jawaban pihak termohon.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Berita Lainnya

Kamis, 16 April 2026

Jembatan Presisi Polri di Ukui Pelalawan Mulai Dikerjakan


Kamis, 16 April 2026

Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Perusak Saraf di Pulau Rupat


Kamis, 16 April 2026

‎Perkuat Tata Kelola, PT BPR Gemilang (Perseroda) Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 di Jakarta


Kamis, 16 April 2026

Komitmen Dirut Baru, RSUD Arifin Achmad Tetap Maksimalkan Pelayanan di Tengah Lonjakan Pasien


Kamis, 16 April 2026

PN Tembilahan Bersama LBHK Marfen Justice Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Perdana di Desa Sungai Gantang


Kamis, 16 April 2026

PCX Ngasab, Perkenalkan Keunggulan Motor Honda PCX bersama Komunitas


Kamis, 16 April 2026

Kader Nasdem Riau Gelar Aksi Protes Pemberitaan Majalah Tempo


Kamis, 16 April 2026

Polsek Pujud Ungkap Kasus Sabu di Pondok Kresek, Dua Pelaku Diamankan dan Uang Puluhan Juta Disita


Kamis, 16 April 2026

Amuk Warga Panipahan Berlanjut, Sasar Sarang Walet Terduga Bandar Narkoba


Kamis, 16 April 2026

Jelang MTQ Riau di Kuansing Perbaikan Jalan Nasional Dikebut, BPJN Siapakan Anggaran 90 Miliar


Kamis, 16 April 2026

Perangi Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Polsek Tanah Putih Perkuat Sinergitas Lintas Sektor


Kamis, 16 April 2026

Dua PLTBg Ini Jadi Andalan PalmCo Tekan Biaya Energi di Tengah Gejolak Global


Rabu, 15 April 2026

Tak Bayar Tagihan Hotel, Anggota BNNP Gadungan Ini Ditangkap di Kuansing


Rabu, 15 April 2026

Lapas Tembilahan Terima Transfer BMN dari Kantor Imigrasi Tembilahan untuk Dukung Pelayanan Publik


Rabu, 15 April 2026

Haru dan Penuh Makna, BRK Syariah Lepas 12 Pegawai Menuju Tanah Suci


Rabu, 15 April 2026

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Buka Pekan Olahraga Warga Binaan


Rabu, 15 April 2026

Meresahkan, Dua Pengedar Perusak Otak di Batsol Bengkalis Diringkus Polisi


Rabu, 15 April 2026

Nasdem Riau Siap Gelar Aksi, Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Polemik Berita Tempo


Rabu, 15 April 2026

Milad ke-33 Dapen Bankriaukepri, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan yang Terjaga


Rabu, 15 April 2026

Wabup Kuansing Buka Sosialisasi Ketaspenan