Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polsek Mandau Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan di Sekitar Area Gudang Bahan Peledak PHR

Riauterkini-BENGKALIS- Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau Polres Bengkalis tengah menyelidiki dugaan kasus penyerobotan lahan yang terjadi di wilayah operasi PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), tepatnya di Area 6 Lapangan Minyak dekat Gudang Bahan Peledak (Handak), Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang karyawan BUMN, terkait aktivitas ilegal berupa pembukaan lahan tanpa izin yang berdekatan dengan zona sensitif operasional Migas.

Kapolsek Mandau AKP Primadona mengungkapkan, aktivitas mencurigakan itu terungkap berawal pada Ahad (11/5/25) sekitar pukul 10.55 WIB dari BKO Satpam Obvit dan personel keamanan PT. ABB, yang melihat satu unit alat berat excavator sedang melakukan perambahan di sekitar Gudang Handak, yang harus dijaga ketat dari aktivitas masyarakat umum.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel dari BKO Pam Obvit, BKO Intelkam, dan pelapor segera menuju lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati satu pria tengah duduk di sepeda motor dengan latar belakang pohon-pohon yang telah dirusak. Satu unit excavator juga terlihat masih beroperasi membuka lahan. Petugas langsung menghentikan aktivitas dan mengamankan operator alat berat.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pembukaan lahan dilakukan untuk keperluan budidaya kelapa sawit dengan teknik "stecking". Luas lahan yang dibuka diperkirakan mencapai 9 hektare. Sejumlah saksi, termasuk warga tempatan, mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat milik beberapa tokoh masyarakat lokal, yakni RN, FD, dan ZL. Mereka bahkan telah menunjukkan bukti sertifikat dan turut turun langsung ke lapangan.

Meski begitu, lokasi tersebut berbatasan langsung dengan zona operasi hulu migas yang dikelola oleh PT. PHR. Keberadaan excavator dan pembukaan lahan dinilai dapat membahayakan keselamatan area gudang bahan peledak serta mengganggu kelancaran kegiatan pertambangan nasional.

"Ya kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Hingga kini belum ada tersangka ataupun penahanan terhadap pihak mana pun. Namun, polisi telah mengamankan sejumlah bukti termasuk fotokopi sertifikat lahan dan dokumentasi aktivitas di lapangan. Aktivitas apapun yang berpotensi mengganggu objek vital nasional akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Primadona, Selasa (13/5/25) siang.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah dan/atau Pasal 162 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Sabtu, 13 Desember 2025

Syamsurizal Dilantik Ketua KONI Siak 2025-2029, Iskandar Hoesin Minta Negeri Istana Jadi Lumbung Atlet Berprestasi


Sabtu, 13 Desember 2025

Kantor Camat Enok, Inhil Ludes Terbakar


Sabtu, 13 Desember 2025

PT. THIP Hadirkan Penyajian Edukasi Budidaya Sawit di UMKM Expo dan Ekraf Tahun 2025.


Sabtu, 13 Desember 2025

Misi Kemanusiaan di Sumbar Tuntas, Kapolda Riau Apresiasi Dedikasi Personel


Sabtu, 13 Desember 2025

Sengketa 15 Tahun SPR–KCL Resmi Berakhir Damai, SPR Tetap Kantongi 50 Persen PI Blok Langgak


Jumat, 12 Desember 2025

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Buka Event Pacu Sampan di Desa Kelahirannya


Jumat, 12 Desember 2025

Bawa Kayu Tanpa Dokumen, Pria Asal Sijunjung Diamankan Tim Resmob Polres Kuansing


Jumat, 12 Desember 2025

Peningkatan AIK Pegawai, Umri Dorong Penguatan Nilai Persyarikatan dan Kepedulian Sosial


Jumat, 12 Desember 2025

Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput


Jumat, 12 Desember 2025

UHC Day 2025, Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN di Indonesia


Jumat, 12 Desember 2025

Warga Ukui Curhat ke Polisi, SKCK Hingga Karhutla Dibahas di Jumat Curhat


Jumat, 12 Desember 2025

PTPN IV Regional III Kirim Ratusan Peralatan, Bantu Pemulihan Pasca Bencana Sumbar


Jumat, 12 Desember 2025

Rakor Standarisasi RBRA Digelar di Pekanbaru, Dua RTH Siap Jadi Role Model


Jumat, 12 Desember 2025

Agar Pemerintahan Tetap Jalan, Wabup Kuansing Lantik Dua Pj Kades


Jumat, 12 Desember 2025

Diduga Dimangsa Harimau, Sapi Petani di Siak Ini Ditemukan Mati Tercabik-caik


Jumat, 12 Desember 2025

OJK Riau dan FKIJK Wujudkan Kepedulian Sosial bagi Korban Bencana Sumatera


Jumat, 12 Desember 2025

Pemprov Riau Minta Pertamina Pasokan BBM Pertamax Tetap Aman


Jumat, 12 Desember 2025

Tiga Tersangka Pembalakan Liar di Tanjung Leban Bengkalis Diringkus Polisi


Jumat, 12 Desember 2025

Tak Terima Dikhianati, Warga Bangkinang Bunuh Selingkuhan Istri


Jumat, 12 Desember 2025

Bhabinkamtibmas Mumugo Gelar Sambangi Warga, Ajak Perkuat Kamtibmas dan Tolak Narkoba