Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Polsek Mandau Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan di Sekitar Area Gudang Bahan Peledak PHR

Riauterkini-BENGKALIS- Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau Polres Bengkalis tengah menyelidiki dugaan kasus penyerobotan lahan yang terjadi di wilayah operasi PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), tepatnya di Area 6 Lapangan Minyak dekat Gudang Bahan Peledak (Handak), Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang karyawan BUMN, terkait aktivitas ilegal berupa pembukaan lahan tanpa izin yang berdekatan dengan zona sensitif operasional Migas.

Kapolsek Mandau AKP Primadona mengungkapkan, aktivitas mencurigakan itu terungkap berawal pada Ahad (11/5/25) sekitar pukul 10.55 WIB dari BKO Satpam Obvit dan personel keamanan PT. ABB, yang melihat satu unit alat berat excavator sedang melakukan perambahan di sekitar Gudang Handak, yang harus dijaga ketat dari aktivitas masyarakat umum.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel dari BKO Pam Obvit, BKO Intelkam, dan pelapor segera menuju lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati satu pria tengah duduk di sepeda motor dengan latar belakang pohon-pohon yang telah dirusak. Satu unit excavator juga terlihat masih beroperasi membuka lahan. Petugas langsung menghentikan aktivitas dan mengamankan operator alat berat.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pembukaan lahan dilakukan untuk keperluan budidaya kelapa sawit dengan teknik "stecking". Luas lahan yang dibuka diperkirakan mencapai 9 hektare. Sejumlah saksi, termasuk warga tempatan, mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat milik beberapa tokoh masyarakat lokal, yakni RN, FD, dan ZL. Mereka bahkan telah menunjukkan bukti sertifikat dan turut turun langsung ke lapangan.

Meski begitu, lokasi tersebut berbatasan langsung dengan zona operasi hulu migas yang dikelola oleh PT. PHR. Keberadaan excavator dan pembukaan lahan dinilai dapat membahayakan keselamatan area gudang bahan peledak serta mengganggu kelancaran kegiatan pertambangan nasional.

"Ya kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Hingga kini belum ada tersangka ataupun penahanan terhadap pihak mana pun. Namun, polisi telah mengamankan sejumlah bukti termasuk fotokopi sertifikat lahan dan dokumentasi aktivitas di lapangan. Aktivitas apapun yang berpotensi mengganggu objek vital nasional akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Primadona, Selasa (13/5/25) siang.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah dan/atau Pasal 162 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Rabu, 21 Mei 2025

Galeri Foto Gubri Temui Menpora RI, Komitmen Maksimalkan Pengelolaan Venue Eks PON di Riau

Gubri Abdul Wahid menemui Menpora. Bersama berkomitmen maksimalkan pengelolaan veneu eks PON Riau.

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Advertorial
Rabu, 07 Mei 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025.

Galeri
Selasa, 01 April 2025

Galeri Foto Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Pemkab Rokan Hulu

Rangkaian kegiatan Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 HijriahPemjab Rohul. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Selasa, 06 Mei 2025

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan.

Berita Lainnya

Rabu, 11 Juni 2025

Polda Riau Luncurkan Tim Raga Plus dan Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi


Rabu, 11 Juni 2025

Usai Ditemui Gubri Wahid, Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Sekolah


Rabu, 11 Juni 2025

Polres Inhu Amankan Bandar Sabu Batang Cenaku


Rabu, 11 Juni 2025

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD, Sasar Tempat Umum dan Titik Rawan Guna Ciptakan Kamtibmas


Rabu, 11 Juni 2025

Bupati Anton Ingin Gedung Daerah Diperbaiki dan Difungsikan untuk Kegiatan Masyarakat


Rabu, 11 Juni 2025

81.793 Hektar Lahan TNTN Dikembalikan ke Fungsi Hutan, Belasan Ribu Warga Diberi Waktu Pindah


Rabu, 11 Juni 2025

Bazar UMKM Meriahkan Even Bakar Tongkang di Bagansiapiapi, dari Kue Tradisional Hingga Kuliner Lokal


Rabu, 11 Juni 2025

PT Arara Abadi Siapkan Peralatan dan Personel Tangguh untuk Cegah Karhutla di Riau


Rabu, 11 Juni 2025

Peduli PT. RAPP Telah Jalankan Penecegahan Stunting Disepuluh Kecamatan


Rabu, 11 Juni 2025

DPRD Riau Puji PTPN IV Regional III Lampaui Kewajiban 20 Persen Kewajiban FKPM


Selasa, 10 Juni 2025

26 Pejabat Struktural Pemkab Inhu Dikembalikan ke Fungsional


Selasa, 10 Juni 2025

Kejari Inhil Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ruas VI Pulau Kijang–Sanglar Tahun 2023


Selasa, 10 Juni 2025

Soal Kebun Sawit di Tesso Nilo:, Gubri Sebut Cari Jalan Tengah Penegakan Aturan dan Kemanusiaan


Selasa, 10 Juni 2025

Usai Cekcok Depan Kamar, Dua Pria di Tembilahan Tikam Kakak Ipar Sendiri


Selasa, 10 Juni 2025

Begini Upaya Polisi Ukui Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat


Selasa, 10 Juni 2025

Optimalkan Siak Siaga 112, Bupati Afni Minta Setiap OPD Siapkan Operator


Selasa, 10 Juni 2025

Patroli Rutin, Piket Yanmas Polsek Tanah Putih Amankan Area Perbankan dan Objek Vital


Selasa, 10 Juni 2025

Cabuli Ponakan yang Masih TK, Paman Bejat Diringkus Polsek Pujud Polres Rohil


Selasa, 10 Juni 2025

Lobi Gubri Wahid ke Jakarta Membuahkan Hasil, Riau Dapat Proyek Listrik Bawah Laut dari PLN


Selasa, 10 Juni 2025

Anggota DPR RI Ini Apresiasi Gerak Cepat Gubri Wahid Jemput Anggaran ke Pusat