riauterkini-INDRAGIRI HILIR– Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan, Muhammad Yusuf, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas informasi yang berkembang mengenai dugaan penguasaan kawasan mangrove yang dikaitkan dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Riau Sawittindo Abadi (RSA) di Kabupaten Indragiri Hilir.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan mengenai status dan legalitas lahan perkebunan yang dikelola PT RSA, termasuk informasi mengenai verifikasi yang pernah dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap areal perkebunan tersebut.
Menurut Yusuf, persoalan ini harus diungkap secara terang karena menyangkut kawasan mangrove yang selama ini menjadi benteng ekologis pesisir Indragiri Hilir. Apalagi, kawasan yang disebut dalam pemberitaan berada di wilayah pesisir yang memiliki keterkaitan erat dengan ekosistem mangrove.
"Kami meminta aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait untuk mengusut secara tuntas status kawasan yang dikelola PT RSA. Jika benar terdapat penguasaan atau pemanfaatan kawasan mangrove yang tidak sesuai ketentuan hukum, maka harus dilakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu," kata Muhammad Yusuf.
Ia menjelaskan bahwa mangrove memiliki fungsi yang tidak dapat digantikan oleh ekosistem lain. Selain menjadi penahan abrasi dan intrusi air laut, mangrove juga menjadi tempat berkembang biak berbagai biota perairan yang menopang kehidupan masyarakat pesisir Indragiri Hilir.
Menurut Yusuf, kerusakan mangrove tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan dan sumber daya pesisir.
"Indragiri Hilir adalah daerah pesisir. Kehidupan masyarakat kita sangat bergantung pada keseimbangan ekosistem pantai dan mangrove. Karena itu, setiap dugaan alih fungsi atau penguasaan kawasan mangrove harus diperiksa secara serius. Negara tidak boleh membiarkan benteng pesisir ini hilang demi kepentingan segelintir pihak," tegasnya.
Yusuf juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait status kawasan dan legalitas lahan yang dikelola perusahaan. Menurutnya, perbedaan informasi yang berkembang di ruang publik harus dijawab melalui data, dokumen, dan proses hukum yang transparan.
"HMI menghormati asas praduga tak bersalah. Namun justru karena itu, seluruh fakta harus dibuka secara terang. Jika PT RSA memang berada pada areal yang sah dan sesuai ketentuan, maka hal tersebut harus dapat dibuktikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
HMI Cabang Tembilahan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memastikan pengelolaan sumber daya alam di Indragiri Hilir berjalan sesuai hukum serta berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.*(pto)