Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tiga Tersangka Korupsi Pengelola Konten Diskominfotiksan Pekanbaru Segera Diadili

Riauterkini-PEKANBARU - Tiga tersangka korupsi Kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa depan.

Persidangan tipikor yang merugikan hampir satu miliaran itu, menyeret tiga terdakwa yakni, Raja Hendra Saputra (Kadis Kominfotiksan), Kanastasia Darma Alam Damanik (Kabid Infrastruktur SPBE) dan Muhammad Rahman Aziz (Direktur CV Riau Tanjak Sempena, kontraktor pelaksana kegiatan).

"Jadwal sidang perkara korupsi Diskominfotisan Kota Pekanbaru diagendakan pada Selasa tanggal 25 Maret 2025 pekan depan, dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tantama SH MH yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru," ucap Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Adrian Suherwan SH kepada riauterkini.com Jum'at (21/3/25).

Seperti diketahui, Raja Hendra selaku PA (Pengguna Anggaran), Kanastasia selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) dalam kegiatan ini serta M Rahman Aziz, selaku penyedia kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik Tahun Anggaran 2023 di Diskominfotiksan diduga telah melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp972 juta.

Dimana penyimpangan itu bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Proses pembuatan video yang seharusnya menggunakan peralatan canggih, justru hanya menggunakan alat seadanya seperti ponsel.

Raja Hendra dan Kanastasia tidak menjalankan tugasnya selaku PA dan PPK dengan baik. Sehingga kegiatan yang Pagu anggarannya senilai Rp1,2 miliar ini mengakibatkan kerugian negara, berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red) Provinsi Riau.

Untuk kegiatan ini, dari biaya pembuatan video semua RAB (Rencana Anggaran Belanja, red), menyiapkan bahan selaku pihak penyedia, sudah bekerja sama di awal pembuatan kegiatan yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru TA 2023.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Hadir di Mal SKA Pekanbaru

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Kembali Hadir di Pekanbaru.

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day

Honda Premium Matic Day Sedot Antusiasme Lebih dari 800 Pengunjung Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026.

Berita Lainnya

Kamis, 30 April 2026

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Rekomendasi, Mulai Program Prioritas Nasional, Defisit Anggaran Sampai Maraknya Narkoba


Kamis, 30 April 2026

Muscab PPP Siak Berjalan Kondusif, Delapan DPC Segera Menyusul


Kamis, 30 April 2026

Menyalib dari Kiri, Pengemudi Motor Matik Ini Tewas Tergilas Truk Tronton di Jalan Siak II Pekanbaru


Kamis, 30 April 2026

Nekat Lawan Polisi, Diduga Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas


Kamis, 30 April 2026

Latihan Ground Handling Pesawat Hawk dan F-16 di Pekanbaru Diiikuti Personil Gabungan Lintas Lanud


Kamis, 30 April 2026

Kloter BTH 08 Berangkat, Sejumlah Jamaah Tunda Berangkat karena Kondisi Kesehatan


Kamis, 30 April 2026

Wakil Bupati Inhil Tegaskan Sinergi pada Paripurna ke-7 DPRD Tahun Sidang 2026


Kamis, 30 April 2026

Jadi Narsum Kuliah Umum, Wamenko Hanif Bahas Kebijakan Prioritas Pemerintah


Kamis, 30 April 2026

Jamaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam


Kamis, 30 April 2026

Kapolda Riau Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk PPPK dan PHL


Kamis, 30 April 2026

HMI Geruduk DPRD Riau, Tuntut Transparansi Dana MBG dan Evaluasi BUMD Pengelola Migas


Kamis, 30 April 2026

Patroli Karhutla Digencarkan, Polsek Ukui Ajak Warga Jaga Lahan Tanpa Bakar


Kamis, 30 April 2026

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Perampokan di Rumbai


Kamis, 30 April 2026

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Langgam Pelalawan, Tiga Orang Diamankan Polisi


Kamis, 30 April 2026

Diduga Jadi Korban Perampokan, Seorang Nenek di Pekanbaru Ditemukan Tewas Dalam Rumah


Kamis, 30 April 2026

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil


Kamis, 30 April 2026

Bupati Kuansing Lepas JCH Dari Asrama Haji Batam


Kamis, 30 April 2026

Bhabinkamtibmas Putat Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau, Tekan Risiko Karhutla di Tanah Putih


Kamis, 30 April 2026

Patuhi Imbauan Mendagri, Puncak May Day 2026 Kuansing Digelar 3 Mei


Kamis, 30 April 2026

Jalankan Praktik Kecantikan Ilegal, Mantan Finalis Putri Indonesia di Riau Ditangkap Polisi