Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Tiga Tersangka Korupsi Pengelola Konten Diskominfotiksan Pekanbaru Segera Diadili

Riauterkini-PEKANBARU - Tiga tersangka korupsi Kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa depan.

Persidangan tipikor yang merugikan hampir satu miliaran itu, menyeret tiga terdakwa yakni, Raja Hendra Saputra (Kadis Kominfotiksan), Kanastasia Darma Alam Damanik (Kabid Infrastruktur SPBE) dan Muhammad Rahman Aziz (Direktur CV Riau Tanjak Sempena, kontraktor pelaksana kegiatan).

"Jadwal sidang perkara korupsi Diskominfotisan Kota Pekanbaru diagendakan pada Selasa tanggal 25 Maret 2025 pekan depan, dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tantama SH MH yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru," ucap Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Adrian Suherwan SH kepada riauterkini.com Jum'at (21/3/25).

Seperti diketahui, Raja Hendra selaku PA (Pengguna Anggaran), Kanastasia selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) dalam kegiatan ini serta M Rahman Aziz, selaku penyedia kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik Tahun Anggaran 2023 di Diskominfotiksan diduga telah melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp972 juta.

Dimana penyimpangan itu bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Proses pembuatan video yang seharusnya menggunakan peralatan canggih, justru hanya menggunakan alat seadanya seperti ponsel.

Raja Hendra dan Kanastasia tidak menjalankan tugasnya selaku PA dan PPK dengan baik. Sehingga kegiatan yang Pagu anggarannya senilai Rp1,2 miliar ini mengakibatkan kerugian negara, berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red) Provinsi Riau.

Untuk kegiatan ini, dari biaya pembuatan video semua RAB (Rencana Anggaran Belanja, red), menyiapkan bahan selaku pihak penyedia, sudah bekerja sama di awal pembuatan kegiatan yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru TA 2023.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 01 April 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul.

Galeri
Selasa, 01 April 2025

Galeri Foto Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Pemkab Rokan Hulu

Rangkaian kegiatan Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 HijriahPemjab Rohul. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Selasa, 25 Maret 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Resmi Dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030

Dokter Yeni Dwi Putri Anton resmi dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis

Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis.

Galeri
Rabu, 26 Maret 2025

Galeri Foto Rangkain Safari Ramadhan 1446 Hijriah Pemkab Rohul

Pemkab Rokan Hulu menggelar rangkaian Safari Ramdhan 1446 Hijriyah. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Dukung Penuh Pengembangan Kawasan Industri Bukit Batu

Gubri optimis pengembangan kawasan industri Bukit Batu. Wahid juga ubah nama jawasan industri ini yang sebelumnya bernama Buruk Bakul.

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025

Lapas Bengkalis Antisipasi Dugem Ala Napi dengan Razia dan Perusak Sinyal HP


Kamis, 17 April 2025

Merangkai Silaturahmi, IKA Inhu Gelar Halal Bihalal Bersama Pemkab Inhu di Pekanbaru


Kamis, 17 April 2025

Masuk Lobang Bekas Sumur, Bocah 4 Tahun di Kuansing Meninggal


Kamis, 17 April 2025

Deklarasi, KSMI Riau Targetkan Pengembangan Infrastruktur dan Pembinaan Atlet


Kamis, 17 April 2025

Gali Potensi PAD Untuk Daerah Komisi II Studi Banding ke Bapenda Kota Padang


Kamis, 17 April 2025

Tapi tak Ditindak, Disbunak Temukan Empat Ekskavator PETI di Kebun Pemkab Kuansing


Kamis, 17 April 2025

Bupati Kasmarni Terima Audiensi Kalapas Bengkalis, Perkuat Sinergi Pemkab dan Lapas


Kamis, 17 April 2025

Penanggulangan Karhutla, Riau Dapat Bantuan Empat Heli dan Pesawat Water Bombing


Kamis, 17 April 2025

Dinonaktifkan sebagai Pj Kades, RU Bantah Mesum dengan Bidan Desa dalam Mobil


Kamis, 17 April 2025

Dorongan Agung Nugroho dan Kapolda Riau Hidupkan Kembali Rumah Singgah Tuan Kadi


Kamis, 17 April 2025

Jelang Musda Golkar, Bisik Tetangga Ada Penyusup di Colkar?


Rabu, 16 April 2025

Bupati Bengkalis Sambut Kapolda Riau


Rabu, 16 April 2025

Kapolda Riau Resmikan Lapangan Tembak dan Tanam Pohon Bersama Forkopimda di Bengkalis


Rabu, 16 April 2025

Syafri Kholis Terpilih Suara Terbanyak Pemilihan PAW Penghulu Kampung Rempak


Rabu, 16 April 2025

Polisi Tetapkan Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Jadi Tersangka


Rabu, 16 April 2025

Napi Dugem dalam Sel, Kepala dan Kepala Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru Dicopot


Rabu, 16 April 2025

Panitia Pacu Jalur Rayon 3 Terbentuk, Syakarni Kembali Dipecaya sebagai Ketua Pelaksana


Rabu, 16 April 2025

Pemprov Riau Siap Gandeng Investor Asing untuk Percepat Pembangunan Riau


Rabu, 16 April 2025

Pangkoopsudnas Kunjungi Lanud Rsn, Jelang Kedatagan Pesawat Tempur Rafale


Rabu, 16 April 2025

Koramil 07 Kuantan Hilir Bagikan Makan Bergizi Gratis Untuk SD 003 Pulau Tengah