Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Ketua PMI Riau dan Bendahara Diadili.

Riauterkini-PEKANBARU- Perkara korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, yang merugikan negara sebesar Rp1,4 Miliar, Selasa (18/3/25) pagi, disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara itu, dihadirkan dua orang terdakwa yaitu, Syahril Abu Bakar, sekaku Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Periode 2019-2024 dan Rambun Pamenan, selaku Bendahara.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH, Indriyani SH, Ihsan Awaljon SH. Diketahui dugaan korupsi ini terjadi pada Januari 2019-2022.

Dimana ketika PMI Riau menerima dana hibah dengan total Rp6,150.000.000. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.

Namun, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Diantaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

" Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002," terang JPU.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sambung JPU.

Atas dakwaan JPU, kepada majelis hakim yang dipimpin Delta Tantama SH MH, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

Sebelum sidang ditutup, terdakwa Syahril sempat memberikan klarifikasi kepada hakim soal siapa Bendaharanya. Menurut Syahril, Bendaharanya bukan terdakwa Rambun, tetapi seseorang bernama Anton.

"Saya mau klarifikasi Yang Mulia, bahwa Bendahara saya itu bukan Rambun. Tetapi Anton namanya,"terang Syahril.

Atas klarifikasi Syahril itu, hakim Delta mengatakan, nanti akan dibuktikan di persidangan.

" Nanti dibuktikan dipersidangan saja ya," ucap Delta. Dan sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Sabtu, 13 Desember 2025

Misi Kemanusiaan di Sumbar Tuntas, Kapolda Riau Apresiasi Dedikasi Personel


Sabtu, 13 Desember 2025

Sengketa 15 Tahun SPR–KCL Resmi Berakhir Damai, SPR Tetap Kantongi 50 Persen PI Blok Langgak


Jumat, 12 Desember 2025

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Buka Event Pacu Sampan di Desa Kelahirannya


Jumat, 12 Desember 2025

Bawa Kayu Tanpa Dokumen, Pria Asal Sijunjung Diamankan Tim Resmob Polres Kuansing


Jumat, 12 Desember 2025

Peningkatan AIK Pegawai, Umri Dorong Penguatan Nilai Persyarikatan dan Kepedulian Sosial


Jumat, 12 Desember 2025

Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput


Jumat, 12 Desember 2025

UHC Day 2025, Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN di Indonesia


Jumat, 12 Desember 2025

Warga Ukui Curhat ke Polisi, SKCK Hingga Karhutla Dibahas di Jumat Curhat


Jumat, 12 Desember 2025

PTPN IV Regional III Kirim Ratusan Peralatan, Bantu Pemulihan Pasca Bencana Sumbar


Jumat, 12 Desember 2025

Rakor Standarisasi RBRA Digelar di Pekanbaru, Dua RTH Siap Jadi Role Model


Jumat, 12 Desember 2025

Agar Pemerintahan Tetap Jalan, Wabup Kuansing Lantik Dua Pj Kades


Jumat, 12 Desember 2025

Diduga Dimangsa Harimau, Sapi Petani di Siak Ini Ditemukan Mati Tercabik-caik


Jumat, 12 Desember 2025

OJK Riau dan FKIJK Wujudkan Kepedulian Sosial bagi Korban Bencana Sumatera


Jumat, 12 Desember 2025

Pemprov Riau Minta Pertamina Pasokan BBM Pertamax Tetap Aman


Jumat, 12 Desember 2025

Tiga Tersangka Pembalakan Liar di Tanjung Leban Bengkalis Diringkus Polisi


Jumat, 12 Desember 2025

Tak Terima Dikhianati, Warga Bangkinang Bunuh Selingkuhan Istri


Jumat, 12 Desember 2025

Bhabinkamtibmas Mumugo Gelar Sambangi Warga, Ajak Perkuat Kamtibmas dan Tolak Narkoba


Jumat, 12 Desember 2025

Gauli Siswi SMA, Warga Pangkalan Kuras Ditangkap Polisi


Jumat, 12 Desember 2025

Akhiri Misi Kemanusiaan, Polda Riau Gelar Doa Bersama Warga Agam


Jumat, 12 Desember 2025

Sudah Memiliki Lahan 4 Desa di Kecamatan LTD, Kantor Koperasi Merah Putih Segera Dibangun