Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Ketua PMI Riau dan Bendahara Diadili.

Riauterkini-PEKANBARU- Perkara korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, yang merugikan negara sebesar Rp1,4 Miliar, Selasa (18/3/25) pagi, disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara itu, dihadirkan dua orang terdakwa yaitu, Syahril Abu Bakar, sekaku Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Periode 2019-2024 dan Rambun Pamenan, selaku Bendahara.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH, Indriyani SH, Ihsan Awaljon SH. Diketahui dugaan korupsi ini terjadi pada Januari 2019-2022.

Dimana ketika PMI Riau menerima dana hibah dengan total Rp6,150.000.000. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.

Namun, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Diantaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

" Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002," terang JPU.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sambung JPU.

Atas dakwaan JPU, kepada majelis hakim yang dipimpin Delta Tantama SH MH, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

Sebelum sidang ditutup, terdakwa Syahril sempat memberikan klarifikasi kepada hakim soal siapa Bendaharanya. Menurut Syahril, Bendaharanya bukan terdakwa Rambun, tetapi seseorang bernama Anton.

"Saya mau klarifikasi Yang Mulia, bahwa Bendahara saya itu bukan Rambun. Tetapi Anton namanya,"terang Syahril.

Atas klarifikasi Syahril itu, hakim Delta mengatakan, nanti akan dibuktikan di persidangan.

" Nanti dibuktikan dipersidangan saja ya," ucap Delta. Dan sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 23 April 2026

Bupati Inhil Apresiasi Konfercab ke 5 GMNI

GMNI menggelar Konfercab di Tembilahan. Kegiatan yang mendapat apresiasi Pemkab Inhil.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Selasa, 21 April 2026

Pemkab Inhil Lepas Kontingen Futsal ke Gubernur Cup 2026, Usung Semangat Juang dan Sportivitas

Pemkab Inhil Lepas Kontingen Futsal ke Gubernur Cup 2026, Usung Semangat Juang dan Sportivitas.

Advertorial
Senin, 20 April 2026

Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual

Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Berita Lainnya

Rabu, 22 April 2026

Polisi Buru Pemasok Perusak Saraf, Dua Linmas Desa di Bengkalis Jadi Tersangka


Rabu, 22 April 2026

Patroli Objek Vital PT Pertamina PHR, Polsek Tanah Putih Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan


Rabu, 22 April 2026

Operasi Sehari, Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Narkotika di Pelalawan


Selasa, 21 April 2026

Indonesia-UNFPA Percepat Capaian Target SDGs Melalui Program Kerja Sama Siklus 11


Selasa, 21 April 2026

Pimpinan DPRD Kampar Berkunjung ke UP, Bahas Wacana Fakultas Kedokteran Bersama Rektor Prof. Dr. Amir Luthfi


Selasa, 21 April 2026

Gerindra Pelalawan Apresiasi Muhammad Rahul, Abdul Nasib: Momentum Kebangkitan Pemuda Riau


Selasa, 21 April 2026

Pemkab Kuansing Ajukan Program Budidaya Tematik ke KKP Dukung Kebutuhan Ikan untuk Program MBG


Selasa, 21 April 2026

PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 atas Inovasi Edukasi Energi di Taman Jargas Nusantara 2025


Selasa, 21 April 2026

Nanas Mahkota Siak Didorong Jadi Kekayaan Intelektual Daerah


Selasa, 21 April 2026

Bupati Kuansing Perketat Disiplin ASN, Siapkan Sistem Pemantauan Kehadiran Berbasis Teknologi


Selasa, 21 April 2026

PPN Sumbagut Hadirkan Nuansa Hari Kartini di SPBU


Selasa, 21 April 2026

Lawan Peredaran Narkoba, Tameng Adat LAMR Mandau Apresiasi Kinerja Kapolres Bengkalis


Selasa, 21 April 2026

Plt Gubri SF Hariyanto Sapa Pasien Arifin Achmad Dengan Motivasi


Selasa, 21 April 2026

Dirut RSUD Arifin Achmad : Bantuan Mobil Ambulan Dukung Tingkatkan Pelayanan


Selasa, 21 April 2026

Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran


Selasa, 21 April 2026

Polisi di Ukui Pelalawan Awali Hari dengan Satu Jam Bersih-bersih


Selasa, 21 April 2026

CPAP 2026-2030: Komitmen Indonesia-UNICEF Dukung Pemenuhan Hak Anak


Selasa, 21 April 2026

Tes Urine di Kantor Desa dan Kecamatan Bengkalis, Dua Orang Positif Narkoba


Selasa, 21 April 2026

Plt Gubri Serahkan Bantuan Mobil Ambulan dari BRI untuk RSUD Arifin Achmad


Selasa, 21 April 2026

Lapas Tembilahan dan LBHK Markfen Justice Beri Penyuluhan Hukum Gratis bagi Warga Binaan