Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
PT. Musim Mas Klarifikasi Tudingan Pengelolaan Lahan di Luar Perizinan

Riauterkini-PELALAWAN – PT. Musim Mas menanggapi pemberitaan di beberapa media online yang menuding perusahaan mengelola lahan di luar perizinan yang berlaku. Dalam klarifikasinya, Manager PT. Musim Mas, Malinton Purba, S.H., menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha telah sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Kami memastikan bahwa PT. Musim Mas selalu mematuhi semua peraturan hukum yang berlaku. Pengelolaan lahan dilakukan berdasarkan izin pelepasan yang sah, yaitu SK Nomor 478/Kpts-II/90 tanggal 20 September 1990 dengan luas 30.650,25 hektare. Sementara itu, luas HGU yang telah diterbitkan adalah 29.100,56 hektare. Dengan demikian, tuduhan bahwa kami mengelola lahan di luar izin yang diberikan tidaklah benar," ujar Malinton Purba dalam keterangannya kepada media ini, Senin (17/3/2025).

Menurutnya, dalam pemberitaan yang beredar, disebutkan dugaan kelebihan HGU yang menjadi sorotan. Antara lain, 1.496,7 hektare berada di luar SK pelepasan kawasan hutan, 286,3 hektare berada di luar HGU tanpa alas hak, HGU mencakup sungai/Daerah Aliran Sungai (DAS), HGU mencakup pemukiman dan ladang warga dan 801,8 hektare HGU disebut masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK 903/2016.

Malinton menegaskan bahwa luas izin pelepasan yang diberikan masih jauh lebih besar dibandingkan luas HGU yang telah diterbitkan. Oleh karena itu, tuduhan bahwa PT. Musim Mas mengelola lahan di luar izin yang diberikan tidak memiliki dasar yang kuat.

Terkait dengan pengelolaan sempadan sungai, PT. Musim Mas telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan desa-desa sekitar melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada 24 Maret 2009. Dalam MoU tersebut, disepakati bahwa tanaman kelapa sawit yang telah terlanjur ditanam dalam radius 50 meter dari tepi kiri dan kanan sungai akan dibiarkan tanpa perawatan dan pemanenan.

"Sebagai bentuk komitmen terhadap kelestarian lingkungan, PT. Musim Mas juga telah melakukan penanaman pohon untuk penghijauan di sempadan sungai serta melaporkan perkembangan kegiatan ini secara periodik setiap enam bulan kepada instansi terkait," tambahnya.

Dengan klarifikasi ini, PT. Musim Mas berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan usaha secara legal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.*(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Hadir di Mal SKA Pekanbaru

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Kembali Hadir di Pekanbaru.

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day

Honda Premium Matic Day Sedot Antusiasme Lebih dari 800 Pengunjung Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026.

Berita Lainnya

Kamis, 30 April 2026

Wakil Bupati Inhil Tegaskan Sinergi pada Paripurna ke-7 DPRD Tahun Sidang 2026


Kamis, 30 April 2026

Jadi Narsum Kuliah Umum, Wamenko Hanif Bahas Kebijakan Prioritas Pemerintah


Kamis, 30 April 2026

Jamaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam


Kamis, 30 April 2026

Kapolda Riau Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk PPPK dan PHL


Kamis, 30 April 2026

HMI Geruduk DPRD Riau, Tuntut Transparansi Dana MBG dan Evaluasi BUMD Pengelola Migas


Kamis, 30 April 2026

Patroli Karhutla Digencarkan, Polsek Ukui Ajak Warga Jaga Lahan Tanpa Bakar


Kamis, 30 April 2026

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Perampokan di Rumbai


Kamis, 30 April 2026

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Langgam Pelalawan, Tiga Orang Diamankan Polisi


Kamis, 30 April 2026

Diduga Jadi Korban Perampokan, Seorang Nenek di Pekanbaru Ditemukan Tewas Dalam Rumah


Kamis, 30 April 2026

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil


Kamis, 30 April 2026

Bupati Kuansing Lepas JCH Dari Asrama Haji Batam


Kamis, 30 April 2026

Bhabinkamtibmas Putat Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau, Tekan Risiko Karhutla di Tanah Putih


Kamis, 30 April 2026

Patuhi Imbauan Mendagri, Puncak May Day 2026 Kuansing Digelar 3 Mei


Kamis, 30 April 2026

Jalankan Praktik Kecantikan Ilegal, Mantan Finalis Putri Indonesia di Riau Ditangkap Polisi


Kamis, 30 April 2026

PTPN IV PalmCo Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Desa di Siak


Kamis, 30 April 2026

Mengaku Dibayar, Pembakar Jaring Nelayan Panipahan Ditangkap


Kamis, 30 April 2026

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Hadir di Mal SKA Pekanbaru


Kamis, 30 April 2026

Pelantikan Serentak Pengurus PAN Se-Riau, Zulkifli Hasan: “Tunjukkan Kita Bisa”


Rabu, 29 April 2026

Bupati H. Herman Lepas Keberangkatan CJH Inhil dari Embarkasi Batam menuju Tanah Suci


Rabu, 29 April 2026

Diduga Sodomi Anak Tiri, Polres Bengkalis Ringkus Pelaku di Rupat