Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
PT. Musim Mas Klarifikasi Tudingan Pengelolaan Lahan di Luar Perizinan

Riauterkini-PELALAWAN – PT. Musim Mas menanggapi pemberitaan di beberapa media online yang menuding perusahaan mengelola lahan di luar perizinan yang berlaku. Dalam klarifikasinya, Manager PT. Musim Mas, Malinton Purba, S.H., menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha telah sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Kami memastikan bahwa PT. Musim Mas selalu mematuhi semua peraturan hukum yang berlaku. Pengelolaan lahan dilakukan berdasarkan izin pelepasan yang sah, yaitu SK Nomor 478/Kpts-II/90 tanggal 20 September 1990 dengan luas 30.650,25 hektare. Sementara itu, luas HGU yang telah diterbitkan adalah 29.100,56 hektare. Dengan demikian, tuduhan bahwa kami mengelola lahan di luar izin yang diberikan tidaklah benar," ujar Malinton Purba dalam keterangannya kepada media ini, Senin (17/3/2025).

Menurutnya, dalam pemberitaan yang beredar, disebutkan dugaan kelebihan HGU yang menjadi sorotan. Antara lain, 1.496,7 hektare berada di luar SK pelepasan kawasan hutan, 286,3 hektare berada di luar HGU tanpa alas hak, HGU mencakup sungai/Daerah Aliran Sungai (DAS), HGU mencakup pemukiman dan ladang warga dan 801,8 hektare HGU disebut masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK 903/2016.

Malinton menegaskan bahwa luas izin pelepasan yang diberikan masih jauh lebih besar dibandingkan luas HGU yang telah diterbitkan. Oleh karena itu, tuduhan bahwa PT. Musim Mas mengelola lahan di luar izin yang diberikan tidak memiliki dasar yang kuat.

Terkait dengan pengelolaan sempadan sungai, PT. Musim Mas telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan desa-desa sekitar melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada 24 Maret 2009. Dalam MoU tersebut, disepakati bahwa tanaman kelapa sawit yang telah terlanjur ditanam dalam radius 50 meter dari tepi kiri dan kanan sungai akan dibiarkan tanpa perawatan dan pemanenan.

"Sebagai bentuk komitmen terhadap kelestarian lingkungan, PT. Musim Mas juga telah melakukan penanaman pohon untuk penghijauan di sempadan sungai serta melaporkan perkembangan kegiatan ini secara periodik setiap enam bulan kepada instansi terkait," tambahnya.

Dengan klarifikasi ini, PT. Musim Mas berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan usaha secara legal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.*(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Sabtu, 13 Desember 2025

Syamsurizal Dilantik Ketua KONI Siak 2025-2029, Iskandar Hoesin Minta Negeri Istana Jadi Lumbung Atlet Berprestasi


Sabtu, 13 Desember 2025

Kantor Camat Enok, Inhil Ludes Terbakar


Sabtu, 13 Desember 2025

PT. THIP Hadirkan Penyajian Edukasi Budidaya Sawit di UMKM Expo dan Ekraf Tahun 2025.


Sabtu, 13 Desember 2025

Misi Kemanusiaan di Sumbar Tuntas, Kapolda Riau Apresiasi Dedikasi Personel


Sabtu, 13 Desember 2025

Sengketa 15 Tahun SPR–KCL Resmi Berakhir Damai, SPR Tetap Kantongi 50 Persen PI Blok Langgak


Jumat, 12 Desember 2025

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Buka Event Pacu Sampan di Desa Kelahirannya


Jumat, 12 Desember 2025

Bawa Kayu Tanpa Dokumen, Pria Asal Sijunjung Diamankan Tim Resmob Polres Kuansing


Jumat, 12 Desember 2025

Peningkatan AIK Pegawai, Umri Dorong Penguatan Nilai Persyarikatan dan Kepedulian Sosial


Jumat, 12 Desember 2025

Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput


Jumat, 12 Desember 2025

UHC Day 2025, Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN di Indonesia


Jumat, 12 Desember 2025

Warga Ukui Curhat ke Polisi, SKCK Hingga Karhutla Dibahas di Jumat Curhat


Jumat, 12 Desember 2025

PTPN IV Regional III Kirim Ratusan Peralatan, Bantu Pemulihan Pasca Bencana Sumbar


Jumat, 12 Desember 2025

Rakor Standarisasi RBRA Digelar di Pekanbaru, Dua RTH Siap Jadi Role Model


Jumat, 12 Desember 2025

Agar Pemerintahan Tetap Jalan, Wabup Kuansing Lantik Dua Pj Kades


Jumat, 12 Desember 2025

Diduga Dimangsa Harimau, Sapi Petani di Siak Ini Ditemukan Mati Tercabik-caik


Jumat, 12 Desember 2025

OJK Riau dan FKIJK Wujudkan Kepedulian Sosial bagi Korban Bencana Sumatera


Jumat, 12 Desember 2025

Pemprov Riau Minta Pertamina Pasokan BBM Pertamax Tetap Aman


Jumat, 12 Desember 2025

Tiga Tersangka Pembalakan Liar di Tanjung Leban Bengkalis Diringkus Polisi


Jumat, 12 Desember 2025

Tak Terima Dikhianati, Warga Bangkinang Bunuh Selingkuhan Istri


Jumat, 12 Desember 2025

Bhabinkamtibmas Mumugo Gelar Sambangi Warga, Ajak Perkuat Kamtibmas dan Tolak Narkoba