Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
PT. Musim Mas Klarifikasi Tudingan Pengelolaan Lahan di Luar Perizinan

Riauterkini-PELALAWAN – PT. Musim Mas menanggapi pemberitaan di beberapa media online yang menuding perusahaan mengelola lahan di luar perizinan yang berlaku. Dalam klarifikasinya, Manager PT. Musim Mas, Malinton Purba, S.H., menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha telah sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Kami memastikan bahwa PT. Musim Mas selalu mematuhi semua peraturan hukum yang berlaku. Pengelolaan lahan dilakukan berdasarkan izin pelepasan yang sah, yaitu SK Nomor 478/Kpts-II/90 tanggal 20 September 1990 dengan luas 30.650,25 hektare. Sementara itu, luas HGU yang telah diterbitkan adalah 29.100,56 hektare. Dengan demikian, tuduhan bahwa kami mengelola lahan di luar izin yang diberikan tidaklah benar," ujar Malinton Purba dalam keterangannya kepada media ini, Senin (17/3/2025).

Menurutnya, dalam pemberitaan yang beredar, disebutkan dugaan kelebihan HGU yang menjadi sorotan. Antara lain, 1.496,7 hektare berada di luar SK pelepasan kawasan hutan, 286,3 hektare berada di luar HGU tanpa alas hak, HGU mencakup sungai/Daerah Aliran Sungai (DAS), HGU mencakup pemukiman dan ladang warga dan 801,8 hektare HGU disebut masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK 903/2016.

Malinton menegaskan bahwa luas izin pelepasan yang diberikan masih jauh lebih besar dibandingkan luas HGU yang telah diterbitkan. Oleh karena itu, tuduhan bahwa PT. Musim Mas mengelola lahan di luar izin yang diberikan tidak memiliki dasar yang kuat.

Terkait dengan pengelolaan sempadan sungai, PT. Musim Mas telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan desa-desa sekitar melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada 24 Maret 2009. Dalam MoU tersebut, disepakati bahwa tanaman kelapa sawit yang telah terlanjur ditanam dalam radius 50 meter dari tepi kiri dan kanan sungai akan dibiarkan tanpa perawatan dan pemanenan.

"Sebagai bentuk komitmen terhadap kelestarian lingkungan, PT. Musim Mas juga telah melakukan penanaman pohon untuk penghijauan di sempadan sungai serta melaporkan perkembangan kegiatan ini secara periodik setiap enam bulan kepada instansi terkait," tambahnya.

Dengan klarifikasi ini, PT. Musim Mas berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan usaha secara legal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.*(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Sabtu, 10 Januari 2026

Mata SePeLe Bukan Masalah Sepele: 4 dari 10 Warga Jabodetabek Tak Sadar Alami Mata Kering

Mata Sepet, perih dan lelah bukan masalah sepele. Hasil survei membuktikan, 4 dari 10 warga Jabodetabek tak menyadari bahwa mereka mengalami mata kering.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Berita Lainnya

Kamis, 08 Januari 2026

Evaluasi APBD Riau 2026 Tuntas, Pemprov Targetkan Dapat Segera Digunakan


Kamis, 08 Januari 2026

Kampanye Bebas Mata SePeLe, INSTO dari Combiphar Ajak Masyarakat Indonesia Kenali 3 Gejala Mata Kering yang Sering Disepelekan


Kamis, 08 Januari 2026

2 Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Pelalawan, Sabu 9 Gram Diamankan


Kamis, 08 Januari 2026

Dandim 0314/Inhil Bersama Jajaran Sambut Kehadiran Danrem 031/Wira Bima


Kamis, 08 Januari 2026

Reuni di Bumi Hamparan Kelapa Dunia, Danrem 031/WB Kunjungi Kodim 0314 Inhil


Kamis, 08 Januari 2026

Perbaikan Pipa Gas Rampung, TGI Pastikan Operasional Kembali Normal


Kamis, 08 Januari 2026

Tutup Buku Tahun 2025, Dana Tabungan BRK Syariah Tumbuh 7 Persen


Kamis, 08 Januari 2026

Patroli Polsek Ukui dan Edukasi Karhutla, Warga Respons Positif


Kamis, 08 Januari 2026

Menenun Harapan, Ikhtiar Pemuda Sakai Merajut Asa di Industri Migas


Kamis, 08 Januari 2026

Dilaporkan Hilang di Perairan Selat Malaka Bengkalis, ABK Ditemukan Meninggal Dunia


Kamis, 08 Januari 2026

Polemik Yayasan Raja Ali Haji, Gubri Diminta Turun Tangan


Kamis, 08 Januari 2026

Inpres 2025 Wujudkan Jalan Koto Damai-Suka Menanti Mulus, Warga Berterima Kasih pada Syahrul Aidi


Kamis, 08 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD, Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas


Kamis, 08 Januari 2026

Lolos Administrasi, Delapan ASN Ikuti Lelang Lima Jabatan Kepala Dinas Pemkab Bengkalis


Kamis, 08 Januari 2026

Regional Management PTPN IV Regional III Perkuat Konsolidasi Optimalisasi Produksi Tahun 2026


Rabu, 07 Januari 2026

GARDA Riau Desak Disdikpora Kampar Tindak Tegas Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Etika di PAUD Melati


Rabu, 07 Januari 2026

Divonis 15 Tahun Penjara, Pemberhentian Elvis Ardi sebagai ASN Diproses BKPP Kuansing


Rabu, 07 Januari 2026

Pesawat Tempur Hawk 109/209 Dipiindahkan ke Lanud Pontianak


Rabu, 07 Januari 2026

UIR dan Pinbas MUI Riau Gencarkan Literasi Halal di Kepenuhan, Rohul


Rabu, 07 Januari 2026

Tuntut Keadilan Kesejahteraan, Hakim Ad Hoc se Indonesia Serukan Mogok Sidang