Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Korupsi Dana KUR dan KUPEDES, Mantan Pegawai BRI dan Rekanan Diadili

Riauterkini-PEKANBARU- Dua terdakwa korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Kualu Pekanbaru, Kamis (6/2/25) siang diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kedua terdakwa yang telah merugikan negara sebesar Rp542 juta itu adalah, Rahmat Hidayat, selaku Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kualu, dan Renita alias Rere, warga jalan Kandis Ujung Pekanbaru.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH dan Yuliana SH diketahui, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Rahmat dan Renita itu terjadi pada bulan Maret 2019 sampai bulan Desember 2019 silam.

Dimana terdakwa Rahmat selaku Mantri KUR BRI Unit Kualu bersama- sama dengan Renita telah melakukan pencairan sejumlah dana melalui fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) terhadap 22 Debitur Perorangan pada BRI Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu Periode Januari 2019-Maret 2020.

“ Terdakwa mengajukan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES dengan menggunakan data milik masyarakat yang tidak atau belum pernah mengajukan fasilitas pinjaman di BRI unit Kualu,” ujar JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH.

Kemudian, kedua terdakwa mencari dan memerintahkan orang lain untuk berpura-pura menjadi pemohon fasilitas pinjaman KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Kualu dengan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan balas jasa.

Terdakwa juga merekayasa dokumen persyaratan pengajuan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES, seperti Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik dari instansi berwenang, Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah, kondisi dan foto usaha calon debitur, dan kondisi dan tempat tinggal calon debitur.

Selain itu, para terdakwa melakukan Pencairan fasilitas pinjaman KUR Mikro dan KUPEDES, namun tidak diberikan kepada 22 orang yang namanya sudah tercatat sebagai debitur KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Kualu. Namun digunakan untuk pembayaran jasa kepada orang-orang yang terlibat dalam proses pengajuan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES di BRI Unit Kualu dan untuk kepentingan kedua terdakwa.

Terhadap pembayaran angsuran atas fasilitas pinjaman 22 orang yang namanya sudah tercatat sebagai debitur KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Kualu itu, bukan berasal dari debitur. Akan tetapi, telah diatur pembayarannya oleh terdakwa sampai terjadi kredit macet.

“ Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Rahmad telah memperkaya diri sebesar Rp292.936.285. Sementara terdakwa Renita sebesar Rp250.000.000,” sambung jaksa.

Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp542.936.285.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Berita Lainnya

Jumat, 10 April 2026

Personel Lanud Rsn dan Avsec Bandara SSK II Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu


Jumat, 10 April 2026

Polda Riau Turut Berduka Atas Kematian Siswa SMP Saat Praktik Sains di Siak


Jumat, 10 April 2026

LPG Oplosan Terbongkar, PPN Sumbagut Apresiasi Polda Sumbar


Jumat, 10 April 2026

Polsek Tanah Putih Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar hutan dan Lahan


Kamis, 09 April 2026

PGN Group Raih Penghargaan Proper Emas dan Hijau 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan


Kamis, 09 April 2026

Distribusi BBM di Pulau Bengkalis Kembali Normal, Antrean Panjang di SPBU Hilang


Kamis, 09 April 2026

Tunda Panen demi Mutu, Bisnis Kopi PTPN IV Tetap Raup Laba pada Awal 2026


Kamis, 09 April 2026

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polisi Patroli di Ukui Pelalawan


Kamis, 09 April 2026

Kapolres Inhil Pimpin Upacara Sertijab Kabag Log, Kapolsek dan Pelantikan PS Kasat Binmas


Kamis, 09 April 2026

Ribuan Liter Solar Subsidi Disita Polisi di Kuala Kampar Pelalawan


Kamis, 09 April 2026

Diduga Simpan Sabu, Pasutri di Desa Kesuma Pelalawan Ditangkap Polisi


Kamis, 09 April 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan Kilang Sungai Pakning Sabet Penghargaan PROPER Hijau 2025


Kamis, 09 April 2026

Peringati ke - 80 HUT TNI AU, Lanud Rsn Gelar Ziarah dan Anjangsana


Kamis, 09 April 2026

Diduga Dibunuh, Pria di Berancah Bengkalis Ditemukan Tewas di Dapur


Kamis, 09 April 2026

Korupsi Pengelolaan Keuangan Migas, Dirut dan Direktur Keuangan PT SPR Dituntut 7 Tahun dan 6 Tahun Penjara


Kamis, 09 April 2026

Polres Siak Selidiki Penyebab Tewasnya Siswa SMP Sains Tahfizh Islamic Center


Kamis, 09 April 2026

PTPN IV PalmCo-Pekanbaru Hospitality Institute Perkuat Kemandirian Kewirausahaan Pemuda Riau


Kamis, 09 April 2026

Bahas Penguatan Sinergi Keamanan Selat Malaka Polda Riau Temui Polis Malaka


Kamis, 09 April 2026

Borong 12 Proper Hijau, PPN Sumbagut Perkuat Aksi Nyata Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat


Kamis, 09 April 2026

Lewat JALUR Polsek Tanah Putih Susuri Sungai Rokan untuk Edukasi Lingkungan pada Warga