Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Korupsi Dana KUR dan KUPEDES, Mantan Pegawai BRI dan Rekanan Diadili

Riauterkini-PEKANBARU- Dua terdakwa korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Kualu Pekanbaru, Kamis (6/2/25) siang diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kedua terdakwa yang telah merugikan negara sebesar Rp542 juta itu adalah, Rahmat Hidayat, selaku Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kualu, dan Renita alias Rere, warga jalan Kandis Ujung Pekanbaru.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH dan Yuliana SH diketahui, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Rahmat dan Renita itu terjadi pada bulan Maret 2019 sampai bulan Desember 2019 silam.

Dimana terdakwa Rahmat selaku Mantri KUR BRI Unit Kualu bersama- sama dengan Renita telah melakukan pencairan sejumlah dana melalui fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) terhadap 22 Debitur Perorangan pada BRI Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu Periode Januari 2019-Maret 2020.

“ Terdakwa mengajukan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES dengan menggunakan data milik masyarakat yang tidak atau belum pernah mengajukan fasilitas pinjaman di BRI unit Kualu,” ujar JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH.

Kemudian, kedua terdakwa mencari dan memerintahkan orang lain untuk berpura-pura menjadi pemohon fasilitas pinjaman KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Kualu dengan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan balas jasa.

Terdakwa juga merekayasa dokumen persyaratan pengajuan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES, seperti Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik dari instansi berwenang, Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah, kondisi dan foto usaha calon debitur, dan kondisi dan tempat tinggal calon debitur.

Selain itu, para terdakwa melakukan Pencairan fasilitas pinjaman KUR Mikro dan KUPEDES, namun tidak diberikan kepada 22 orang yang namanya sudah tercatat sebagai debitur KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Kualu. Namun digunakan untuk pembayaran jasa kepada orang-orang yang terlibat dalam proses pengajuan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES di BRI Unit Kualu dan untuk kepentingan kedua terdakwa.

Terhadap pembayaran angsuran atas fasilitas pinjaman 22 orang yang namanya sudah tercatat sebagai debitur KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Kualu itu, bukan berasal dari debitur. Akan tetapi, telah diatur pembayarannya oleh terdakwa sampai terjadi kredit macet.

“ Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Rahmad telah memperkaya diri sebesar Rp292.936.285. Sementara terdakwa Renita sebesar Rp250.000.000,” sambung jaksa.

Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp542.936.285.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Berita Lainnya

Jumat, 23 Januari 2026

Pemkab Kuansing - Unpas Evaluasi Kerja Sama Pendidikan


Kamis, 22 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Sosialisasikan Green Policing di Kepenghuluan Teluk Berembun


Kamis, 22 Januari 2026

FITRA Riau Sebut Transparansi Anggaran Kabupaten Siak Merosot Tajam


Kamis, 22 Januari 2026

Patroli Terpadu Polsek Ukui Fokuskan Pengamanan Objek Vital


Kamis, 22 Januari 2026

PT SPR Harusnya Kedepankan Azas Keterbukaan, Bukan Tertutup


Kamis, 22 Januari 2026

Usai Gagal Audit Ulang PT SPR, Plt Kepala Inspektorat Riau Dicopot


Kamis, 22 Januari 2026

Polsek Tempuling, Inhil Tangkap Maling di Kebun Sawit


Kamis, 22 Januari 2026

345 Mahasiswa Umri Terima Beasiswa 2026 Dari Pemprov Riau, Rektor Ingatkan Pentingnya Pengembangan Soft Skill


Kamis, 22 Januari 2026

Nasib Ida Yulita Sebagai Dirut PT SPR Diujung Tanduk


Kamis, 22 Januari 2026

Diduga Dipicu Bocor Tabung Gas, Toko Pancing di Siak Hangus Terbakar


Kamis, 22 Januari 2026

Kembali Oknum ASN Pemkab Inhu Ditangkap Akibat Narkoba


Kamis, 22 Januari 2026

Polisi Tangkap Warga Kuala Semundam Pelalawan dengan 20 Paket Sabu Seberat 41 Gram


Kamis, 22 Januari 2026

Polisi Bongkar Pesta Narkoba di Penginapan Baliview Pekanbaru, Delapan Orang Diamankan


Kamis, 22 Januari 2026

Bupati Suhardiman Gandeng ITB Tingkatkan Kualitas SDM Kuansing


Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan


Kamis, 22 Januari 2026

Polda Riau Tetapkan 9 Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas PKH di TNTN


Kamis, 22 Januari 2026

Danantara: Transformasi PalmCo Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional


Kamis, 22 Januari 2026

Kerugian Rp34 M, Camat Bandar Petalangan Tersangka Baru Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan


Rabu, 21 Januari 2026

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Karlahut


Rabu, 21 Januari 2026

Kejari Kuansing Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkotika