Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Korupsi Dana KUR dan KUPEDES, Mantan Pegawai BRI dan Rekanan Diadili

Riauterkini-PEKANBARU- Dua terdakwa korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Kualu Pekanbaru, Kamis (6/2/25) siang diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kedua terdakwa yang telah merugikan negara sebesar Rp542 juta itu adalah, Rahmat Hidayat, selaku Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kualu, dan Renita alias Rere, warga jalan Kandis Ujung Pekanbaru.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH dan Yuliana SH diketahui, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Rahmat dan Renita itu terjadi pada bulan Maret 2019 sampai bulan Desember 2019 silam.

Dimana terdakwa Rahmat selaku Mantri KUR BRI Unit Kualu bersama- sama dengan Renita telah melakukan pencairan sejumlah dana melalui fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) terhadap 22 Debitur Perorangan pada BRI Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu Periode Januari 2019-Maret 2020.

“ Terdakwa mengajukan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES dengan menggunakan data milik masyarakat yang tidak atau belum pernah mengajukan fasilitas pinjaman di BRI unit Kualu,” ujar JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH.

Kemudian, kedua terdakwa mencari dan memerintahkan orang lain untuk berpura-pura menjadi pemohon fasilitas pinjaman KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Kualu dengan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan balas jasa.

Terdakwa juga merekayasa dokumen persyaratan pengajuan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES, seperti Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik dari instansi berwenang, Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah, kondisi dan foto usaha calon debitur, dan kondisi dan tempat tinggal calon debitur.

Selain itu, para terdakwa melakukan Pencairan fasilitas pinjaman KUR Mikro dan KUPEDES, namun tidak diberikan kepada 22 orang yang namanya sudah tercatat sebagai debitur KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Kualu. Namun digunakan untuk pembayaran jasa kepada orang-orang yang terlibat dalam proses pengajuan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES di BRI Unit Kualu dan untuk kepentingan kedua terdakwa.

Terhadap pembayaran angsuran atas fasilitas pinjaman 22 orang yang namanya sudah tercatat sebagai debitur KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Kualu itu, bukan berasal dari debitur. Akan tetapi, telah diatur pembayarannya oleh terdakwa sampai terjadi kredit macet.

“ Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Rahmad telah memperkaya diri sebesar Rp292.936.285. Sementara terdakwa Renita sebesar Rp250.000.000,” sambung jaksa.

Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp542.936.285.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026.

Berita Lainnya

Selasa, 12 Mei 2026

Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkoba Antar Daerah, Ribuan Butir Ekstasi Diamankan


Selasa, 12 Mei 2026

Kemenkum Riau Gandeng 89 Perguruan Tinggi, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual


Selasa, 12 Mei 2026

Siksa Anak Pakai Kayu dan Bata Hingga Tewas, Ibu Tiri di Siak jadi Tersangka


Selasa, 12 Mei 2026

Plh Kalapas Pekanbaru Pimpin Apel Perdana, Pastikan Dapur Sehat Tetap Optimal


Selasa, 12 Mei 2026

Satpol PP dan Upika Tanah Putih Tutup Total Warung Remang-Remang di Lokasi Simpang Mayat


Selasa, 12 Mei 2026

FW-KLA Pekanbaru Audiensi dengan P3AP2KB Riau, Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Layak Anak


Senin, 11 Mei 2026

Pastikan Kelayakan, Ratusan Hewan Kurban di Keritang Inhil Jalani Pemeriksaan Kesehatan


Senin, 11 Mei 2026

Evaluasi Program MBG, Kasatgas Inhu Tekankan Ciptakan SDM Berkualitas


Senin, 11 Mei 2026

Tembilahan Milik Kita: Camat Ari Syuria Tegas Larang Bangunan di Atas Parit dan Buang Sampah Sembarangan


Senin, 11 Mei 2026

Wabup Yuliantini Ikuti Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Secara Virtual


Senin, 11 Mei 2026

Prof Elfizar Resmi Mendaftar Calon Rektor Unri 2026-2030, Usung Visi Kembalikan Marwah Kampus


Senin, 11 Mei 2026

Monitoring Pemupukan Jagung Pipil di Desa, Polisi Dukung Ketahanan Pangan


Senin, 11 Mei 2026

BRK Syariah Gandeng Mahkota Medical Centre Hadirkan Promo MCU Beli 1 Gratis 1 untuk Nasabah


Senin, 11 Mei 2026

Edukasi Lingkungan Sejak Dini, Polsek Tanah Putih Sosialisasikan Green Policing di MI Hubbul Wathan


Senin, 11 Mei 2026

Makam Bocah Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Siak Dibongkar untuk Autopsi


Senin, 11 Mei 2026

​Seorang Bocah di Siak Disiksa Ibu Tiri Hingga Tewas


Senin, 11 Mei 2026

CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram


Senin, 11 Mei 2026

Tingkatkan Kualitas Layanan, Lapas Bengkalis dan PA Teken Kerja Sama


Senin, 11 Mei 2026

Sekdakab Inhil Hadiri Pelantikan Pengurus DPC IKA UIR Periode 2025–2030


Senin, 11 Mei 2026

Kunjungi UMKM Pinaloka di Siak, Hendry Munief : Manfaatkan Komoditas Lokal sebagai Produk Olahan Unggulan