Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Pemprov Riau: Pengecer Wajib Jual Minyakita Sesuai HET



riauterkini-PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menegaskan kepada seluruh pengecer minyak goreng Minyakita agar menjual produk tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp15.700,00 per liter.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat, khususnya di tengah kondisi perekonomian yang sedang sulit.

Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop- UKM) Provinsi Riau,Provinsi Riau, Ahyu Suhendra, menegaskan bahwa harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah tidak bisa dilanggar oleh pengecer.

"Harga yang dijual ke konsumen harus sesuai dengan HET. Pengecer tidak boleh menjual di atas HET," tegas Ahyu, Selasa (28/1/2025).

Menurut Ahyu, para pengecer yang telah ditunjuk sebagai distributor resmi minyak Minyakita sebenarnya sudah memperoleh keuntungan yang cukup besar. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi mereka untuk menjual minyak goreng dengan harga yang lebih tinggi dari HET.

Pengecer membeli minyak Minyakita dari distributor atau sub-distributor dengan harga sekitar Rp14.500 per liter, sementara harga jual eceran kepada konsumen ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

“Pengecer membeli Minyakita dari distributor atau sub-distributor itu sudah mendapatkan keuntungan. Jadi, tidak ada alasan bagi pengecer untuk menjual lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Meski sudah ada aturan yang jelas, Ahyu mengakui bahwa tim pengawasan Disperindag masih menemukan beberapa pedagang di pasar yang menjual Minyakita di atas HET.

“Kami masih menemukan kasus seperti itu. Kemungkinan besar, pedagang-pedagang ini membeli minyak dari pengecer yang menjual dengan harga lebih tinggi, lalu mereka menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi pula,” ujarnya.

Untuk memastikan harga jual sesuai dengan HET, Pemprov Riau akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan. Ahyu mengungkapkan, pihaknya tidak hanya mengandalkan pengawasan rutin, tetapi juga akan melibatkan masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi harga minyak goreng di pasar.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pengecer yang menjual Minyakita di atas HET. Pengawasan akan terus kami perketat," tutupnya.***(mcr)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Advertorial
Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 19 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026.

Berita Lainnya

Jumat, 28 Nopember 2025

Personel Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Karlahut, Pastikan Wilayah Tetap Aman dan Bebas Titik Api


Jumat, 28 Nopember 2025

Polda Riau Siap Kerahkan Bantuan ke Korban Bencana Banjir Aceh, Sumut dan Sumbar


Jumat, 28 Nopember 2025

HUT HGN 2025, Pemkab Inhil Apresiasi Guru Berprestasi dan Serahkan Beasiswa Pendidikan


Jumat, 28 Nopember 2025

Puting Beliung Terjang Desa Titi Akar Rupat, Empat Rumah Rusak Berat


Jumat, 28 Nopember 2025

Plt Gubri Kirim Surat Edaran ke Bupati dan Walikota Antisipasi Bencana Banjir


Jumat, 28 Nopember 2025

Plt Gubri Sampaikan Duka Mendalam untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar, Sumut, dan Aceh ‎


Jumat, 28 Nopember 2025

Hibah Lahan untuk Mako Kopassus Bukti Konsistensi Kedermawanan Ayu Junaidi


Jumat, 28 Nopember 2025

Silaturahmi Dengan Kodam XIX/Tuanku Tambusai FABEM Riau Bahas Sinergi Pengamanan TNTN


Jumat, 28 Nopember 2025

Jelang Pengesahan, DPRD Inhu Perjuangkan Honor Perangkat Kelurahan di APBD 2026


Jumat, 28 Nopember 2025

Rumah Nenas Nastar Diresmikan Wabup Siak, Upaya RAPP Dorong UMKM Penyengat Jadi Sentra Olahan Nenas


Kamis, 27 Nopember 2025

Ketika Pemimpin Bicara dengan Hati, Pasien Terharu Dapat Pengobatan Lanjutan Gratis


Kamis, 27 Nopember 2025

Tekan Lakalantas, Satlantas Polres Inhu Cek Urin Supir Angkutan


Kamis, 27 Nopember 2025

Pimpinan PT Trada Belum Laporkan Pasca Rumahkan Karyawan ke Plt Gubernur Riau


Kamis, 27 Nopember 2025

Lantik 3.055 PPPK Paruh Waktu, Bupati Inhu Tekankan Dukung Program Pembangunan


Kamis, 27 Nopember 2025

Perkuat Kualitas Data Pemilih, KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV 2025


Kamis, 27 Nopember 2025

KPID Riau Award 2025, Plt Gubri Tetapkan Empat Pilar Tugas KPI di Era Digital


Kamis, 27 Nopember 2025

KSOP Kelas IV Tembilahan Bantu 1 Unit Kursi Roda ke Balai Kekarantinaan Kesehatan


Kamis, 27 Nopember 2025

Tawarkan Paket Perawatan Kendaraan, Capella Honda Riau Hadirkan Program Khusus Ojek Online


Kamis, 27 Nopember 2025

Dikendalikan dari Lapas, Dua Kurir 28 kg Sabu Dibekuk Polda Riau


Kamis, 27 Nopember 2025

BC Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Selamatkan Negara dari Kerugian Rp671 Juta