Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Terjerat Korupsi Kredit Fiktif, Dua Pejabat Bank BUMN Ditahan Jaksa

Riauterkini-PEKANBARU - Dua pejabat di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Pekanbaru. Selasa (10/12/24), langsung ditahan tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pejabat tersebut, Syahroni Hidayat selaku pimpinan cabang bank dan Vanni Setiabudi sebagai Account Officer (AO) menjadi tersangka atas kasus dugaan kredit fiktif pencairan dana KUR tahun 2011 di anak perusahaan salah satu bank BUMN.

Keduanya diduga mempermudah pencairan kredit yang tidak sesuai aturan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar lebih. " Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp7,976 miliar," ucap Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero, didampingi Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi SH.

Dikatakan Niky, kedua tersangka membuat pengajuan kredit seolah-olah layak disetujui. Namun, faktanya, kredit tersebut tidak memenuhi persyaratan. Bahkan, dari 16 orang yang terdaftar sebagai pemohon, 14 di antaranya tidak mengetahui identitas mereka digunakan dalam pengajuan tersebut.

" Tersangka hanya meminjam KTP dari orang-orang yang tidak tahu-menahu. Agunan berupa tanah juga telah disita oleh penyidik. Tanah tersebut diketahui mencakup area sekitar 100 hektare di Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi,red)," jelas Niky.

Pengajuan kredit mencapai sebesar Rp 8 miliar itu, namun pencairannya tidak sesuai ketentuan dan merugikan negara.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Niky.

Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk mempermudah proses hukum sebelum dilimpahkan.

Untuk diketahui, Syahroni sebelumnya telah dihukum selama 16 bulan penjara oleh pengadilan tipikor PN Pekanbaru. Putusan vonis yang dijatuhkan pada Kamis 21 Februari 2019 lalu itu. Selain itu, Syahroni juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara Rp50 juta.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 06 Januari 2025

Beasiswa RAPP Menyulut Semangat Pendidikan dari SMA hingga Perguruan Tinggi

Dari SMA hingga Bangku Kuliah: Beasiswa RAPP Bantu Wujudkan Impian Generasi Muda

Galeri
Sabtu, 14 Desember 2024

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan Harapan

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan harapan.

Advertorial
Minggu, 01 Desember 2024

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi.

Advertorial
Kamis, 28 Nopember 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian EPSS 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024

Galeri
Minggu, 08 Desember 2024

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi KAMMI dalam Pengawalan Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi Peran KAMMI dalam Mengawal Pembangunan Kota

Advertorial
Rabu, 27 Nopember 2024

Pastikan Kelancaran Pilkada, Pj Gubri dan Forkopimda Tinjau Langsung TPS di Siak

Pj Gubri tinjau sejumlah TPS di Riau. Pj Gubri harap pelaksanaan Pilkada serentak berjalan aman dan lancar.

Berita Lainnya

Rabu, 15 Januari 2025

Sungai Batang Nilo Meluap, Polsek Ukui Gerak Cepat Salurkan Bantuan


Rabu, 15 Januari 2025

Polsek Tanah Putih Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Pasca Pilkada


Rabu, 15 Januari 2025

Grand Launching di Mal SKA, Matic Besar New Honda PCX 160 Semakin Canggih


Rabu, 15 Januari 2025

Sakit Hati Masalah Utang, Wanita Paruh Baya di Mandau Diduga Tewas di Tangan Pasutri


Rabu, 15 Januari 2025

Gunakan Truck Warga Kampung, Pabrik Sawit PT GSL Masih Tampung Buah Sawit dari Kawasan TNTN


Rabu, 15 Januari 2025

MUI Bengkalis Canangkan Program Perkuat Ukhuwah dan Damai di Kalangan Umat


Rabu, 15 Januari 2025

Sudah Empat Daerah di Riau Terdampak Banjir


Rabu, 15 Januari 2025

Sukses Konversi Syariah, Bank Nagari Studi Banding ke Bank Riau Kepri Syariah


Rabu, 15 Januari 2025

Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Terpilih dijadwalkan Dilantik 7 Februari 2025


Rabu, 15 Januari 2025

OJK Dukung Pembiayaan dalam Program 3 Juta Hunian MBR


Rabu, 15 Januari 2025

Sisir Benda Terlarang, Lapas Bengkalis Intensifkan Razia Blok Hunian Napi


Rabu, 15 Januari 2025

Kepala Kanwil Kemenkumham dan Ombudsman Riau Lakukan Pertemuan


Rabu, 15 Januari 2025

Tak Berdaya Menangani, Pemko Tetapkan Pekanbaru Darurat Sampah


Rabu, 15 Januari 2025

Pemkab Inhil Merasa Dilecehkan PT PWP, 5 Kali Undangan Mediasi Soal Hama Kumbang Dicuekin


Selasa, 14 Januari 2025

Dampak Luapan Sungai Subayang; Ratusan Rumah Warga Terdampak Banjir di Kampar Kiri, Jembatan Hanyut dan Jalan Putus


Selasa, 14 Januari 2025

Hilang di Banten, Bocah 8 Tahun Ditemukan di Inhu


Selasa, 14 Januari 2025

Besok Malam Tarif Baru Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar Mulai Diberlakukan


Selasa, 14 Januari 2025

Bupati Pelalawan Canangkan Pembangunan Zona Integritas di Kantor Pertanahan


Selasa, 14 Januari 2025

Ketinggian Air Sungai Kampar Naik, BPBD Ingatkan Warga untuk Waspada Banjir


Selasa, 14 Januari 2025

Temui Airlangga, Gubri Terpilih Abdul Wahid Ingin Riau Jadi Koridor Ekonomi di Sumatera