Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Terjerat Korupsi Kredit Fiktif, Dua Pejabat Bank BUMN Ditahan Jaksa

Riauterkini-PEKANBARU - Dua pejabat di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Pekanbaru. Selasa (10/12/24), langsung ditahan tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pejabat tersebut, Syahroni Hidayat selaku pimpinan cabang bank dan Vanni Setiabudi sebagai Account Officer (AO) menjadi tersangka atas kasus dugaan kredit fiktif pencairan dana KUR tahun 2011 di anak perusahaan salah satu bank BUMN.

Keduanya diduga mempermudah pencairan kredit yang tidak sesuai aturan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar lebih. " Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp7,976 miliar," ucap Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero, didampingi Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi SH.

Dikatakan Niky, kedua tersangka membuat pengajuan kredit seolah-olah layak disetujui. Namun, faktanya, kredit tersebut tidak memenuhi persyaratan. Bahkan, dari 16 orang yang terdaftar sebagai pemohon, 14 di antaranya tidak mengetahui identitas mereka digunakan dalam pengajuan tersebut.

" Tersangka hanya meminjam KTP dari orang-orang yang tidak tahu-menahu. Agunan berupa tanah juga telah disita oleh penyidik. Tanah tersebut diketahui mencakup area sekitar 100 hektare di Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi,red)," jelas Niky.

Pengajuan kredit mencapai sebesar Rp 8 miliar itu, namun pencairannya tidak sesuai ketentuan dan merugikan negara.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Niky.

Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk mempermudah proses hukum sebelum dilimpahkan.

Untuk diketahui, Syahroni sebelumnya telah dihukum selama 16 bulan penjara oleh pengadilan tipikor PN Pekanbaru. Putusan vonis yang dijatuhkan pada Kamis 21 Februari 2019 lalu itu. Selain itu, Syahroni juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara Rp50 juta.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Advertorial
Sabtu, 07 Maret 2026

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Berita Lainnya

Selasa, 17 Maret 2026

KONI Pusat Cabut Surat Pelaksanaan Musorprov dan Perpanjang SK Pengurus KONI Riau Selama 6 Bulan


Selasa, 17 Maret 2026

BRK Syariah Gandeng Dharma Wanita Gelar Bazar Sembako Murah untuk Warga Mentangor


Selasa, 17 Maret 2026

Gerak Cepat PTPN IV PalmCo Bangun Kembali Gedung Sekolah Rokan Hulu Pasca Terbakar


Selasa, 17 Maret 2026

Sepanjang Ramadhan, PDSI Santuni Lebih dari 500 Anak Yatim dan Dhuafa


Selasa, 17 Maret 2026

Dukung Penerbangan Mudik, PPN Sumbagut Pastikan Kesiapan Avtur


Selasa, 17 Maret 2026

Bupati Bengkalis Resmi Buka Festival Lampu Colok, Tradisi Melayu Meriahkan Malam 27 Ramadan


Selasa, 17 Maret 2026

Patroli Sambang Satkamling, Polsek Tanah Putih Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan


Selasa, 17 Maret 2026

Bupati Kuansing: LKPJ 2025 Bukti Kerja Bersama, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,31 Persen


Selasa, 17 Maret 2026

Gauli Anak di Bawah Umur, Seorang Kakek di Kuansing dan Temannya Ditangkap Polisi


Senin, 16 Maret 2026

Bupati Kuansing Hadiri Paripurna DPRD Pembentukan OPD Baru


Senin, 16 Maret 2026

Pengedar Perusak Saraf di Kelapapati Bengkalis Diringkus Polisi


Senin, 16 Maret 2026

Kapolres Kuansing Matangkan Persiapan Groundbreaking Jembatan Merah Putih Presisi di Pucuk Rantau


Senin, 16 Maret 2026

Tim Kuasa Hukum Tegaskan Abdul Wahid Siap Hadapi Sidang Perdananya


Senin, 16 Maret 2026

Jelang Idul Fitri, Pos Pam Ukui Ingatkan Sopir Truk Soal Pembatasan Operasional


Senin, 16 Maret 2026

Kesiapsiagaan Jelang Lebaran, 120 Personil Ahli PT PLN ULP Tembilahan Standby di 13 Posko Siaga


Senin, 16 Maret 2026

Sistem Internet Kuansing Jadi Referensi bagi Komisi I Sawahlunto


Senin, 16 Maret 2026

PT CDN Gelar Hijabers Serenity Ride Berkonsep Piknik


Senin, 16 Maret 2026

Rusa di Penangkaran Siak Dimutilasi Pencuri, Satu Lainnya Mati Disiksa


Senin, 16 Maret 2026

Belasan Paket Siap Edar Disita, Tiga Pengedar Perusak Otak di Mandau Digulung Polisi


Senin, 16 Maret 2026

Pemotongan TTP Siak Bikin ASN Kelabakan dan Diprotes Wakil Rakyat