Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Terjerat Korupsi Kredit Fiktif, Dua Pejabat Bank BUMN Ditahan Jaksa

Riauterkini-PEKANBARU - Dua pejabat di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Pekanbaru. Selasa (10/12/24), langsung ditahan tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pejabat tersebut, Syahroni Hidayat selaku pimpinan cabang bank dan Vanni Setiabudi sebagai Account Officer (AO) menjadi tersangka atas kasus dugaan kredit fiktif pencairan dana KUR tahun 2011 di anak perusahaan salah satu bank BUMN.

Keduanya diduga mempermudah pencairan kredit yang tidak sesuai aturan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar lebih. " Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp7,976 miliar," ucap Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero, didampingi Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi SH.

Dikatakan Niky, kedua tersangka membuat pengajuan kredit seolah-olah layak disetujui. Namun, faktanya, kredit tersebut tidak memenuhi persyaratan. Bahkan, dari 16 orang yang terdaftar sebagai pemohon, 14 di antaranya tidak mengetahui identitas mereka digunakan dalam pengajuan tersebut.

" Tersangka hanya meminjam KTP dari orang-orang yang tidak tahu-menahu. Agunan berupa tanah juga telah disita oleh penyidik. Tanah tersebut diketahui mencakup area sekitar 100 hektare di Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi,red)," jelas Niky.

Pengajuan kredit mencapai sebesar Rp 8 miliar itu, namun pencairannya tidak sesuai ketentuan dan merugikan negara.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Niky.

Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk mempermudah proses hukum sebelum dilimpahkan.

Untuk diketahui, Syahroni sebelumnya telah dihukum selama 16 bulan penjara oleh pengadilan tipikor PN Pekanbaru. Putusan vonis yang dijatuhkan pada Kamis 21 Februari 2019 lalu itu. Selain itu, Syahroni juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara Rp50 juta.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 22 Pebruari 2026

Imlek dan Ramadan Berdekatan, SF Hariyanto: Bukti Harmoni Masyarakat Riau

Plt Gubri turut rayakan Imlek bersama warga Tionghoa. Momen kebersamaan Ramadhan bukti keharmonisan.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Berita Lainnya

Minggu, 08 Maret 2026

Pastikan Layanan Energi, PPN Sumbagut Lakukan Pengecekan SPBU dan SPPBE


Minggu, 08 Maret 2026

Gelar Minggu Kasih di Ukui, Polisi Wujudkan Kamtibmas Kondusif


Minggu, 08 Maret 2026

Polres Bengkalis Ringkus Buronan Pengedar Perusak Otak di Pulau Rupat


Minggu, 08 Maret 2026

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas


Minggu, 08 Maret 2026

Kecelakaan Maut di Jalintim Pelalawan, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk


Minggu, 08 Maret 2026

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Meriahkan Night Run “Go Sprint Go Green” di Bagansiapiapi


Sabtu, 07 Maret 2026

Polda Riau Tanam Jagung Tumpang Sari di Lahan Sawit Seluas 40 Hektare


Sabtu, 07 Maret 2026

Angkut 14 Tahanan, Mobil Tahanan Polsek Mandau Polres Bengkalis Terguling


Sabtu, 07 Maret 2026

IKBI PTPN IV Regional III Berbagi 459 Paket Sembako di Bulan Suci


Sabtu, 07 Maret 2026

BRK Syariah Salurkan CSR Rp30 Juta untuk Masjid Al-Jama'ah pada Safari Ramadan Pemprov Riau di Inhil


Sabtu, 07 Maret 2026

Cipta Kamtibmas yang Kondusif, Polisi Patroli Obvit Antisipasi C3


Sabtu, 07 Maret 2026

Sempena HUT ke-29 PPN Sumbagut Peringati Nuzulul Qur'an dan Santuni Anak Yatim


Sabtu, 07 Maret 2026

Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polsek Tanah Putih Tanam Jagung Serentak di Rantau Bais


Sabtu, 07 Maret 2026

Bukber Keluarga PN Pekanbaru, Serahkan Santunan Anak Yatim dan Berbagi Takjil


Sabtu, 07 Maret 2026

PT Sinar Agro Raya Gelar Safari Ramadan dan Buka Bersama di Desa Kiab Jaya Pelalawan


Sabtu, 07 Maret 2026

Peduli Kaum Dhuafa, Kapolres Rohil dan Ketua Bhayangkari Salurkan 30 Paket Sembako di Rantau Kopar


Sabtu, 07 Maret 2026

Penguatan Psikologis Anak, DPPPA Bengkalis Turun Langsung Dampingi Korban Dugaan Pencabulan


Sabtu, 07 Maret 2026

Gunakan Excavator, Penambang Emas Ilegal Beroperasi Secara Terbuka di Danau Kebun Nopi Kuansing


Sabtu, 07 Maret 2026

Gedung MTs Negeri 2 Kuantan Singingi Terbakar


Sabtu, 07 Maret 2026

Lewat "Fuso Berkah Ramadhan 2026" PT Suka Fajar Pererat Silaturahmi Dengan Pelanggan Setia