Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Terjerat Korupsi Kredit Fiktif, Dua Pejabat Bank BUMN Ditahan Jaksa

Riauterkini-PEKANBARU - Dua pejabat di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Pekanbaru. Selasa (10/12/24), langsung ditahan tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pejabat tersebut, Syahroni Hidayat selaku pimpinan cabang bank dan Vanni Setiabudi sebagai Account Officer (AO) menjadi tersangka atas kasus dugaan kredit fiktif pencairan dana KUR tahun 2011 di anak perusahaan salah satu bank BUMN.

Keduanya diduga mempermudah pencairan kredit yang tidak sesuai aturan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar lebih. " Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp7,976 miliar," ucap Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero, didampingi Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi SH.

Dikatakan Niky, kedua tersangka membuat pengajuan kredit seolah-olah layak disetujui. Namun, faktanya, kredit tersebut tidak memenuhi persyaratan. Bahkan, dari 16 orang yang terdaftar sebagai pemohon, 14 di antaranya tidak mengetahui identitas mereka digunakan dalam pengajuan tersebut.

" Tersangka hanya meminjam KTP dari orang-orang yang tidak tahu-menahu. Agunan berupa tanah juga telah disita oleh penyidik. Tanah tersebut diketahui mencakup area sekitar 100 hektare di Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi,red)," jelas Niky.

Pengajuan kredit mencapai sebesar Rp 8 miliar itu, namun pencairannya tidak sesuai ketentuan dan merugikan negara.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Niky.

Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk mempermudah proses hukum sebelum dilimpahkan.

Untuk diketahui, Syahroni sebelumnya telah dihukum selama 16 bulan penjara oleh pengadilan tipikor PN Pekanbaru. Putusan vonis yang dijatuhkan pada Kamis 21 Februari 2019 lalu itu. Selain itu, Syahroni juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara Rp50 juta.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Berita Lainnya

Sabtu, 11 April 2026

Patroli di Pasar Ukui, Polisi Wujudkan Rasa Aman


Sabtu, 11 April 2026

Polisi Gerebek Pondok Sawit di Sei Kijang Pelalawan, 126 Paket Sabu Diamankan


Sabtu, 11 April 2026

Dihadiri Dua Mantan Gubri, Mantan Sekdaprov Hibahkan Lahan Pencanangan Pembangunan Pondok Pesantren Dar Aswaja


Sabtu, 11 April 2026

Satlantas Polres Inhu Tindak Pengguna TNKB Tidak Resmi


Sabtu, 11 April 2026

Pasca Rusuh Panipahan, Kapolres Rohil Himbau Masyarakat Tahan Diri dan Percaya Proses Hukum


Sabtu, 11 April 2026

Ribuan Warga Sungai Buluh, Kuansing Ikuti Tabligh akbar Ustad Abdul Somad


Sabtu, 11 April 2026

Jaga Lingkungan Tetap Aman, Polsek Tanah Putih Ajak Warga Aktif Satkamling


Sabtu, 11 April 2026

Amuk Warga Panipahan, Rohil, Jarah dan Bakar Harta Terduga Bandar Narkoba


Jumat, 10 April 2026

Kapolres Rohil Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Berganti


Jumat, 10 April 2026

Teror Warga Bengkalis dengan Senapan Angin, Dua Pelaku Konsumsi Perusak Saraf


Jumat, 10 April 2026

Estafet Kepemimpinan Gardu Prabowo Riau Beralih: Rika Putra Mundur, Rocky Ramadani Ditunjuk Nahkodai Organisasi


Jumat, 10 April 2026

Marjani, Ajudan Gubri Non Aktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar


Jumat, 10 April 2026

Kemendikdasmen, Tanoto Foundation, Gates Foundation, dan UNICEF Kolaborasi demi Tingkatkan Literasi dan Numerasi


Jumat, 10 April 2026

Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Tengah Kota Teluk Kuantan


Jumat, 10 April 2026

Kadishub Pelalawan Akan Tinjau Jalintim Sorek Satu, Evaluasi Rambu dan Penerangan Jalan


Jumat, 10 April 2026

Polres Kuansing Kembali Amankan Pelaku PETI yang Sempat Kabur di Polsek Kuantan Hilir


Jumat, 10 April 2026

Sekolah Rakyat Kuansing Ditargetkan Rampung Agustus 2026, Wabup Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu


Jumat, 10 April 2026

PPN Sumbagut Komit Jaga Penyaluran LPG di Kepulauan Meranti


Jumat, 10 April 2026

Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Tengah Kota Teluk Kuantan


Jumat, 10 April 2026

Gotong Royong, Polisi Ukui Wujudkan Lingkungan Bersih dan Pelayanan Prima