Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Terjerat Korupsi Kredit Fiktif, Dua Pejabat Bank BUMN Ditahan Jaksa

Riauterkini-PEKANBARU - Dua pejabat di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Pekanbaru. Selasa (10/12/24), langsung ditahan tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pejabat tersebut, Syahroni Hidayat selaku pimpinan cabang bank dan Vanni Setiabudi sebagai Account Officer (AO) menjadi tersangka atas kasus dugaan kredit fiktif pencairan dana KUR tahun 2011 di anak perusahaan salah satu bank BUMN.

Keduanya diduga mempermudah pencairan kredit yang tidak sesuai aturan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar lebih. " Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp7,976 miliar," ucap Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero, didampingi Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi SH.

Dikatakan Niky, kedua tersangka membuat pengajuan kredit seolah-olah layak disetujui. Namun, faktanya, kredit tersebut tidak memenuhi persyaratan. Bahkan, dari 16 orang yang terdaftar sebagai pemohon, 14 di antaranya tidak mengetahui identitas mereka digunakan dalam pengajuan tersebut.

" Tersangka hanya meminjam KTP dari orang-orang yang tidak tahu-menahu. Agunan berupa tanah juga telah disita oleh penyidik. Tanah tersebut diketahui mencakup area sekitar 100 hektare di Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi,red)," jelas Niky.

Pengajuan kredit mencapai sebesar Rp 8 miliar itu, namun pencairannya tidak sesuai ketentuan dan merugikan negara.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Niky.

Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk mempermudah proses hukum sebelum dilimpahkan.

Untuk diketahui, Syahroni sebelumnya telah dihukum selama 16 bulan penjara oleh pengadilan tipikor PN Pekanbaru. Putusan vonis yang dijatuhkan pada Kamis 21 Februari 2019 lalu itu. Selain itu, Syahroni juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara Rp50 juta.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Advertorial
Sabtu, 07 Maret 2026

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Berita Lainnya

Minggu, 15 Maret 2026

Saleh Djasit Apresiasi Wali Kota Aspal Jalan Teluk Leok dan Tobek Godang Setelah 10 Tahun Terbengkalai


Minggu, 15 Maret 2026

Yayasan Anwaw Karim Bagikan 1.500 Paket Takjil di Pangkalan Kuras


Minggu, 15 Maret 2026

Tradisi Unik "Pengantin Sahur" di Pulau Palas Dapat Antusias Masyarakat Meski Tanpa Sentuhan Pemkab


Minggu, 15 Maret 2026

Safari Ramadan PalmCo di Pekanbaru, Perkuat Konsolidasi dan Integritas Kerja


Minggu, 15 Maret 2026

Berlangsung di Mapolsek, Polisi di Ukui Gelar Minggu Kasih dan Dengarkan Aspirasi Warga


Minggu, 15 Maret 2026

Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengapung di Parit Jalan Suka Karya Pekanbaru


Minggu, 15 Maret 2026

Ramadan Penuh Berkah, PWI Bengkalis Bagikan Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama


Minggu, 15 Maret 2026

Personil Polsek Tanah Putih Turun Langsung Lakukan Pemadaman Lahan


Minggu, 15 Maret 2026

Ketua DPD I Golkar Riau Yulisman Silaturrahmi ke Kediaman Ahmad Fikri


Minggu, 15 Maret 2026

Lagi, Polisi Ringkus Jaringan Pengedar Perusak Otak di Pulau Bengkalis


Sabtu, 14 Maret 2026

DPC Demokrat Siak Gelar Bukber dan Dorong Kader Jeli Tangkap Peluang Program Pemerintah


Sabtu, 14 Maret 2026

Pedagang Menunggu Sebulan Lebih, Pasar Malam di Tanah Putih Mendadak Batal Dibuka


Sabtu, 14 Maret 2026

Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Perusak Otak Generasi di Pulau Rupat


Sabtu, 14 Maret 2026

PBH Peradi Pekanbaru Siap Ajukan Praperadilan Jika Perkara SPPD Fiktif Didiamkan Tanpa Alasan Sah


Sabtu, 14 Maret 2026

Koperasi Tani Saiyo Salurkan Bantuan untuk 40 Anak Yatim


Sabtu, 14 Maret 2026

PPN Regional Sumbagut Berbagi Semangat Lebaran Melalui Program SEBARAN 5.0


Sabtu, 14 Maret 2026

Lima Lansia di Ukui Terima Paket Sembako dari Polsek


Sabtu, 14 Maret 2026

Tengah Ibadah Ramadhan, Kapolres Rohil Pimpin Pemadaman Karhutla di Tanah Putih


Sabtu, 14 Maret 2026

BRI Region 2 Pekanbaru Berbagi Sembako untuk Panti dan Sarana Prasarana bagi Lansia di Panti Werdha


Sabtu, 14 Maret 2026

Ruas Jalan Pekanbaru–Petapahan hingga Tandun Diperbaiki, Plt Gubri Pastikan Lubang Jalan Sudah Ditutup