Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Terjerat Korupsi Kredit Fiktif, Dua Pejabat Bank BUMN Ditahan Jaksa

Riauterkini-PEKANBARU - Dua pejabat di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Pekanbaru. Selasa (10/12/24), langsung ditahan tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pejabat tersebut, Syahroni Hidayat selaku pimpinan cabang bank dan Vanni Setiabudi sebagai Account Officer (AO) menjadi tersangka atas kasus dugaan kredit fiktif pencairan dana KUR tahun 2011 di anak perusahaan salah satu bank BUMN.

Keduanya diduga mempermudah pencairan kredit yang tidak sesuai aturan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar lebih. " Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp7,976 miliar," ucap Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero, didampingi Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi SH.

Dikatakan Niky, kedua tersangka membuat pengajuan kredit seolah-olah layak disetujui. Namun, faktanya, kredit tersebut tidak memenuhi persyaratan. Bahkan, dari 16 orang yang terdaftar sebagai pemohon, 14 di antaranya tidak mengetahui identitas mereka digunakan dalam pengajuan tersebut.

" Tersangka hanya meminjam KTP dari orang-orang yang tidak tahu-menahu. Agunan berupa tanah juga telah disita oleh penyidik. Tanah tersebut diketahui mencakup area sekitar 100 hektare di Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi,red)," jelas Niky.

Pengajuan kredit mencapai sebesar Rp 8 miliar itu, namun pencairannya tidak sesuai ketentuan dan merugikan negara.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Niky.

Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk mempermudah proses hukum sebelum dilimpahkan.

Untuk diketahui, Syahroni sebelumnya telah dihukum selama 16 bulan penjara oleh pengadilan tipikor PN Pekanbaru. Putusan vonis yang dijatuhkan pada Kamis 21 Februari 2019 lalu itu. Selain itu, Syahroni juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara Rp50 juta.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Berita Lainnya

Jumat, 27 Maret 2026

Anggota Dewan Ini Puji Pelayanan Penyeberangan Bengkalis-Pakning


Jumat, 27 Maret 2026

Temui Harga Beras di Atas HET, Tim APIP Bapanas Saber Pangan Tegur Pedagang Bengkalis


Jumat, 27 Maret 2026

Kapolda Riau : Karhutla Dumai Mulai Terkendali, Kolaborasi Jadi Kunci


Jumat, 27 Maret 2026

Hotpot Memanas di Riau, Kapolda Herimen Lawan Karhutla dengan Green Policing


Jumat, 27 Maret 2026

Beri Rasa Aman, Polres Inhu Tingkatkan Patroli Malam di Kota Rengat


Jumat, 27 Maret 2026

Cegah Peredaran Narkoba, Satnarkoba Polres Inhil Razia di Tempat Hiburan Malam di Kota Tembilahan


Jumat, 27 Maret 2026

Gelar Jumat Curhat, Warga Ukui Pelalawan Sampaikan Aspirasi ke Polisi


Jumat, 27 Maret 2026

Dandim 0314/Inhil Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Garuda di Reteh


Jumat, 27 Maret 2026

Pekerja Tertimbun Tumpukan Cangkang Abuboiler, Olises Meninggal di Pabrik SLS Pelalawan


Jumat, 27 Maret 2026

Polres Pelalawan Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat Utama Berganti Jabatan


Jumat, 27 Maret 2026

Gerak Cepat, Polres Bengkalis Ringkus Jaringan Pengedar Perusak Saraf di Perkebunan Sawit


Jumat, 27 Maret 2026

Tiga Diamankan, 18 Pemuda di Kuansing Diduga Perkosa 3 Gadis Belia Beramai-ramai


Jumat, 27 Maret 2026

Polsek Tanah Putih Patroli Jalur Mudik, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Lebaran 2026


Jumat, 27 Maret 2026

Polres Rohil Bergerak Cepat Antisipasi Karhutla, Personel BKO Diterjunkan


Kamis, 26 Maret 2026

Lagi, Polres Bengkalis Gulung Pengedar Perusak Saraf di Batsol dan Mandau


Kamis, 26 Maret 2026

Arus Balik Lebaran, Ribuan Sepeda Motor Padati Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis


Kamis, 26 Maret 2026

Patroli Pasca Lebaran, Polisi Imbau Pemudik di Pelalawan Hati-hati


Kamis, 26 Maret 2026

Dukcapil Gandeng PN Teluk Kuantan, Hadirkan Layanan Adminduk Terintegrasi


Kamis, 26 Maret 2026

Abdul Wahid Sebut Banyak Kejanggalan dalam Narasi OTT KPK


Kamis, 26 Maret 2026

JPU KPK Beberkan Keterlibatan Abdul Wahid dalam Skandal “Japrem 7 Batang” di PUPR Riau