Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Terjerat Korupsi Dana BLU UIN Suska, Mantan Rektor dan Bendahara Ditetapkan Tersangka

Riauterkini-PEKANBARU- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau berinisial AM dan VA selaku Bendahara, pada Selasa (21/11/23) siang, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada dana Badan Layanan Umum UIN Suska tahun anggaran 2019.

Selanjutnya, tersangka VA langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari kedepan. Sementara tersangka AM selaku rektor sudah meringkuk di sel lapas, karena menjalani masa hukuman perkara Tipikor.

"Setelah menjalani pemeriksaan dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup, AM dan VA langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk – 08/ L.4.5 / Fd.1 / 11 / 2023 tanggal 20 November 2023," ucap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH.

Dikatakan Bambang, adapun peranan para tersangka terjadi pada 31 Juli 2019 sampai dengan 12 Desember 2019. Dimana, tersangka VA yang sebelumnya hanya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran, melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau.

"Pada pencairan dana tersebut, tersangka VA melebihkan pencairan sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta dari yang sebenarnya. Perbuatan tersangka VA ini diketahui oleh AM selaku rektor, dan uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan AM baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadi AM. Kelebihan pencairan itu, tersangka VA kemudian membuat pertangungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dalam DIPA dengan cara merivisi DIPA sebanyak 8 kali," jelas Bambang.

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan 4 pertanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414,00. Melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000,00. Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414,00.

Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU. Menurut auditor BPKP Provinsi Riau telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp7.616.174.803,00.

Atas perbuatannya, tersangka AM dan VA dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," tutur Bambang.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Berita Lainnya

Rabu, 08 April 2026

Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Penyebab Karhutla di Hutan Samak Ruput


Rabu, 08 April 2026

Dandim 0314/Inhil Bersama Bupati Tinjau Pembangunan Yon TP 953/Harimau Rawa di Kempas


Rabu, 08 April 2026

Kebakaran Terjadi di Pulau Kijang Inhil, 80 Rumah Hangus Terbakar, 7 Rusak Berat dan 25 Rusak Ringan


Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60


Rabu, 08 April 2026

Siswa SMP Islamic Center Siak Meninggal Dunia Diduga Akibat Ledakan Alat Ujian Praktek Sains


Rabu, 08 April 2026

Kapolres Rohil Inisiasi Rakor Daerah Bersama Forkopimda Antisipasi Karhutla dan El Nino 2026


Rabu, 08 April 2026

Patroli di Titik Rawan, Polsek Ukui Antisipasi Kejahatan C3


Rabu, 08 April 2026

Di Milad ke-60, Bupati Zukri Titip Harapan agar BRK Syariah Terus Hadir untuk Masyarakat Kecil


Rabu, 08 April 2026

Hakim Tolak Eksepsi Gubri Non Aktif Abdul Wahid.


Rabu, 08 April 2026

Diduga Menipu Tawarkan Dukun, Perempuan di Bengkalis Dipolisikan


Rabu, 08 April 2026

Wujudkan Pelayanan Prima, Capella Honda Gelar Kontes KLHR untuk Frontline People Honda se Riau


Rabu, 08 April 2026

Pasca Penuhi Kewajiban 20 Persen, PTPN IV PalmCo Komitmen Perkuat Kemitraan Inklusif di Rokan Hulu


Rabu, 08 April 2026

Polres Bengkalis Musnahkan Perusak Saraf Senilai Rp64,5 Miliar


Rabu, 08 April 2026

5 Hari Hanyut di Sungai Kuantan, Jenazah Bocah 4 Tahun Akhirnya Ditemukan


Rabu, 08 April 2026

Empat Hari Pengintaian, Aparat Polsek Benai, Kuansing Amankan 18 Kilogram Ganja Kering


Rabu, 08 April 2026

Gerak Cepat, Polres Bengkalis Tangkap Pembakar Lahan di Desa Pedekik


Rabu, 08 April 2026

Cek Menara Pantau, Polsek Tanah Putih Pastikan Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla


Rabu, 08 April 2026

Jelang MTQ Provinsi, Warga Minta Penataan Terminal dan Kawasan Kota Teluk Kuantan


Selasa, 07 April 2026

KONI Kampar Gelar Laga Trofeo Fun Mini Soccer, PWI Kampar Keluar sebagai Pemenang


Selasa, 07 April 2026

Tragis! Anak Bunuh Ayah Kandung di Bengkalis, Leher Korban Nyaris Terputus