Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Terjerat Korupsi Dana BLU UIN Suska, Mantan Rektor dan Bendahara Ditetapkan Tersangka

Riauterkini-PEKANBARU- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau berinisial AM dan VA selaku Bendahara, pada Selasa (21/11/23) siang, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada dana Badan Layanan Umum UIN Suska tahun anggaran 2019.

Selanjutnya, tersangka VA langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari kedepan. Sementara tersangka AM selaku rektor sudah meringkuk di sel lapas, karena menjalani masa hukuman perkara Tipikor.

"Setelah menjalani pemeriksaan dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup, AM dan VA langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk – 08/ L.4.5 / Fd.1 / 11 / 2023 tanggal 20 November 2023," ucap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH.

Dikatakan Bambang, adapun peranan para tersangka terjadi pada 31 Juli 2019 sampai dengan 12 Desember 2019. Dimana, tersangka VA yang sebelumnya hanya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran, melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau.

"Pada pencairan dana tersebut, tersangka VA melebihkan pencairan sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta dari yang sebenarnya. Perbuatan tersangka VA ini diketahui oleh AM selaku rektor, dan uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan AM baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadi AM. Kelebihan pencairan itu, tersangka VA kemudian membuat pertangungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dalam DIPA dengan cara merivisi DIPA sebanyak 8 kali," jelas Bambang.

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan 4 pertanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414,00. Melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000,00. Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414,00.

Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU. Menurut auditor BPKP Provinsi Riau telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp7.616.174.803,00.

Atas perbuatannya, tersangka AM dan VA dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," tutur Bambang.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Berita Lainnya

Minggu, 05 April 2026

Polda Riau Terbitkan Maklumat Karhutla 2026, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar


Minggu, 05 April 2026

Patroli Karlahut Polsek Tanah Putih, Kapolsek Tegaskan Komitmen Cegah Kebakaran Lahan


Minggu, 05 April 2026

Seorang Kakek di Rohil Diduga Cabuli Cucunya Sendiri


Minggu, 05 April 2026

Polres Bengkalis Amankan 7 Pengunjung Positif Narkoba di Tempat Hiburan Malam


Sabtu, 04 April 2026

Moderniasi Peralatan Tempur, Wakasau Tinjau Security System Lanud Rsn


Sabtu, 04 April 2026

Wabup Kuansing Turun Langsung Bantu Pencarian Balita Diduga Hanyut di Sungai Kuantan


Sabtu, 04 April 2026

Bupati Zukri Turun Langsung, Tim Gabungan Berhasil Kendalikan Karhutla di Pelalawan


Sabtu, 04 April 2026

Tenggelam di Sungai Kuantan, Balita Asal Cerenti Terus Dicari


Sabtu, 04 April 2026

Unsur Pimpinan Kodam dan Polda Riau Cek Lokasi Karhutla di Pelalawan


Sabtu, 04 April 2026

Jaga Kamtibmas, Polisi Sampaikan Pesan Ini ke Warga


Sabtu, 04 April 2026

Warga Sungai Jalau, Kampar Segel Akses PT. KKU, Tuntut Ganti Rugi Lingkungan dan CSR


Sabtu, 04 April 2026

Polsek Tanah Putih Laksanakan Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja di Kecamatan Tanah Putih


Jumat, 03 April 2026

Polsek Kandis Ringkus Pelaku Percobaan Curas, Korban Nyaris Ditikam di dalam Kamar


Jumat, 03 April 2026

Dandim 0314/Inhil Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Sejumlah Wilayah


Jumat, 03 April 2026

Polisi Gerebek Rumah di Pangkalan Kuras, Dua Terduga Pengedar Sabu Diamankan


Jumat, 03 April 2026

Semangati Petugas di Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Langsung Karhutla di Bengkalis


Jumat, 03 April 2026

PERADI SAI Pekanbaru Gelar Seminar Hukum Nasional


Jumat, 03 April 2026

Hari Ini Pacu Sampan di Aliran Sungai Kampar Mulai Diperlombakan, Besok Pagi Dibuka Bupati Ahmad Yuzar


Jumat, 03 April 2026

Polisi Lakukan Pengamanan, Jumat Agung Berlangsung Khidmat di Ukui Pelalawan


Jumat, 03 April 2026

Diduga Curi Sawit PT Costa Palmira, Seorang Pria di Kerumutan Ditangkap Polisi