Logo RTC
 
Penjelasan Resmi BRK Syariah Terkait Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Meranti

Riauterkini-PEKANBARU-Penjelasan BRK Syariah terkait Pinjaman Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Sehubungan dengan pemberitaan di media masa terkait Pinjaman Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, dapat kami sampaikan sebagai berikut:

Pada dasarnya Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022 Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Pada tahun 2022, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa Pemerintah Daerah diantaranya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Fasilitas pembiayaan diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut berdasarkan Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022 perihal Pinjaman Daerah. Pinjaman Daerah yang diberikan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022 perihal Tanggapan atas Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang Dibiayai dari Pinjaman Daerah.

Fasilitas Pembiayaan yang diberikan menggunakan Akad Syariah yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban. Plafond Pembiayaan yang diberikan adalah maksimum sebesar Rp. 100 Milyar, dimana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hanya mempergunakan sebesar Rp.59,3 Milyar (sampai dengan batas akhir masa penarikan 31 Desember 2022). Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan beberapa kali angsuran dimana sampai dengan posisi 31 Maret 2023 sisa pinjaman (baki debet) adalah sebesar Rp. 47,2 Milyar. Jangka waktu fasilitas pembiayaan ini akan berakhir pada 07 Desember 2024.

Dalam fasilitas pembiayaan ini tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan. Berdasarkan Akad antara Bank dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung oleh: (a) Surat Persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Pinjaman Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Bank dan (b) Surat Pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara Notarial terkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas. Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Demikian kami sampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang telah beredar terkait hal tersebut diatas.***

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 24 Mei 2023

Advertorial
Tumbuh Selaras Bersama Masyarakat, CD RAPP Tebar Program di Pulau Padang

Tumbuh selaras bersama masyarakat, CD RAPP menebar program di Pulau Padang.

Galeri
Kamis, 11 Mei 2023

Galeri
Dinkes Inhil Gelar Sosialisasi Tertib Hukum Yankes Menuju Berkualitas

Dinkes Inhil menggelar sosialisasi tertib hukum pada pelayanan kesehatan menuju pelayanan yang berkualitas dan bermutu.

Advertorial
Minggu, 30 April 2023

PHR Turunkan Tim Perbaiki Jalan Rusak di Rumbai

Demi kelancaran berkendara dan keselamatan warga, PHR perbaiki jalan berlubang di Rumbai

Advertorial
Selasa, 18 April 2023

Buka Festival Lampu Colok, Sekda Meranti Ingatkan Tak Melalaikan Ibadah Ramadhan

Festival Lampu Colok Meranti 2023 dibuka Sekdakab. Bambang Priyanto mengingatkan kegiatan ini tak melalaikan dari ibadah Ramadhan.

Galeri
Minggu, 02 April 2023

Komisi IV DPRD Bengkalis Sampaikan Masalah Zonasi PPDB ke Disdik Provinsi

Komisi IV DPRD Bengkalis menyampaikan masalah zonasi PPDB ke Disdik Provinsi Riau.

Advertorial
Senin, 17 April 2023

Plt. Bupati H. Asmar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2023

Operasi Ketupat Lancang Kuning 2023 di Kabupaten Meranti dimulai. Ditandain apel gelar pasukan dipimpin Plt Bupati H. Asmar.

Berita Lainnya

Kamis, 25 Mei 2023

Kerap Lakalantas, Dishub Inhu Kaji Pemasangan Traffic light Simpang Empat Seminai


Kamis, 25 Mei 2023

Diikuti 250 Peserta, PDM Pekanbaru Gelar Musyda ke 12 Akhir Pekan Nanti


Kamis, 25 Mei 2023

Ditjen Imigrasi Kemenkumham Riau Buka Layanan Eazy Passport di PT RAPP


Kamis, 25 Mei 2023

Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, Ini Sederet Program Prioritas Muflihun yang Sukses Dijalankan


Kamis, 25 Mei 2023

AMJ Gubri Habis September Nanti, Pemprov Tunggu SK Tertulis


Kamis, 25 Mei 2023

PH Aldiko Putra Nilai PH Abriman Tak Faham Hukum Acara


Kamis, 25 Mei 2023

Terendah di Riau, Bupati Bengkalis Paparkan Inovasi Turunkan Stunting Anak


Kamis, 25 Mei 2023

Angka Stunting Riau Turun


Kamis, 25 Mei 2023

PTPN V Dianugerahi The Most Profitable & Cash Liquid serta The Most Agile Company


Kamis, 25 Mei 2023

Sekda Buka FGD Implementasi Indonesia's Folu Net Sink 2030 Sub Nasional Provinsi Riau


Kamis, 25 Mei 2023

Dukung Pariwisata Bono, Pemprov Riau Siapkan Hampir Rp100 Miliar Pembangunan Jalan


Kamis, 25 Mei 2023

Penadah Emas Ilegal Terbesar di Kuansing Kabur Sebelum Digrebek


Kamis, 25 Mei 2023

Alexander Marwata Minta Pejabat Jangan Takut Diperiksa KPK


Kamis, 25 Mei 2023

Dilalap Api, Lebih Dari Dua Petak Rumah di Bengkalis Ludes


Kamis, 25 Mei 2023

Dua Unit Rumah Petak di Bengkalis Ludes Dilalap Api


Rabu, 24 Mei 2023

Bupati Bengkalis Terima Plakat Apresiasi dari KPK


Rabu, 24 Mei 2023

Sodomi Remaja 14 Tahun, Pria Paruh Baya di Pekanbaru Dibekuk Polisi


Rabu, 24 Mei 2023

Gubri Kukuhkan Penyuluh Anti Korupsi she Riau


Rabu, 24 Mei 2023

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Pipa PT PHR di Siak


Rabu, 24 Mei 2023

JCH Siak 220 Orang Tergabung Dua Kloter, Pertama Berangkat 2 Juni