Riauterkini-SIAK - Pasca teror hewan buas Harimau Sumatera yang masuk di hutan kota Arwinas Kota Siak Sri Indrapura, jalan Muzafarsyah Kelurahan Kampung Dalam Siak, terlihat lengang dari aktivitas masyarakat.
Jalan Muzafarsyah tersebut tepat di samping hutan kota Arwinas. Setiap sore banyak masyarakat yang nongkrong di jalan tersebut. Namun pasca teror harimau di hutan kota Arwinas yang sempat menghebohkan warga, aktivitas masyarakat tidak terlihat.
Pantauan Riauterkini.com, Senin (24/1/23) sore, tidak terlihat masyarakat yang nongkrong di jalan Muzafarsyah, berbeda dari hari-hari biasa, setiap sore selalu dipenuhi oleh anak-anak muda, bahkan orang tua yang membawa anak-anaknya bermain.
Namun, warung-warung dan ruko di sepanjang jalan tersebut masih terlihat dibuka, tetapi tidak terlihat aktivitas jual beli.
Selain itu, jalan Sultan Syarif Ali yang biasa dijadikan tempat berolahraga di sore hari tidak banyak terlihat aktivitas di sana. Meski masih ada masyarakat yang terlihat berolahraga Jogging, tetapi sudah tidak ramai.
Sebagaimana diketahui, kemunculan Harimau Sumatera awalnya terdeteksi sejak 16 Januari lalu, di Kampung Suak Lanjut dengan ditemukan jejak telapak kakinya.
Setelah itu, Si Belang tersebut juga terpantau di CCTV ruko Toserba Sinar Jaya di jalan Tengku Buang Asmara atau jalan Sapta Taruna. Ruko itu terletak berseberangan dengan hutan kota Arwinas.
Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, juga telah memasang perangkap untuk menangkap harimau tersebut, kamera trap juga dipasang untuk memantau keberadaan harimau.
Hingga saat ini, tim gabungan dari BBKSDA, BPBD, Satpol-PP, Polri dan TNI masih melakukan patroli di daerah diduga menjadi lintasan harimau tersebut.
Bupati Siak juga membuat surat imbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap ancaman hewan buas, surat itu diterbitkan dengan Nomor: 338/BPBD-PMK/2023/84.
Bupati juga meminta agar memperhatikan poin-poin imbauannya di bawah ini:
1. Tidak melakukan aktivitas pada Kawasan hutan, resam dan kebun secara sendiri-sendiri.
2. Tidak melintas melewati tempat-tempat yang berpotensi munculnya hewan buas secara sendiri-sendiri pada malam hari.
3. Tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keberadaan hewan buas yang berkeliaran dimaksud dengan melakukan penembakan dan atau menjerat hewan buas tersebut.
4. Memberikan informasi yang akurat terkait keberadaan hewan buas pada Aparatur Kampung, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan BPBD (Pemadam Kebakaran).
Surat imbauan tersebut ditandatangani Bupati Siak Alfedri lengkap dengan stempel cap basah.***(adji)