
SIAK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menyatakan sikap pesimis terkait penyelesaian pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Hal ini dipicu oleh keterlambatan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyerahkan dokumen rancangan anggaran tersebut.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak, Sabar Sinaga, mengungkapkan berdasarkan jadwal dan tahapan yang berlaku, dokumen rancangan APBD Perubahan seharusnya sudah diterima oleh pihak legislatif sejak awal Agustus.
Namun, hingga pertengahan September, DPRD Siak belum menerima satu pun dokumen resmi dari Pemda.
"Sampai hari ini, kami di DPRD belum menerima satu dokumen pun terkait rencana APBD Perubahan. Melihat mepetnya jadwal yang ada, kami sangat pesimis pembahasan ini bisa diselesaikan tepat waktu," ujar Sabar Sinaga, Senin (14/9/2026).
Sabar menjelaskan, batas akhir (deadline) pengesahan APBD Perubahan disepakati pada 30 September 2026 melalui rapat paripurna.
Hal tersebut mengisyaratkan bahwa seluruh rangkaian pembahasan, mulai dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga Ranperda APBD-P, harus tuntas paling lambat 29 September.
"Secara teknis, proses pembahasan normal membutuhkan waktu paling cepat tiga minggu. Sementara saat ini efektif hanya tersisa sekitar dua minggu sebelum deadline. Jika tahapan dibendung dan terburu-buru, tentu kualitas kecermatan pembahasan terhadap postur anggaran akan dipertanyakan," tegasnya.
Lebih lanjut, Sabar menyampaikan Banggar DPRD masih harus mendengarkan paparan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mencermati perubahan postur APBD murni.
Selain itu, pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi perlu menggelar rapat internal terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahap pembahasan bersama.
Meski demikian, Sabar menegaskan bahwa sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD Siak pada dasarnya tetap membuka ruang optimisme.
Namun, keputusan akhir mengenai mekanismenya akan sangat bergantung pada kesepakatan pimpinan dan seluruh fraksi di DPRD.
"Pada prinsipnya kami menunggu dokumen tersebut masuk resmi. Setelah dokumen diterima, kami akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dan fraksi-fraksi untuk menentukan langkah serta jadwal pembahasan selanjutnya," pungkas Sabar.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Siak, Laiskar Jaya, membenarkan pihak legislatif hingga saat ini belum menerima surat maupun dokumen resmi terkait APBD Perubahan dari Pemda Siak.
"Sampai hari ini belum ada surat masuk terkait APBD-P dari eksekutif," ujar Laiskar Jaya.
Meski demikian, Laiskar menilai situasi saat ini tinggal bergantung pada penyesuaian mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ia tak menampik bahwa secara aturan memang terjadi keterlambatan dalam tahapan proses pembahasan anggaran kali ini.
"Ini tergantung penyesuaian saja lagi. Karena di dalam aturan mainnya, memang ada keterlambatan dalam pembahasan ini," jelas Laiskar.
Sekretaris DPRD Siak, Budhi L. Yuwono, menjelaskan alur mekanisme penyusunan APBD Perubahan harus melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Proses diawali dengan penyerahan dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) dari pihak eksekutif kepada legislatif untuk dibahas secara internal sebelum hasilnya dikembalikan lagi ke eksekutif," kata Budhi.
Setelah itu, eksekutif bertugas menyusun serta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P untuk dibahas secara final antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Tahapan tersebut kemudian diakhiri dengan pengesahan resmi Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan melalui rapat paripurna.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak sekaligus Ketua TAPD Siak, Mahadar, saat dikonfirmasi riauterkini.com terkait keterlambatan ini belum memberikan jawaban. ***(Adji)