Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Pria 65 Tahun di Dumai Diduga Cabuli Sejumlah Anak, Modus Iming-imingi Uang dan Rambutan

Riauterkini-DUMAI- Seorang pria lanjut usia berinisial MD (65) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dumai atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur di Kota Dumai.

Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa korban anak dengan modus memberikan uang jajan antara Rp2.000 hingga Rp5.000, serta memberikan buah rambutan untuk membujuk para korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga telah dilakukan berulang kali terhadap korban yang berbeda.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke Polres Dumai pada Kamis (11/6/26).

Pelapor berinisial RH (46), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Bukit Kapur, mengaku mengetahui dugaan pencabulan tersebut setelah mendapat informasi dari tetangganya yang menyebutkan bahwa beberapa anak diduga menjadi korban perbuatan tersangka.

Mendengar informasi tersebut, pelapor kemudian menanyakan langsung kepada anaknya. Dari pengakuan korban, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan dengan cara menarik, memeluk, mencium pipi korban, hingga memasukkan jarinya ke alat kelamin dan dubur korban.

Merasa tidak terima atas kejadian yang dialami anaknya, pelapor kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Dumai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Dumai segera melakukan penyelidikan dan membawa para korban untuk menjalani pemeriksaan medis serta visum di Rumah Sakit Bhayangkara.

Setelah mengumpulkan keterangan korban dan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian mengamankan tersangka Mahadi untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah korban anak.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum para korban serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

"Korban berumur antara 7-10 tahun dan sementara terdeteksi berjumlah 7 orang menjadi korban. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Angga, Sabtu (13/6/26) kemarin.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415B KUHP dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Berita Lainnya

Sabtu, 11 Juli 2026

Pejabat di Siak Diduga Terjaring OTT Polres Terkait Pemerasan Kontraktor


Sabtu, 11 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Siang, Parikan Keamanan Bank dan Objek Vital


Jumat, 10 Juli 2026

Kemenkes, KOICA, dan UNFPA Luncurkan Proyek SPEED untuk Turunkan Angka Kematian Ibu


Jumat, 10 Juli 2026

Dua Warga Meninggal Akibat Diare, Wawako Pekanbaru Langsung Telusuri Kondisi Lingkungan dan Sanitasi


Jumat, 10 Juli 2026

7 Juara Ketinting Inhil Berlaga di Pelalawan Racing Boat Tahun 2026


Jumat, 10 Juli 2026

Disdik Riau Raih Predikat Pelayanan Baik dari Ombudsman, Plt Gubri SF Hariyanto Beri Apresiasi


Jumat, 10 Juli 2026

Rayon III Benai Bergulir, Muklisin Ajak Warga Jaga Warisan Budaya


Jumat, 10 Juli 2026

PGN Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026


Jumat, 10 Juli 2026

Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Kesiapan Satgasyon 132/Bima Sakti, Seluruh Aspek Penugasan Diverifikasi


Jumat, 10 Juli 2026

Ombudsman RI Apresiasi Pelayanan Publik Imigrasi Siak, Tinjau Langsung Fasilitas dan Inovasi Layanan


Jumat, 10 Juli 2026

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat di Sungai Sembilan


Jumat, 10 Juli 2026

Jadi Ketua Nasdem Pekanbaru, Munawar Syahputra Siap Besarkan Partai


Jumat, 10 Juli 2026

Polsek Ukui Dampingi Petani, Pantau Jagung Pipil Hadapi Kemarau


Jumat, 10 Juli 2026

Uji Publik Nihil Masukan, 21 Calon KPID Riau Segera Jalani Fit and Propert Test


Jumat, 10 Juli 2026

Polisi Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu di Bandar Petalangan Pelalawan dan Sita 2,83 Gram Barang Bukti


Jumat, 10 Juli 2026

Satpol PPPKP Kuansing Canangkan Gerakan Indonesia ASRI di Rumah Susun Teluk Kuantan


Jumat, 10 Juli 2026

Tak Satupun Calon Rektor Unri Berasal dari Alumni, Jenewar: IKA Unri Wajib Ikut Tanggung Jawab


Jumat, 10 Juli 2026

Bocah 12 Tahun Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Camp Pekerja HTI Pelalawan


Jumat, 10 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun


Jumat, 10 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Tiga Penghargaan IDEAS 2026