Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Pria 65 Tahun di Dumai Diduga Cabuli Sejumlah Anak, Modus Iming-imingi Uang dan Rambutan

Riauterkini-DUMAI- Seorang pria lanjut usia berinisial MD (65) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dumai atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur di Kota Dumai.

Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa korban anak dengan modus memberikan uang jajan antara Rp2.000 hingga Rp5.000, serta memberikan buah rambutan untuk membujuk para korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga telah dilakukan berulang kali terhadap korban yang berbeda.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke Polres Dumai pada Kamis (11/6/26).

Pelapor berinisial RH (46), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Bukit Kapur, mengaku mengetahui dugaan pencabulan tersebut setelah mendapat informasi dari tetangganya yang menyebutkan bahwa beberapa anak diduga menjadi korban perbuatan tersangka.

Mendengar informasi tersebut, pelapor kemudian menanyakan langsung kepada anaknya. Dari pengakuan korban, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan dengan cara menarik, memeluk, mencium pipi korban, hingga memasukkan jarinya ke alat kelamin dan dubur korban.

Merasa tidak terima atas kejadian yang dialami anaknya, pelapor kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Dumai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Dumai segera melakukan penyelidikan dan membawa para korban untuk menjalani pemeriksaan medis serta visum di Rumah Sakit Bhayangkara.

Setelah mengumpulkan keterangan korban dan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian mengamankan tersangka Mahadi untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah korban anak.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum para korban serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

"Korban berumur antara 7-10 tahun dan sementara terdeteksi berjumlah 7 orang menjadi korban. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Angga, Sabtu (13/6/26) kemarin.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415B KUHP dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Berita Lainnya

Kamis, 16 Juli 2026

BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK


Kamis, 16 Juli 2026

Bupati Pelalawan Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Lintas Bono, Ajak Perusahaan Ikut Berkontribusi


Kamis, 16 Juli 2026

Plt Bupati Kuansing Pimpin Rapat Pembentukan Panitia HUT ke-81 RI


Kamis, 16 Juli 2026

Kejari Rohul Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 424 Juta dalam Kasus Pupuk Subsidi


Kamis, 16 Juli 2026

AMPHR Dugaan Pungli di MAN 1 Pekanbaru ke Kakanwil Kemenag Riau


Kamis, 16 Juli 2026

Pemkab Kuansing Mantapkan Kesiapan Hadapi Penilaian EPSS


Kamis, 16 Juli 2026

HUT Ke-3 PAMAGAR Rohil Dihadiri Wakil Bupati Jhony Charles, Peresmian Masjid Al-Fauzi


Kamis, 16 Juli 2026

Hilang 3 Hari, Korban Terjatuh dari jembatan Gantung Berangjn Ditemukan Teeas


Kamis, 16 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Objek Vital PT PHR, Jalur Pipa Minyak Dipastikan Aman dan Kondusif


Kamis, 16 Juli 2026

BPBD Inhil Salurkan Bantuan untuk Korban Abrasi di Sungai Nyiur Inhil


Kamis, 16 Juli 2026

Merasa Disekap Mantan Majikannya, Kasir Koperasi Ini Melapor ke Polisi


Kamis, 16 Juli 2026

Warga Rimbo Panjang Resah, Aroma Busuk Kandang Ayam dan Bebek Dekat Permukiman


Kamis, 16 Juli 2026

Waspadai El Nino, PT Arara Abadi - APP Group Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla di Seluruh Distrik Operasional


Kamis, 16 Juli 2026

Hasil Otopsi Awal Ditemukan Memar di Jenazah Dokter RSUD Siak


Kamis, 16 Juli 2026

Kekerasan Terhadap Anak, Tiga Bocah di Inhu Diduga Digagahi Ayah Tiri


Rabu, 15 Juli 2026

Diduga Edarkan Narkoba, Pria di Ukui Pelalawan Ditangkap Polisi


Rabu, 15 Juli 2026

PGN Tunjukkan Kesiapan Infrastruktur Sumatera, Perkuat Prospek Bisnis dan Konektivitas Gas


Rabu, 15 Juli 2026

Tak Perlu Jual Emas, BRK Syariah Hadirkan Layanan Gadai Emas di Seluruh Kantor Pekanbaru


Rabu, 15 Juli 2026

Dihantam Ombak, Speedboad Menuju Guntung Karam di Tepian Laut Pulau Busung


Rabu, 15 Juli 2026

Dampingi Pemanen Semangka di Lahan Tumpang Sari, Polsek Ukui Dukung Ketahanan Pangan