Riauterkini-BENGKALIS – Dalam rangka mendukung Program Gerebek Narkoba (PGN), jajaran Polsek Rupat Utara (Ruput) kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Senin (16/2/26) dini hari.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menyampaikan, pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Tenggiri, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua pria berinisial A.S (20) dan R (31), yang keduanya merupakan warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
AKP Toni Armando menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Teluk Rhu. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 00.30 WIB tim opsnal melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.
“Sekira pukul 01.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan menemukan kedua terduga pelaku berada di dalam kamar rumah tersebut,” ujar Kapolsek, Senin (16/2/26).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Saat diinterogasi, keduanya mengakui barang tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 3 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,35 gram
1 alat hisap (bong), 1 kaca pirex
2 pipet, 1 unit HP, 2 mancis gas.
Selain itu, hasil tes urin terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui Program Gerebek Narkoba (PGN). Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Rupat Utara.***(dik)