Riauterkini-TANAH PUTIH-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Jumat (24/7/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 17,95 gram dan ganja seberat bruto 1,73 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah di kawasan Manggala Km 18, Kepenghulu Sintong Makmur, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T. M. Sitinjak, S.E. memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pria yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, satu sendok sekop, tiga unit telepon genggam, dua buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah satu tersangka yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi penangkapan. Dalam penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikan di sela-sela atap seng rumah.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa tiga unit telepon genggam, kotak rokok, sendok sekop, dua buah mancis, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil peredaran narkotika.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain yang berkaitan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tegas Kapolres.***(Bud)