Riauterkini----BANGKO---Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial RA (44) dan MTA (43) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 8,8 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Setia, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Bangko mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan. Di lokasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA yang berada di depan sebuah rumah. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 18 paket diduga sabu, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu pengemasan, satu unit telepon genggam, dompet, serta uang tunai sebesar Rp280.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengaku barang haram tersebut merupakan titipan rekannya berinisial MTA untuk diedarkan. Petugas kemudian mengamankan MTA yang berada di dalam rumah beserta satu unit telepon genggam miliknya. MTA mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengamankan diduga sabu seberat 8,8 gram, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, dompet, plastik klip kosong, alat sendok dari plastik, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," tegas AKBP Aldi Alfa Faroqi.***(Bud)