Riauterkini-DUMAI – Wacana pembentukan provinsi baru di wilayah pesisir Provinsi Riau kembali mengemuka. Sejumlah kepala daerah, politisi, tokoh masyarakat, dan akademisi dari lima kabupaten/kota wilayah pesisir berkumpul dalam Forum Silaturahmi dan Musyawarah Perwakilan Masyarakat Provinsi Riau Wilayah Bagian Pesisir di Kota Dumai, Ahad (26/7).
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk menyatukan persepsi sekaligus memperkuat komitmen dalam memperjuangkan pembentukan daerah otonom baru yang meliputi Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Siak, Rokan Hilir, dan Kepulauan Meranti.
Forum dihadiri Wali Kota Dumai Paisal selaku tuan rumah, Bupati Rokan Hilir Bistamam, mantan Anggota DPD RI Instiwati Ayus, mantan Ketua DPRD Rokan Hilir Nasruddin Hasan, mantan Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir Abdul Kosim, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al-Qur'an Al-Majidiyah Bagan Batu HM Hendra Gunawan, serta sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai daerah.
Selain itu, undangan yang ditandatangani Wali Kota Dumai Paisal bersama seniman Riau Norham Abdul Wahab juga ditujukan kepada sejumlah tokoh, di antaranya mantan Wali Kota Dumai Wan Syamsir Yus dan Zulkifli AS, mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Syamsurizal, mantan Wakil Bupati Bengkalis Riza Pahlevi, mantan Bupati Rokan Hilir Suyatno, mantan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, mantan Wakil Bupati Meranti Masrul Kasmy, mantan Wakil Bupati Siak Husni Merza, mantan anggota DPRD Riau Tengku Muhaza, serta tokoh masyarakat Dumai Timo Kipda.
Dalam musyawarah tersebut, peserta menyepakati tiga poin utama. Pertama, menyatakan kesepakatan untuk memperjuangkan terbentuknya provinsi baru di wilayah pesisir Riau. Kedua, mengusulkan nama Provinsi Riau Pesisir atau Provinsi Siak Indrapura. Ketiga, mengusulkan calon ibu kota provinsi baru, yakni Kota Dumai, Bagansiapiapi di Kabupaten Rokan Hilir, atau Batin Solapan di Kabupaten Bengkalis.
Wali Kota Dumai Paisal mengatakan forum tersebut merupakan langkah awal untuk menyatukan persepsi seluruh elemen masyarakat dalam memperjuangkan pembentukan provinsi baru. Menurutnya, kajian kelayakan pembentukan provinsi di wilayah pesisir Riau juga telah disusun sebagai landasan perjuangan pembentukan daerah otonom baru.
"Forum ini diharapkan menghasilkan komitmen bersama untuk terus mengawal proses pembentukan provinsi baru di Riau hingga mendapat perhatian dan dukungan dari Pemerintah Pusat serta DPR RI sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Selain membangun kesepahaman, forum juga mengagendakan pembentukan panitia kerja beserta tim formatur penyusunan perangkat kepanitiaan, menyepakati usulan nama provinsi baru, serta menetapkan usulan calon ibu kota.
Paisal menilai pembentukan provinsi baru akan menjadi salah satu solusi untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan pesisir yang memiliki potensi sumber daya alam dan posisi strategis.
Ia berharap aspirasi masyarakat di lima daerah calon wilayah provinsi baru dapat diperjuangkan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan demi mewujudkan pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, pembentukan daerah otonom baru harus memenuhi sejumlah persyaratan hukum dan administratif. Menurut peserta forum, wacana pembentukan Provinsi Riau Pesisir telah memenuhi sebagian besar persyaratan dasar, di antaranya adanya lima daerah yang menyatakan kesiapan bergabung, jumlah penduduk yang mendekati tiga juta jiwa, batas wilayah yang jelas, tersedianya calon ibu kota, serta dukungan sarana dan prasarana transportasi darat, laut, dan udara.
"Jika kita ingin lebih maju lagi, ayo kita gaungkan provinsi baru dengan terlebih dahulu kita semua berkoordinasi dengan gubernur," kata Paisal.***(rls)