Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Bengkalis Ringkus Penikmat Perusak Otak di Ruput

Riauterkini-BENGKALIS – Dalam rangka mendukung Program Gerebek Narkoba (PGN), jajaran Polsek Rupat Utara (Ruput) kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Senin (16/2/26) dini hari.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menyampaikan, pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Tenggiri, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua pria berinisial A.S (20) dan R (31), yang keduanya merupakan warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

AKP Toni Armando menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Teluk Rhu. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 00.30 WIB tim opsnal melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

“Sekira pukul 01.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan menemukan kedua terduga pelaku berada di dalam kamar rumah tersebut,” ujar Kapolsek, Senin (16/2/26).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Saat diinterogasi, keduanya mengakui barang tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 3 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,35 gram 1 alat hisap (bong), 1 kaca pirex 2 pipet, 1 unit HP, 2 mancis gas.

Selain itu, hasil tes urin terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui Program Gerebek Narkoba (PGN). Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Rupat Utara.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Advertorial
Selasa, 03 Maret 2026

Plt Gubri Minta Hak Karyawan PT Trada Dituntaskan

Polemik PHK 18 Karyawan SPR Trada Memanas, Surat Dikirim Usai Mediasi Tak Capai Kesepakatan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 01 Maret 2026

Dukung Infrastruktur Pendidikan, Plt Gubri Bantu Jalan Sekolah SMAN 8 Dumai

Plt Gubri tetap prioritaskan kemajuan pendidikan. Tak terkecuali infrastruktur penunjang pendidikan.

Berita Lainnya

Selasa, 10 Maret 2026

Diduga Curi Sawit di Kebun Warga, Polisi Tangkap Seorang Pria di Sinaboi Rohil


Selasa, 10 Maret 2026

Miris, Korban Pengeroyokan di Kampus Unri Malah Ditahan dan Jadi Tersangka di Polsek Limapuluh


Selasa, 10 Maret 2026

BRI Region 2 Pekanbaru Berbagi Kebahagiaan 100 Anak LKSA AL Anshor dan Masyarakat Tenayan


Selasa, 10 Maret 2026

Begini Respon Plt Gubri Soal Ketersediaan BBM Soal Dampak Perang


Selasa, 10 Maret 2026

Pererat Silaturrahim, PKB Bengkalis Taja Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim


Selasa, 10 Maret 2026

Perhatian Pemprov Riau: Santunan Anak Yatim dan Dhuafa Mengalir di Tualang


Selasa, 10 Maret 2026

Hakim Nyatakan Bersalah, Namun Maafkan Terdakwa dalam Kasus Kekerasan Anak di Bengkalis


Selasa, 10 Maret 2026

Pelindo Regional 1 Pekanbaru Berbagi Takjil Gratis dalam "Pelindo Berbagi Ramadhan 1447H/2026M"


Selasa, 10 Maret 2026

Capella Honda Ajak Seratusan Konsumen Setia Rasakan Kebersamaan Ramadhan Penuh Arti


Selasa, 10 Maret 2026

Lima Pengedar Perusak Otak di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi


Selasa, 10 Maret 2026

PT AIP Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi dengan Anak Yatim Desa Sekitar


Selasa, 10 Maret 2026

Stok BBM dan Gas Elpiji Subsidi Hingga Lebaran Dipastikan Aman, Polres Inhil akan Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan


Selasa, 10 Maret 2026

Polisi Patroli dan Edukasi Kamtibmas di Kelurahan Ukui Pelalawan


Selasa, 10 Maret 2026

Pendemo Tuntut DLHK Riau Stop Galian C di Sungai Jalau, Kampar


Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Kolaborasi, BSP Gelar Media Briefing dan Buka Bersama


Selasa, 10 Maret 2026

Rektor UMSU Prof Dr Agussani M.AP Sosialisasi Muktamar ke - 49 Muhammadiyah di Kampung Halaman, Kampar


Selasa, 10 Maret 2026

TLCI Kampar dan IOF Kampar Bagikan Takjil Sekaligus Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan


Selasa, 10 Maret 2026

Berkas Perkara Gubri Nonaktif Cs Dilimpahkan Jaksa ke PN Tipikor Pekanbaru


Selasa, 10 Maret 2026

Beri Arahan ke Personel Kodim 0314/Inhil, Pangdam Tekankan Pentingnya Semangat dan Profesionalisme Prajurit


Selasa, 10 Maret 2026

Pondok Pasantren Imam Saleh Tampung anak Yatim dan warga Kurang Mampu