Riauterkini - PEKANBARU - Kontraktor yang sempat merusak jembatan drainase di Jalan Letkol Hasan Basri, Kecamatan Sail, Pekanbaru akhirnya memperbaiki atas ulahnya sendiri.
Video perbaikan jembatan drainase ini juga sudah beredar di media sosial. Saat di konfirmasi kepada Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, pun membenarkannya.
"Iya sudah diperbaiki," Wali Kota Pekanbaru Agung Nogroho, Selasa (18/11//25).
Informasi perbaikan ini juga sudah dilaporkan staf Wali Kota. Ada pun dari video beredar tersebut tampak satu unit mobil pick up bermuatan material seperti batu bata dan semen. Sementara pekerja mulai membersihkan sisa material di drainse sebelum memulai perbaikan. Sejumlah warga juga turut melakukan pengawasan pekerjaan.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Markarius Anwar telah meninjau fasilitas umum yang sempat di rusak oknum kontraktot tersebut, kemarin. Menurut Markarius tindakan pengrusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan. Ancaman pidana pun menanti jika tidak diperbaiki.
"Apa pun alasanya, merusak kepentingan umum itu jelas pidana," tegas Markarius.
Tak lama berselang,, kontraktor melalui perwakilanya bernama Hendrik, lalu meminta maaf. Perbaikan pun dijanjikan atas ulah kontraktor itu sendiri.
Meski begitu, Hendrik juga menyampaikan masalah tunda bayar sebagai penyebab kekecewaan kontrator agar bisa segera diproses.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga menyampaikan kekecewaan atas sikap oknum kontraktor yang melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum berupa drainase. Sebelumnya, sebuah video yang menunjukan aksi perusakan tersebut viral di media sosial.
Terlihat sebuah alat berat melakukan penghancuran terhadap drainase yang berada di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Senin (17/11/25).
Seorang pria terlihat mengarahkan operator untuk "melinggis" drainase ukuran kecil yang melintang di jalan itu. Lokasi kejadian terhitung berada di tengah Kota Pekanbaru.
Warga Pekanbaru, Boby mengatakan apa yang dilakukan oknum kontraktor termasuk tindakan pidana karena secara terang-terangan merusak fasilitas umum. Apalagi keberadaan drainase sangat dibutuhkan warga.
"Itu kalau drainase hancur, alamat semakin parah banjir disana. Kami minta agar aparat penegak hukum (APH) agar bertindak cepat. Ini sudah masuk dalam ranah pidana," ungkap Boby.
Menurut dia, persoalan tunda bayar pekerjaan antara Pemko dengan Kontraktor, harusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang ada. Bukan malah melakukan pengrusakan.
"Kami tentu sangat kecewa ditengah upaya Pemko melakukan perbaikan fasilitas umum berupa jalan dan drainase, ada oknum yang tega menghancurkan fasilitas umum," imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PU Perkim Martin menjelaskan bahwa pekerjaan yang dimaksud kontraktor dalam video viral berlangsung pada Desember tahun lalu.
"Nilai proyeknya sebesar Rp180 juta," ungkap Martin.
Ia menjelaskan, pembayaran proyek dimaksud masuk kedalam antrian tunda bayar pada tahun ini. Prioritas pembayaran sudah diperintahkan langsung Walikota Pekanbaru meski proyek tersebut sudah terlaksana pada tahun lalu.
"Namanya proyek tunda bayar tentu ada mekanisme berjalan. Tidak bisa ujuk-ujuk langsung dibayar. Cuman beliau tidak sabar. Padahal Bapak Wako tegas meminta agar tunda bayar di prioritaskan. Namun tetap lewat mekanisme yang ada," pungkasnya. ***(mok)