
Riauterkini-PEKANBARU— Komisi I DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau pada Rabu, 12 November 2025, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau. Pertemuan ini membahas realisasi anggaran tahun 2025 serta efektivitas pelaksanaan program-program hukum yang dijalankan Biro Hukum sepanjang tahun berjalan.
Dalam pemaparannya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Yan Darmadi, menyampaikan rincian anggaran, persentase realisasi, serta capaian program yang meliputi penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi hukum, pendokumentasian peraturan, hingga penyusunan berbagai naskah hukum lainnya. Ia menekankan bahwa program bantuan hukum yang dikelola Biro Hukum telah berjalan dan dilakukan secara kontraktual melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di berbagai wilayah.
Yan Darmadi menyoroti tantangan dalam memberikan layanan bantuan hukum di daerah terpencil yang masih sulit dijangkau. “Pelaksanaan bantuan hukum sudah berjalan di Biro Hukum, termasuk melalui OBH. Namun untuk daerah seperti Rokan Hilir bagian dalam, layanan akan jauh lebih efektif apabila terdapat OBH aktif di wilayah tersebut. Karena itu, penambahan OBH sangat diperlukan untuk mengoptimalkan layanan hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menanggapi paparan tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau, M. Amal Fatullah, menegaskan pentingnya pemerataan layanan bantuan hukum di seluruh kabupaten/kota. Ia meminta agar seluruh OBH yang terdaftar diberdayakan secara optimal dan tidak ada yang terabaikan. “Jangan sampai ada OBH yang tidak terakomodasi dalam pelaksanaan bantuan hukum. Kami juga berharap seluruh perda yang telah disahkan memiliki turunan berupa peraturan gubernur, agar implementasinya di lapangan berjalan sesuai kewenangan OPD terkait,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau, Nur Azmi Hashim, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Biro Hukum memperkuat regulasi daerah. Ia menilai bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci terciptanya produk hukum yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik. “Kami mendukung penuh langkah Biro Hukum dalam memperkuat regulasi daerah. DPRD dan pemerintah provinsi harus terus bersinergi untuk memastikan setiap produk hukum benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Rapat berlangsung dalam suasana konstruktif dengan berbagai masukan dari anggota Komisi I terkait efektivitas penggunaan anggaran, peningkatan pelayanan bantuan hukum, dan penguatan dokumentasi produk hukum daerah. Seluruh pihak sepakat bahwa koordinasi yang lebih solid diperlukan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Nur Azmi Hashim, didampingi Sekretaris Komisi I, M. Amal Fatullah, serta dihadiri anggota Komisi I lainnya: Andi Dharma Taufik, Hardianto, Sumardhani, Zirnata, Ade Firmansyah, dan Zulaiha. Dari pihak Pemerintah Provinsi Riau, hadir Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Yan Darmadi, beserta jajaran stafnya.
Melalui pertemuan ini, diharapkan kolaborasi antara DPRD dan Biro Hukum semakin kuat dalam menghadirkan kepastian hukum serta layanan hukum yang merata bagi seluruh masyarakat Riau.***(adv)