Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
DPRD Siak Ingatkan Disdagperin, Kutipan Retribusi Pasar Jangan Diubah Jadi Uang Palak

Riauterkini-SIAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak, mengingatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Siak, perihal uang retribusi pasar dari pedagang.

“Kita butuh PAD yg bersumber dari pajak dan retribusi. Tetapi, jika uang retribusi dan uang pajak diubah menjadi uang palak, itu salah besar,” kata anggota DPRD Siak, Sabar Sinaga, Sabtu (15/11/25).

Sabar mengatakan, hal itu disampaikannya, karena ia mendapat kabar, kutipan retribusi dari pasar Belantik Kecamatan Siak dipertanyakan pedagang.

“Saya, wakil ketua komisi 2 DPRD Siak akan melakukan pengecekan dan melaksanakan langkah-langkah terukur, dalam rangka mengapresiasi laporan masyarakat, terkhusus para pedagang di pasar belantik dan pasar-pasar lainnya di Kabupaten Siak,” kata Sabar.

Sabar mengatakan, pemerintah daerah Kabupaten Siak, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dalam rangka mengutip retribusi dengan tujuan implementasi peningkatan PAD, tindakan itu dibenarkan, sepanjang berkesesuaian dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Tetapi, jangan melenceng. Kemudian, terhadap jasa kutip dan atau upah pungut, saya pikir ada ketentuannya. Oleh karenanya disesuaikan saja dengan perda yang berlaku,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dengan mulai menjamurnya kios-kios baru di pasar Belantik Siak, kutipan retribusi ke pedagang mulai dipertanyakan.

Dari lapak yang dibuat oleh pemerintah daerah, tertulis di kios terakhir bernomor 153, ditambah lagi lapak yang didirikan tidak resmi dibawah, jumlahnya tidak kalah banyak dari jumlah kios yang diatas.

Terlihat, lapak-lapak yang didirikan di bawah, berjejer sepanjang jalan bagian belakang pasar, bahkan sudah sampai ke jalan arah pintu keluar pasar.

Pantauan Riauterkini.com, beberapa hari lalu, terlihat pada pedagang yang di bawah berjualan berbagai jenis dagangan, seperti pedagang sayur, buah-buahan, jenis ikan kering, bahkan ada pedagang pakaian.

Menurut keterangan dari salah seorang pedagang yang di bawah, setiap harinya petugas dari UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) mengutip uang retribusi sebesar Rp 10 ribu per lapak, dengan ukuran 3x3 meter.

“Dikarenakan, satu lapak ini kami berdua. Jadi petugas mengutip Rp 5 ribu per pedagang,” kata salah seorang pedagang, yang enggan disebutkan namanya.

Pedagang ini, meminta untuk tidak disebutkan namanya, karena alasan keamanan.

“Kadang, petugas yang datang mengutip untuk 2 hari. Dia beralasan, besok dia tidak datang mengutip,” akui pedagang tersebut.

Senada disampaikan salah seorang pedagang yang berjualan di kios resmi, pedagang tersebut mengaku setiap harinya petugas mengutip uang retribusi sebesar Rp 4 ribu.

“Kadang satu hari mengutip untuk 1 hari kedepan. Artinya, satu kali kutip itu untuk dua hari,” katanya.

Seorang pedagang lainnya asal Kecamatan Siak, Bistari Zainudin menduga ada penyelewengan uang retribusi yang dikutip oknum petugas ke pedagang.

Bistari alias Ucok, mengaku pernah mendatangi Disdagperin Siak menanyakan uang retribusi yang dipungut benar-benar masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah atau tidak.

"Kami bertemu Kadis beberapa waktu lalu, dia mengatakan kepada kami uang yang diterima hanya Rp16 juta, parahnya sebelum tahun ini hanya Rp 12 juta," katanya.

Jika dihitung kata Ucok, los yang ada di Blok D ada 153, ditambah lapak yang didirikan di bawah yang berbeda uang retribusinya. Di atas bagian los kering uang retribusi yang dikutip Rp 4.000 per kios, los basah Rp 5.000 per kios dan lapak yang di bawah atau di luar bangunan, sebesar Rp 10.000.

“Kalau dihitung 200 lapak saja di kali Rp 4.000 saja, per hari sudah Rp 800 ribu, sebulan sudah Rp 24 juta. Di sini kita curiga, ada permainan setoran retribusi,” kata Ucok.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disdagperin Siak Fuad Assagaf mengatakan, untuk pasar Belantik, Disdagperin menargetkan uang retribusi pasar masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 13.500.000 per bulan.

“Target untuk pasar Belantik Rp 13.500.000 per bulan,” kata Fuad, melalui whatsapp nya.

Namun nyatanya, jika dihitung jumlah kios resmi dengan uang retribusi yang dikumpulkan dirata-ratakan hanya Rp 4.000 saja per kios, uang yang bisa dikumpulkan Rp 612.000 per hari, kemudian jumlah itu dikalikan 30 hari dalam satu bulan, totalnya Rp 18.360.000 per bulan.

Total uang retribusi tersebut, hanya dihitung dari kios resmi saja, sedangkan uang retribusi ke pedagang tidak resmi juga dikutip oleh petugas.***(adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 10 Nopember 2025

Diwakili Staf Ahli SDM, Bupati Inhil Hadiri Haul Tiga Syekh

Bupati Inhil Diwakili Staf Ahli SDM Hadiri Haul Syekh Abdul Qodir Al-jailani, Syekh Nawawi Berjan dan Syekh Muhammad Ali Bin Syekh Abdul Wahab.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Senin, 10 Nopember 2025

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR.

Advertorial
Jumat, 07 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Desak Kejelasan Penggajian PPPK dan ASN dalam RDP Bersama BKD, BPKAD, dan Disdik

Komisi I DPRD Riau Desak Kejelasan Penggajian PPPK dan ASN dalam RDP Bersama BKD, BPKAD, dan Disdik.

Galeri
Selasa, 14 Oktober 2025

Galeri,
Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini Pimpin Rapat Istimewa Paripurna HUT ke-26 Rohul

Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini Pimpin Rapat Istimewa Paripurna HUT ke-26 Rohul. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 07 Nopember 2025

DPRD Riau Tindaklanjuti Perizinan dan PAD Dua Perusahaan Sawit

Komisi III DPRD Riau Tegaskan Pengawasan Perizinan Perusahaan dan Optimalisasi PAD dalam Rapat Bersama Dua Perusahaan Sawit.

Berita Lainnya

Jumat, 14 Nopember 2025

PTBG Sei Rokan Resmi Beroperasi, PTPN IV Regional III Perkuat Posisi Pelopor Pemanfaatan EBT Dari Limbah Sawit


Kamis, 13 Nopember 2025

Sinergi Kemenko Polkam dan Lintas Instansi Dapat Apresiasi dalam Upaya Perkuat Ketahanan Informasi Nasional


Kamis, 13 Nopember 2025

Pemkab Kampar Bahas Ketersediaan Anggaran Pelantikan dan Perpanjangan SK PPPK


Kamis, 13 Nopember 2025

Tutup Akhir Tahun 2025, Aplikasi PINTU Gelar Year-End Trading Competition 2025


Kamis, 13 Nopember 2025

Pedagang Pasar Belantik Siak Mulai Menjamur, Uang Retribusi Dipertanyakan


Kamis, 13 Nopember 2025

Gotong Royong Bersama di Islamic Center, Wujud Dukungan Lanjutan Pembangunan Kawasan Keagamaan


Kamis, 13 Nopember 2025

Disdik Riau Lokasi Ketujuh Penggeledahan KPK, Bawa Tiga Koper Diduga Berisi Dokumen


Kamis, 13 Nopember 2025

Wabup Siak Minta Pelaku UMKM dan Ekraf Manfaatkan Teknologi dan Strategi Pemasaran Digital


Kamis, 13 Nopember 2025

Bupati Inhil Hadiri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Deklarasikan Penolakan Terhadap Obat Terlarang.


Kamis, 13 Nopember 2025

RAPP Dukung Penguatan Literasi dan Numerasi Guru di Wilayah Operasional


Kamis, 13 Nopember 2025

Asisten I Setdakab Inhil Hadiri Festival Sains Formakip Unisi Jilid 5


Kamis, 13 Nopember 2025

Dukung Rekrutmen Bersih, Polsek Ukui Edukasi Warga Soal Pendaftaran Bintara Brimob


Kamis, 13 Nopember 2025

Diduga Ngantuk, Mobil Xspander Ini Terjun Bebas ke Sawah di Kuansing


Kamis, 13 Nopember 2025

UNRI Gandeng Diskominfopers Inhil Dorong Lanjutkan Studi Pascasarjana


Kamis, 13 Nopember 2025

Oknum Anggota Polres Kuansing Digeruduk Warga dalam Kamar dengan Istri Mantan Polisi


Kamis, 13 Nopember 2025

Diduga Acap Berita Hoax dan Pemerasan, Kemenkum RI Bekukan LSM Petir


Kamis, 13 Nopember 2025

Program Wali Kota 100 Juta per RW di Pekanbaru Mulai Bergulir


Kamis, 13 Nopember 2025

Polres Rokan Hilir Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMA Negeri 1 Tanah Putih


Kamis, 13 Nopember 2025

Lagi Tiga Titik Lahan Terbakar Dalam Sehari di Kuansing


Kamis, 13 Nopember 2025

Giliran Disdik Riau Digeledah Tim KPK, Dikawal Aparat Bersenjata