Riauterkini-BAGANSIAPIAPI- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda dan rumah para mantan direksi perusahaan pada Rabu (2/7/2025). Penggeledahan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dalam pengusutan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp488 miliar.
Tim penyidik tiba di kantor SPRH yang berlokasi di Jalan Perniagaan, Bagansiapiapi, sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka membawa serta surat tugas dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen, perangkat elektronik, hingga komunikasi seluler milik manajemen.
“Ada dokumen, beberapa komputer, dan handphone yang disita. Kami terbuka, dan mendukung sepenuhnya agar kasus ini terang benderang,” ujar Rahmad Hidayat, Plt. Direktur Utama SPRH yang juga menjabat sebagai Direktur Umum di periode sebelumnya.
Rahmad menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap agar perkara ini segera tuntas dan masuk ke meja hijau. “Tangan mencincang, bahu memikul. Kami siap bertanggung jawab atas apa yang terjadi,” Sebutnya .
Tidak hanya kantor pusat SPRH, tim penyidik Kejati Riau juga menyasar sejumlah rumah milik mantan direksi perusahaan. Kegiatan penggeledahan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB dan turut disaksikan oleh perangkat RT serta pemilik rumah yang bersangkutan.
Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH., dalam keterangan resminya membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan secara serentak di beberapa lokasi di Bagansiapiapi, termasuk kediaman eks petinggi SPRH.
“Penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT SPRH pada 2023–2024,” jelas Zikrullah.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan praktik korupsi. Seluruh dokumen yang relevan langsung disita untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan dan Kasi Eksekusi serta Eksaminasi Bidang Pidsus Kejati Riau, didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Rokan Hilir, serta diamankan oleh personel TNI dari Batalyon Arhanud 13 Pekanbaru.
“Proses berlangsung lancar dan kondusif. Tim penyidik masih berada di Bagansiapiapi untuk pengembangan lebih lanjut,” tutup Zikrullah.
Kasus dugaan penyelewengan dana PI 10 persen senilai hampir setengah triliun rupiah ini terus menjadi sorotan publik. Dana tersebut seharusnya dikelola untuk kepentingan daerah pasca-alih kelola Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina. Namun, indikasi kuat bahwa dana tersebut disalahgunakan menjadi perhatian serius Kejaksaan.
Publik berharap, langkah tegas Kejati Riau menjadi pintu masuk untuk membersihkan BUMD dari praktik korupsi berjamaah dan memastikan bahwa pengelolaan dana rakyat tidak menjadi bancakan elite.**(Rls)