Riauterkini - TELUKKUANTAN - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Sinergi Inti Makmur (SIM) menuntaskan realisasi pemulihan lingkungan berupa restocking atau penebaran benih ikan sebanyak 60 ekor di Sungai Singingi.
Pemenuhan restocking ini bentuk nyata komitmen Manajemen PT. SIM membayar sanksi yang diberikan pihak terkait atas dugaan kebocoran limbah beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah, pemulihan lingkungan berupa restocking tuntas kita laksanakan sesuai intruksi Dinas terkait," ujar H. Himanto, Humas PT. SIM yang juga mantan Prajurit KOSTRAD, Senin (9/6/2025) siang.
Penebaran benih ikan ini, kata H. Himanto, dilakukan di Sungai Batang Singingi, restocking ini, merupakan salah satu poin dari sekian sanksi yang diberikan kepada PT. SIM.
"Ini restocking yang kedua kalinya, sebanyak 45 ribu ekor telah kita tebar," kata mantan Prajurit yang namanya tercantum di dokumen PBB ini.
Restocking, tahap pertama kata H. Himanto, telah dilaksanakan pada Kamis (5/6/2025) pekan lalu, sebanyak 15 ribu ekor, di tebar di Sungai Paku, Koto Baru, Tanjung Pauh.
"Masing-masing 5 ribu ekor di tiga lokasi berbeda sekaligus," jelas H. Himanto, yang dikenal komitmen ini.
Untuk penebaran benih ikan ini, kata H. Himanto, sudah tuntas sesuai kesepakatan sebanyak 60 ekor ikan. Selain itu, sanksi adat dari Ninik mamak atau para datuk juga telah dipenuhi pihak Manejemen berupa denda untuk enam desa.
"Kita komitmen, atas sanksi maupun denda yang diberikan. Ini bentuk tanggungjawab yang harus kami penuhi," tegas mantan prajurit yang tak kenal neko-neko dalam berurusan ini.
Penebaran benih ikan sebanyak 45 ribu ekor ini, juga dibenarkan Kadis Perikanan Marwan, melalui Kabid Perikan Tangkap, Jhon Hendri, S.Pi. 45 ribu benih ikan ini, ada tiga jenis, yakni Ikan patin 30 ribu ekor, Ikan baung 5 ribu ekor, Ikan Nilem 10 ribu ekor.
Lebih lanjut Jhon Hendri, mengakatan, penebaran benih dilakukan di enam Desa di Sungai Singingi, Tanjung Pauh, Sei Paku, Koto Baru, Petai, Kebun Lado, Muara Lembu.

"Total ikan untuk masing-masing Desa sebanyak 10.000 ekor. Hari Kamis tanggal 5 Juni telah ditebar sebanyak 15.000 ekor dan hari ini Senin ditebar sebanyak 45.000 ekor. Total keseluruhan sebanyak 60.000 ekor," bebernya.
Ditambahkan, Menejer PT. SIM Toni Wijaya, selain sanksi restocking, maupun sanksi adat. Pihak Manajemen juga diminta melakukan penanaman bambu di sepanjang Sungai Lantak Payo, dan ini pun sudah dilaksanakan pihak PT. SIM.
"Sesuai sanksi Pemda sebanyak 500 batang penanaman bambu di sepanjang Sungai Lantak Payo, sudah kita lakukan dan telah tuntas," kata Toni Wijaya, yang merupakan Sumondo orang Sentajo ini.
Hal ini juga dibenarkan Kadis DLH Kuansing, Deflides Gusni, melalui Kabid Lingkungan Ermi Johan, bahwa untuk penanaman bambu telah tuntas dilaksanakan hari ini.
"Ya sudah dilaksanakan Manjemen PT. SIM. Sebanyak 500 batang sesuai sanksi diberikan telah dipenuhi pihak PT. SIM," jelasnya.*** (Jok)