Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kejari Rohil Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Renovasi SMPN 4 Panipahan Rohil

Riauterkini-BAGANSIAPIAPI--Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Tersangka berinisial SJ, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei 2025 hingga 7 Juni 2025, dan yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi.

SJ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025, bersama satu tersangka lainnya, yakni AA, yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir sekaligus selaku pengguna anggaran dalam proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Misael Tambunan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proyek yang menjadi objek perkara tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun Anggaran 2023, dengan total nilai sebesar Rp4.316.651.000.

Terdapat delapan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi yang dilaksanakan di SMPN 4 Panipahan, dengan rincian: enam kegiatan pembangunan yang ditangani SJ sebagai PPTK, dan dua kegiatan rehabilitasi yang juga dilaksanakan oleh SJ sebagai pelaksana. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil. Temuan tersebut antara lain berupa penggelembungan harga pembelian bahan material, penyusunan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta ketidaksesuaian mutu bangunan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.109.304.279,90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh sen).

Sementara itu, tersangka AA yang dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan pada hari yang sama, tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit. Kajari Rokan Hilir menyatakan akan menghormati hak-hak hukum tersangka, namun juga menegaskan bahwa tim penyidik telah menyiapkan langkah strategis apabila alasan ketidakhadiran tersebut terbukti tidak benar.

“Jika benar-benar sakit tentu tidak dapat kita paksakan, karena proses penegakan hukum tetap memperhatikan hak-hak tersangka. Namun jika sakit hanya dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, kami telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi hal tersebut,” ujar Kasi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha.

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memastikan akan terus menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan, demi kepastian hukum dan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana negara, khususnya dana yang bersumber dari sektor pendidikan.***(Rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Kamis, 25 Juni 2026

Sowan ke PWM Riau, Prof Elfizar Siap Kolaborasi dengan Muhammadiyah Majukan SDM Anak Riau


Kamis, 25 Juni 2026

Bupati Bengkalis Minta PT. BLJ Diprioritaskan ke Sektor Migas


Kamis, 25 Juni 2026

Ayo Ikuti Sayembara Logo Hari Jadi Bengkalis 2026


Kamis, 25 Juni 2026

Bhabinkamtibmas Desa Mentayan Motivasi Petani agar Maksimalkan Lahan Pertanian


Kamis, 25 Juni 2026

Selain Negeri, Pemko Pekanbaru Gratiskan SMP Swasta Hingga MTs, Wako Agung: Tak Boleh Ada yang Putus Sekolah


Rabu, 24 Juni 2026

Galangan Kapal Rp300 Miliar di Siak Disegel KKP, Padahal Baru Diresmikan Bupati April Lalu


Rabu, 24 Juni 2026

Ketua DPRD Iwan Ikut Serta dalam Pertandingan Lacak Kamtibmas Polres Inhil Rangka HUT Bhayangkara ke-80


Rabu, 24 Juni 2026

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1.5 Kg Sabu dan 1.060 Butir Ekstasi


Rabu, 24 Juni 2026

Plt Gubri Besuk Mahasiswa Korban Pemukulan Saat Berdemo


Rabu, 24 Juni 2026

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Putih Gelar Bakti Religi dan Bersihkan Masjid Taqwa


Rabu, 24 Juni 2026

HPMD di Mal SKA Pekanbaru Kembali Manjakan Pencinta Matik Besar


Rabu, 24 Juni 2026

Disdik Disebut Salah Input Data Soal Retribusi Kantin Sekolah, Plt Gubri Sampaikan Permintaan Maaf


Rabu, 24 Juni 2026

Dari Jakarta hingga Leuser, UNDP Soroti Aksi Lokal untuk Pembangunan Berkelanjutan


Rabu, 24 Juni 2026

Timsel Umumkan 21 Nama Lolos Psikotes dan Wawancara Calon Komisioner KPID Riau


Rabu, 24 Juni 2026

LAMR Salut Pengakuan Menkeu soal DBH, Minta Transfer Daerah Segera Dituntaskan


Rabu, 24 Juni 2026

Aspandiar dan Suwandi Nahkodai PT Trada, Haris Kampai: Tak Ada Istilah Anak Emas, Semua Diberi Target


Rabu, 24 Juni 2026

Hari Bhayangkara, Kapolres Dumai Pimpin Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa


Rabu, 24 Juni 2026

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Segati, Pelalawan, Amankan Barang Bukti 28 Gram


Rabu, 24 Juni 2026

BC Tembilahan Musnahkan 3 Juta Batang Rokok dan 1.105 Liter Etil Alkohol Illegal Senilai Rp4, 6 Miliar


Rabu, 24 Juni 2026

Bocah 6 Tahun Terjatuh di Dermaga TPI Purnama Dumai Ditemukan Meninggal Dunia