Riauterkini-BAGANSIAPIAPI--Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Tersangka berinisial SJ, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei 2025 hingga 7 Juni 2025, dan yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi.
SJ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025, bersama satu tersangka lainnya, yakni AA, yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir sekaligus selaku pengguna anggaran dalam proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Misael Tambunan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proyek yang menjadi objek perkara tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun Anggaran 2023, dengan total nilai sebesar Rp4.316.651.000.
Terdapat delapan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi yang dilaksanakan di SMPN 4 Panipahan, dengan rincian: enam kegiatan pembangunan yang ditangani SJ sebagai PPTK, dan dua kegiatan rehabilitasi yang juga dilaksanakan oleh SJ sebagai pelaksana. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil. Temuan tersebut antara lain berupa penggelembungan harga pembelian bahan material, penyusunan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta ketidaksesuaian mutu bangunan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.109.304.279,90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh sen).
Sementara itu, tersangka AA yang dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan pada hari yang sama, tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit. Kajari Rokan Hilir menyatakan akan menghormati hak-hak hukum tersangka, namun juga menegaskan bahwa tim penyidik telah menyiapkan langkah strategis apabila alasan ketidakhadiran tersebut terbukti tidak benar.
“Jika benar-benar sakit tentu tidak dapat kita paksakan, karena proses penegakan hukum tetap memperhatikan hak-hak tersangka. Namun jika sakit hanya dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, kami telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi hal tersebut,” ujar Kasi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha.
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memastikan akan terus menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan, demi kepastian hukum dan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana negara, khususnya dana yang bersumber dari sektor pendidikan.***(Rls)