Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
PT SPR Trada Tegaskan Legalitas dan Klarifikasi Isu Kemitraan Masyarakat Adat

Riauterkini - PEKANBARU - PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Trada menyampaikan atas polemik yang berkembang terkait tuntutan disuarakan pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat adat Gunung Sahilan, khususnya oleh Saudara Jonni Fiter Suplus. Perusahaan memandang bahwa sejumlah klaim yang beredar tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Merujuk pada Akta Perjanjian Fee Tegakan Kayu Akasia Nomor 29 tertanggal 27 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Ira Asiska, S.H., M.Kn., diketahui bahwa Jonni Fiter Suplus secara sepihak mengubah statusnya dari Ketua Koperasi Pancuran Gading menjadi perwakilan masyarakat adat. Perubahan tersebut dilakukan tanpa melampirkan dokumen resmi yang sah, seperti surat pernyataan dari masyarakat adat atau keputusan kelembagaan yang dapat dibenarkan secara hukum.

Dalam proses pembuatan akta tersebut, Notaris Ira Asiska menyampaikan bahwa memang benar Jonni Fiter Suplus merevisi minuta akta, dengan mencoret kedudukannya sebagai Ketua KUD dan menggantikannya menjadi perwakilan masyarakat adat tanpa diketahui para pihak yang ikut tanda tangan. Sampai saat ini, Jonni Fiter Suplus belum melengkapi dokumen pengakuan dari masyarakat adat maupun legalitas perubahan status dirinya.

Lebih lanjut, notaris juga menjelaskan bahwa pernah diusulkan agar skema pembagian hasil kemitraan—yang disebut-sebut 70:50 dari Rp120.000—dituangkan dalam akta. Namun, usulan tersebut ditolak oleh Jonni Fiter Suplus dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan urusan pribadi antara dirinya dan pihak Trada, dalam hal ini Salfian Daliandi(Direktur Spr Trada sebelumnya).

Salinan akta tersebut juga sempat dikeluarkan untuk Harapan Nainggolan berdasarkan Surat Tugas Khusus No. 013/LSM-FPHMT/STR/R/XII/2005 tertanggal 5 November 2024, dan Surat Kuasa Khusus No. 046/LSM-FPHMT/SKK/R/XII/2023 tertanggal 23 Desember 2023. Harapan Nainggolan juga mengklaim diri sebagai perwakilan dari Raja-raja Gunung Sahilan serta Jonni Fiter Suplus.

Dari sisi hukum, berdasarkan analisa terhadap akta perjanjian tersebut, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a dan c serta Pasal 48 ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Oleh karena itu, akta tersebut dinilai cacat hukum dan sepatutnya dibatalkan.

Forum mediasi yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau pada 28 Maret 2024, turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dr. Afni, M.Si (Tenaga Ahli Kementerian LHK), M. Job Kurniawan (Kepala DLHK), Salfian Daliandi (Direktur SPR Trada), Amry S (Kepala KPH Sorek), Adi Saputra (Ketua LPHD Rantau Kasih), Jonni Fiter Suplus (Ketua KUD Pancuran Gading), dan Ajisman (Kepala Desa Rantau Kasih). Forum ini menyepakati kerja sama antara tiga pihak: SPR Trada, LPHD Rantau Kasih, dan Koperasi Pancuran Gading.

Namun, setelah pertemuan tersebut, Jonni Fiter Suplus kembali melakukan perubahan status secara sepihak tanpa persetujuan atau paraf pihak lainnya. Padahal, koperasi merupakan entitas berbadan hukum, sehingga setiap perubahan representasi harus didasarkan pada keputusan resmi seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan jika bertindak atas nama masyarakat adat, harus memiliki mandat tertulis yang sah.

Terkait narasi pembagian hasil 70:50, PT SPR Trada menegaskan bahwa angka tersebut tidak tercantum dalam akta. Konfirmasi kepada notaris juga menunjukkan bahwa klausul tersebut tidak pernah tercatat secara resmi. Bahkan, notaris menyebut pernah mengusulkan kepada Jonni Fiter Suplus untuk menjabarkan skema pembagian tersebut secara rinci, namun usulan itu ditolak.

Melihat perkembangan isu yang bergulir di publik tanpa dukungan dokumen hukum yang kuat, PT SPR Trada memandang bahwa penyelesaian melalui jalur hukum menjadi langkah penting untuk menjamin keabsahan perjanjian dan representasi para pihak dalam kerja sama ini.

“PT SPR Trada tetap berkomitmen mendukung pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Namun, kami juga menegaskan bahwa setiap bentuk kemitraan harus dilakukan secara legal dan profesional demi melindungi kepentingan seluruh pihak,” ujar Direktur PT. Spr Trada Melalui Corporate Secretary PT SPR Trada Hari Jummaulana. ***(rls/mok)

Photo : ilustrasi int.

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Sabtu, 13 Desember 2025

Syamsurizal Dilantik Ketua KONI Siak 2025-2029, Iskandar Hoesin Minta Negeri Istana Jadi Lumbung Atlet Berprestasi


Sabtu, 13 Desember 2025

Kantor Camat Enok, Inhil Ludes Terbakar


Sabtu, 13 Desember 2025

PT. THIP Hadirkan Penyajian Edukasi Budidaya Sawit di UMKM Expo dan Ekraf Tahun 2025.


Sabtu, 13 Desember 2025

Misi Kemanusiaan di Sumbar Tuntas, Kapolda Riau Apresiasi Dedikasi Personel


Sabtu, 13 Desember 2025

Sengketa 15 Tahun SPR–KCL Resmi Berakhir Damai, SPR Tetap Kantongi 50 Persen PI Blok Langgak


Jumat, 12 Desember 2025

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Buka Event Pacu Sampan di Desa Kelahirannya


Jumat, 12 Desember 2025

Bawa Kayu Tanpa Dokumen, Pria Asal Sijunjung Diamankan Tim Resmob Polres Kuansing


Jumat, 12 Desember 2025

Peningkatan AIK Pegawai, Umri Dorong Penguatan Nilai Persyarikatan dan Kepedulian Sosial


Jumat, 12 Desember 2025

Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput


Jumat, 12 Desember 2025

UHC Day 2025, Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN di Indonesia


Jumat, 12 Desember 2025

Warga Ukui Curhat ke Polisi, SKCK Hingga Karhutla Dibahas di Jumat Curhat


Jumat, 12 Desember 2025

PTPN IV Regional III Kirim Ratusan Peralatan, Bantu Pemulihan Pasca Bencana Sumbar


Jumat, 12 Desember 2025

Rakor Standarisasi RBRA Digelar di Pekanbaru, Dua RTH Siap Jadi Role Model


Jumat, 12 Desember 2025

Agar Pemerintahan Tetap Jalan, Wabup Kuansing Lantik Dua Pj Kades


Jumat, 12 Desember 2025

Diduga Dimangsa Harimau, Sapi Petani di Siak Ini Ditemukan Mati Tercabik-caik


Jumat, 12 Desember 2025

OJK Riau dan FKIJK Wujudkan Kepedulian Sosial bagi Korban Bencana Sumatera


Jumat, 12 Desember 2025

Pemprov Riau Minta Pertamina Pasokan BBM Pertamax Tetap Aman


Jumat, 12 Desember 2025

Tiga Tersangka Pembalakan Liar di Tanjung Leban Bengkalis Diringkus Polisi


Jumat, 12 Desember 2025

Tak Terima Dikhianati, Warga Bangkinang Bunuh Selingkuhan Istri


Jumat, 12 Desember 2025

Bhabinkamtibmas Mumugo Gelar Sambangi Warga, Ajak Perkuat Kamtibmas dan Tolak Narkoba