Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Status Uun Belum Tersangka, Polda Riau Sita Rumah dan Apartemen dengan Izin Pengadilan

Riauterkini - PEKANBARU - Sedikitnya ada empat apartemen yang berada di Citra Plaza Nagoya, Batam disita Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi SPPD fiktif di sekretariat DPRD Riau.

Penyitaan ini dibenarkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi. Dimana ini dilakukan pada 26 November 2024 lalu.

"Penyitaan dilakukan dari tangan Yudo Supriyadi, S.Kom, yang menguasai unit-unit tersebut, dengan disaksikan oleh Ir. Agus Suparlan, M.M, Pimpinan Proyek Ciputra Batam, dan Teddy Kurniawan, salah satu pemilik apartemen," terang Kombes Pol Nasriadi.

Dijelaskannya, proses penyitaan ini adalah langkah dalam mengungkap kasus yang melibatkan anggaran negara. "Kami akan terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak-pihak lainnya," tegasnya.

Dirincinya empat apartemen tersebut yakni pada lantai 16 No.10 Apartemen milik Muflihun. Ini senilai Rp557.000.000 yang dibeli pada tahun 2020 dan dilunasi pada 2023. Lalu lantai 25 No.08: Apartemen milik Mira Susanti senilai Rp557.000.000,- dengan pembelian pada tahun 2020 dan pelunasan pada 2023.

Selanjutnya, lantai 6 No.25: Apartemen milik Irwan Suryadi senilai Rp513.000.000,-, dibeli pada 2020 dan dilunasi pada 2022. Terakhir lantai 7 No.09: Apartemen milik Teddy Kurniawan senilai Rp517.000.000,- dengan pembelian pada 2020 dan pelunasan pada 2022.

Keempat apartemen yang bernilai sekitar Rp2.144.000.000 itu kini akan menjalani proses penitipan dan perawatan sebagai barang bukti, serta dipasangi plang penyitaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan aliran dana yang digunakan dalam pembelian properti tersebut. Kemudian juga untuk menentukan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," paparnya.

Sebelumnya, Pada Jumat, (22/12/24) Polda Riau juga melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap rumah pribadi Muflihun yang terletak di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Penyitaan ini dilakukan Polda Riau padahal status Muflihun hingga saat ini belum menjadi tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, penyitaan dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pengadilan. Itu juga harus melengkapi berbagai syarat yang diperlukan.

"Persyaratan untuk mendapatkan izin penyitaan adalah surat permohonan izin/persetujuan penyitaan dari pengadilan negeri setempat, laporan polisi, surat pemberitahuan D Dimulainya penyidikan (SPDP), kemudian Sprindik," terangnya.

Syarat itu sendiri kata Anom sudah dipenuhi oleh penyidik dan sudah mendapatkan ijin sita dari pengadilan negeri. Baik yang di Pekanbaru maupun di Batam.

"Jadi tidak harus ada tersangka dulu," tegasnya lagi.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 06 Januari 2025

Beasiswa RAPP Menyulut Semangat Pendidikan dari SMA hingga Perguruan Tinggi

Dari SMA hingga Bangku Kuliah: Beasiswa RAPP Bantu Wujudkan Impian Generasi Muda

Galeri
Sabtu, 14 Desember 2024

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan Harapan

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan harapan.

Advertorial
Minggu, 01 Desember 2024

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi.

Advertorial
Kamis, 28 Nopember 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian EPSS 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024

Galeri
Minggu, 08 Desember 2024

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi KAMMI dalam Pengawalan Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi Peran KAMMI dalam Mengawal Pembangunan Kota

Advertorial
Rabu, 27 Nopember 2024

Pastikan Kelancaran Pilkada, Pj Gubri dan Forkopimda Tinjau Langsung TPS di Siak

Pj Gubri tinjau sejumlah TPS di Riau. Pj Gubri harap pelaksanaan Pilkada serentak berjalan aman dan lancar.

Berita Lainnya

Rabu, 15 Januari 2025

Sungai Batang Nilo Meluap, Polsek Ukui Gerak Cepat Salurkan Bantuan


Rabu, 15 Januari 2025

Polsek Tanah Putih Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Pasca Pilkada


Rabu, 15 Januari 2025

Grand Launching di Mal SKA, Matic Besar New Honda PCX 160 Semakin Canggih


Rabu, 15 Januari 2025

Sakit Hati Masalah Utang, Wanita Paruh Baya di Mandau Diduga Tewas di Tangan Pasutri


Rabu, 15 Januari 2025

Gunakan Truck Warga Kampung, Pabrik Sawit PT GSL Masih Tampung Buah Sawit dari Kawasan TNTN


Rabu, 15 Januari 2025

MUI Bengkalis Canangkan Program Perkuat Ukhuwah dan Damai di Kalangan Umat


Rabu, 15 Januari 2025

Sudah Empat Daerah di Riau Terdampak Banjir


Rabu, 15 Januari 2025

Sukses Konversi Syariah, Bank Nagari Studi Banding ke Bank Riau Kepri Syariah


Rabu, 15 Januari 2025

Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Terpilih dijadwalkan Dilantik 7 Februari 2025


Rabu, 15 Januari 2025

OJK Dukung Pembiayaan dalam Program 3 Juta Hunian MBR


Rabu, 15 Januari 2025

Sisir Benda Terlarang, Lapas Bengkalis Intensifkan Razia Blok Hunian Napi


Rabu, 15 Januari 2025

Kepala Kanwil Kemenkumham dan Ombudsman Riau Lakukan Pertemuan


Rabu, 15 Januari 2025

Tak Berdaya Menangani, Pemko Tetapkan Pekanbaru Darurat Sampah


Rabu, 15 Januari 2025

Pemkab Inhil Merasa Dilecehkan PT PWP, 5 Kali Undangan Mediasi Soal Hama Kumbang Dicuekin


Selasa, 14 Januari 2025

Dampak Luapan Sungai Subayang; Ratusan Rumah Warga Terdampak Banjir di Kampar Kiri, Jembatan Hanyut dan Jalan Putus


Selasa, 14 Januari 2025

Hilang di Banten, Bocah 8 Tahun Ditemukan di Inhu


Selasa, 14 Januari 2025

Besok Malam Tarif Baru Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar Mulai Diberlakukan


Selasa, 14 Januari 2025

Bupati Pelalawan Canangkan Pembangunan Zona Integritas di Kantor Pertanahan


Selasa, 14 Januari 2025

Ketinggian Air Sungai Kampar Naik, BPBD Ingatkan Warga untuk Waspada Banjir


Selasa, 14 Januari 2025

Temui Airlangga, Gubri Terpilih Abdul Wahid Ingin Riau Jadi Koridor Ekonomi di Sumatera