Riauterkini-JAKARTA- Bertempat di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Pekanbaru, Senin (2/12/2024). Konferensi pers digelar Rabu (4/12/2024) dini hari. Dimoderatori Juru Bicara Tessa Mahardika Sugiarto dihadiri Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.
Nurul Gufron mengawali paparannya dengan mengungkapkan kesedihan lembaganya atas kasus yang terjadi di lingkungan Pemko Pekanbaru. Di mana pelaku dugaan korupsi adalah pejabat yang mendapat jabatannya tanpa proses politik, sehingga tak memerlukan biaya besar.
"KPK sesungguhnya bersedih ada pejabat yang tak perlu melewati proses politik melakukan dugaan korupsi. Padahal, jabatannya didapat tanpa perlu biaya, " tuturnya.
Selanjutnya Gufron menyebutkan bahwa OTT di Pekanbaru terkait dugaan tindak korupsi berupa pemotongan anggaran Ganti Uang atau GU yang telah dilakukan para tersangka sejak Juli 2024.
Menurut Gufron, OTT di Pekanbaru diawali sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (2/12/2024) saat mendapat informasi bahwa Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Bagian Umum Sekdako Pekanbaru Novin Karmila (NK) akan menghancurkan bukti transfer kepada anaknya berinisial NRP sebesar Rp320 juta yang berada di Jakarta. Transfer tunai dilakukan staf Bagian Umum berinisial NS atas perintah NK.
Sekitar pukul 18.00 WIB tim KPK menangkap NK bersama supirnya berinisial DM di rumah NK. Dari rumah tersebut disita uang Rp1 miliar.
Kemudian baru dilakukan penangkapan terhadap Risnandar Mahiwa (RM) yang ketika itu masih sebagai Pejabat atau Pj Walikota Pekanbaru di rumah dinas Walikota Pekanbaru. Turut diamankan ajudan MR berinisial NAT dan AD atau UT juga seorang pegawai berinisial NMR atau AD. Dari rumah dinas tersebut disita Rp1,39 miliar.
Selain itu, RM lantas menelpon istrinya yang tinggal di Melawai, Jakarta untuk menyerahkan uang Rp2 miliar dalam dua tas kepada penyidik KPK yang mendatangi rumah mereka.
Pada pukul 20.30 WIB Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution atau IPN ditangkap pula di rumahnya. Dari rumah tersebut disita uang pemberian NK Rp1 miliar yang tinggal Rp830 juta.
Setelah melakukan serangkaian penangkapan, pada pukul 21.30 tim KPK tiba di Komplek Kantor Walikota Pekanbaru untuk melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Walikota, Sekdako, Kepala Bagian Umum dan Bendaharawan.
Sekitar pukul 23.30 WIB kakak NK berinisial FS datang ke kantor Walikota untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dari rumah NK kepada penyidik KPK. Terakhir pada pukul 00.30 WIB, Selasa (3/12/2024) SW selaku pendaharawan Bagian Umum datang bersama NA/UT menyerahkan Rp100 juta pada penyidik KPK.
"Dari serangkaian tindakan dalam kasus ini, KPK mengamankan sembilan orang. Delapan di Pekanbaru dan seorang diamankan di Jakarta. Sedangkan uang yang disita totalnya Rp6. 820.000," paparnya.
Gufron lantas mengumumkan penetapan tiga tersangka, yaitu RM, mantan Pj Walikota Pekanbaru, IPN selalu Sekdako Pekanbaru dan NK Plt Kepala Bagian Umum Sekdako Pekanbaru. Penyidik akan terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait, seperti yang turut menerima aliran dana dari dugaan tindak korupsi yang dilakukan ketiga tersangka. ***(mad/rls)