Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
 
Peras Prajurit TNI, Wartawan Gadungan Diringkus Polresta Pekanbaru

Riauterkini - PEKANBARU - NSG alias Nando kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Polresta Pekanbaru. Pasalnya pria 38 itu nekat memeras seorang anggota TNI di Pekanbaru.

Modusnya, Nando mengaku berprofesi sebagai wartawan dan pemilik media online yang belakangan justru diketahui tidak diverifikasi dewan pers. Ia nekad memeras anggota TNI tersebut hingga Rp35 juta.

Cerita Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Very Juana Putra, Nando ditangkap di jalan Arifin Ahmad, Kamis (1/8) kemarin. Dimana dari tangannya polisi menyita uang senilai Rp10 juta yang diduga hasil pemerasan tersebut.

"Jadi pelaku mengaku wartawan dan mengancam akan menaikan berita di medsos Tik Tok. Dimana dalam berita itu pelaku menuduh korban memiliki sebuah gudang usaha," ujarnya.

Tuduhan tersebut lantas di bantah oleh Anggota TNI berinisial Su (42) yang merupakan korbannya. Namun berita tersebut tetap dinaikan oleh pelaku. Merasa keberatan korban lantas menghubungi pelaku untuk menghapus berita tersebut.

Saat itu lah pelaku meminta korban menyediakan uang senilai Rp35 juta untuk penghapusan berita tersebut. Pelaku juga sempat mengancam akan melaporkan berita tersebut ke Mabes TNI.

Mendapatkan ancaman itu, korban lantas melakukan negosiasi untuk pembayaran penghapusan berita sebesar Rp20 juta. Nilai uang itu juga disepakati oleh kedua belah pihak. Namun korban, melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polresta Pekanbaru.

"Selanjutnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku di sebuah kafe yang berada di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Namun, berdasarkan laporan korban via telepon ke Polresta Pekanbaru, pelaku akhirnya ditangkap," bebernya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa salinan percakapan pelaku dan korban, empat lembar kartu anggota pers atas nama pelaku dan sebuah handphone

"Dari pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dengan barang bukti Rp10 juta tadi. Kita juga tengah lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Wartawan gadungan ini dijerat Pasal 27 B ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 368 dan 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Rabu, 03 September 2025

Gebrakan 100 Hari Walikota Agung Nugroho–Markarius Anwar (AMAn), Parkir Turun, Jalan Diperbaiki, Sampah Diangkut, Pelayanan Dekat Rakyat

100 Hari Kepemimpinan Walikota Agung Nugroho–Markarius Anwar (AMAn), telah memberikan sejumlah gebrakan bagi masyarakat kota.

Berita Lainnya

Jumat, 12 September 2025

Rencana WPR Apakah Intrik Politik Pencitraan Atau Niat Sungguhan


Jumat, 12 September 2025

Warga Dusun Pondok Kompeh, Inhu Dihantui Klaim Sepihak PKH


Jumat, 12 September 2025

Pemkab Kuansing dan Kemenbud Perjuangkan Pacu Jalur Diakui UNESCO


Jumat, 12 September 2025

PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah


Kamis, 11 September 2025

Modus Buang Santet, Diduga Cabuli Pasien Dukun di Bengkalis Segera Diadili


Kamis, 11 September 2025

Gandeng YBM PLN, PLN UP3 Rengat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar


Kamis, 11 September 2025

Hari Lalu Lintas, Kasat Lantas Polres Inhu Kunjungi Purnawirawan Polri


Kamis, 11 September 2025

Remaja Perempuan Ditemukan Meninggal di Mess PT. KTSS Teluk Meranti Pelalawan


Kamis, 11 September 2025

Formasi PPPK Paruh Waktu Kategori R3 dan R4 di Pelalawan Telah Turun, BKPSDM : Sudah Diumumkan


Kamis, 11 September 2025

Polisi Ukui Pelawan Bekuk Pengedar Narkoba, Sabu dan Ganja Diamankan dari Tersangka


Kamis, 11 September 2025

Penanganan Kematian Gajah Tari, Kapolsek Ukui Pastikan Transparansi dan Keamanan


Kamis, 11 September 2025

Kantor Pelayanan SKCK Polres Siak Diserbu Ribuan Calon Pegawai PPPK Paruh Waktu


Kamis, 11 September 2025

Bangkitkan Semangat Sportivitas Lewat PresUniv Run 2025


Kamis, 11 September 2025

Bupati Bengkalis Dorong Penguatan Ekosistem Pangan Aman, Tekankan Sinergi dan Inovasi


Kamis, 11 September 2025

Cabang ke 4 di Sumatera, Emados Hadir di Pekanbaru Sajikan Kuliner Khas Timur Tengah


Kamis, 11 September 2025

Sosialisasi P4GN di SMK Negeri 2 Tanah Putih, Kapolsek Ajak Siswa Jadi Generasi Anti Narkoba


Kamis, 11 September 2025

Kontribusi Pajak PTPN IV PalmCo Melonjak, Sentuh Rp7,7 Triliun dalam Tiga Tahun Terakhir


Kamis, 11 September 2025

Suami Penggorok Leher Istri Sudah Jalani Sepuluh Sidang di PN Telukkuantan


Kamis, 11 September 2025

Hilang di Hutan Lanud Rusmin Nurjadin, Siswi SMA 4 Pekanbaru Ditemukan Selamat


Kamis, 11 September 2025

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Curas di Kuansing, Diamankan di Palembang