Riauterkini-BENGKALIS- Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan terhadap lingkungan hidup. Kali ini, dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) berhasil diungkap di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (28/1/26) sekitar pukul 22.00 WIB, sebagai tindak lanjut atas atensi pimpinan Kapolda Riau dalam upaya pemberantasan kejahatan kehutanan di wilayah Riau.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K, M.H. bersama Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal logging.
Dari lokasi kejadian di tepi Sungai Nibung, petugas mengamankan satu unit kapal pompong berwarna hitam yang sedang bersandar, bermuatan kayu jenis mahang dalam bentuk potongan batang kayu bulat dengan panjang sekitar 220 sentimeter.
Selain itu, polisi juga menemukan tumpukan kayu mahang yang diapungkan di tepi sungai, dengan jumlah yang diperkirakan setara muatan delapan unit truk colt diesel. Kayu-kayu tersebut diduga akan diolah menjadi papan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuknya truk bermuatan kayu di kawasan Sungai Nibung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tipidter melakukan penyelidikan sejak Rabu sore. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan tumpukan kayu yang diapungkan di sungai. Selanjutnya, pada pukul 19.30 WIB, terlihat sebuah kapal pompong yang hendak menarik kayu-kayu tersebut menuju daratan.
“Pada saat itulah tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yang berada di atas kapal pompong,” ungkap Iptu Yohn Mabel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengaku melakukan aktivitas penghanyutan kayu atas perintah seseorang berinisial K, yang berdomisili di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Sementara itu, kayu mahang tersebut diduga milik seseorang berinisial P.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polres Bengkalis menegaskan bahwa penindakan terhadap kejahatan kehutanan merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.***(dik)