Riauterkini-PEKANBARU-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau hari ini
menggelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) bagi 38 Perusahaan Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berkantor pusat di Provinsi Riau. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan pemahaman PUJK dalam menggunakan APPK sebagai sarana untuk mengelola pengaduan konsumen secara efektif dan efisien.
Coaching Clinic APPK diikuti oleh perwakilan dari Bank Umum, BPR/S, Pegadaian Swasta, serta Bank Wakaf Mikro (BWM) di Riau.
Kegiatan dibuka Kepala OJK Provinsi Riau, diwakili Elvira Azwan, Deputi Direktur Pengawas LJK. Hadir pada kegiatan tersebut Ketua Perbarindo Provinsi Riau, Indrahadi, serta beberapa pimpinan PUJK.
Dalam sambutannya, Elvira Azwan menyampaikan bahwa perlindungan konsumen merupakan salah satu pilar penting dalam industri jasa keuangan. OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi dan pemahaman PUJK dalam mengelola pengaduan
konsumen.
“Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mendorong OJK untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan perlindungan konsumen. Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah dengan menghadirkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),” ujar Elvira Azwan.
Lebih lanjut, Elvira Azwan menyatakan, dengan kegiatan coaching clinic, diharapkan para PUJK dapat memahami dengan lebih baik tentang manfaat APPK dan mampu mengimplementasikannya dengan optimal.
APPK menurutnya merupakan platform digital yang dapat digunakan oleh PUJK untuk mengelola pengaduan konsumen secara terpusat.
Meningkatkan Kapasitas PUJK dalam Melayani Konsumen
Coaching Clinic APPK diisi dengan materi tentang ketentuan perlindungan konsumen sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
Di Sektor Jasa Keuangan, dan materi tentang Mekanisme Penanganan Pengaduan dan Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
OJK berharap dengan kegiatan ini, PUJK di Riau dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuannya dalam menggunakan APPK, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen.
“OJK akan terus mendorong PUJK untuk meningkatkan kualitas layanannya,
termasuk dalam hal penyelesaian pengaduan konsumen. Kami yakin bahwa dengan sinergi antara OJK dan PUJK, hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan dapat terlindungi dengan lebih baik,” ujar Elvira Azwan.
OJK tidak hanya mendorong PUJK untuk meningkatkan kualitas layanannya, tetapi juga terus berupaya meningkatkan literasi dan pemahaman konsumen tentang hak serta kewajiban sebagai konsumen SJK. OJK Riau bersinergi dengan para pemangku kepentingan telah melakukan berbagai edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat
guna meningkatkan literasi serta pemahaman konsumen SJK.*(H-we)