Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
UMP Riau 2024 Ditetapkan Rp3.294.625

Riauterkini-PEKANBARU- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi Kamis (23/11/23) mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 adalah sebesar Rp3.294.625. Jumlah tersebut naikan 3,23 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.191.662.

Imron mengatakan penetapan UMP Riau 2024 telah diatur dalam SK Nomor: Kpts.7589/XI/2023, yang dikeluarkan pada 21 November 2023. Surat Keputusan tentang UMP Riau Tahun 2024 itu telah ditandatangani Gubernur Riau Selasa (21/11/23) kemarin lusa.

Dengan sudah disahkannya SK penetapan UMP, tambahnya, maka kabupaten kota mulai Rabu (22/11/23) sudah bisa membahas Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 bersama dewan pengupahan di daerah masing-masing.

Imron menyebutkan, dalam pembahasan UMK, dewan pengupahan kabupaten kota wajib mempedomani UMP Riau 2024 sebagai acuan. Jika nanti ada kabupaten kota yang menetapkan UMK dibawah UMP, yang dipakai tetap angka UMP.

"Kami ingatkan kepada kabupaten kota se-Riau untuk segera membahas UMK selambat-lambatnya 30 November 2023. Penetapan UMK harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," tegas Imron.  

Disinggung besaran UMP, menurut Imron penetapan besaran UMP tersebut menurutnya mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Ada beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP. Setelah semua komponen indikator tersebut dihitung, dan dimasukkan ke dalam rumus yang sudah ditetapkan, maka didapatkanlah besaran UMP Riau 2024 sebesar Rp 3.294.625," terang Imron.

Untuk itu, tambah Imron, perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah UMP.

"Sanksi jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan, sehingga sanksinya berat.*(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 06 Januari 2025

Beasiswa RAPP Menyulut Semangat Pendidikan dari SMA hingga Perguruan Tinggi

Dari SMA hingga Bangku Kuliah: Beasiswa RAPP Bantu Wujudkan Impian Generasi Muda

Galeri
Sabtu, 14 Desember 2024

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan Harapan

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan harapan.

Advertorial
Minggu, 01 Desember 2024

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi.

Advertorial
Kamis, 28 Nopember 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian EPSS 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024

Galeri
Minggu, 08 Desember 2024

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi KAMMI dalam Pengawalan Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi Peran KAMMI dalam Mengawal Pembangunan Kota

Advertorial
Rabu, 27 Nopember 2024

Pastikan Kelancaran Pilkada, Pj Gubri dan Forkopimda Tinjau Langsung TPS di Siak

Pj Gubri tinjau sejumlah TPS di Riau. Pj Gubri harap pelaksanaan Pilkada serentak berjalan aman dan lancar.

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Januari 2025

Polsek Siak Hulu Salurkan Bantuan dan Himbau Warga Tetap Waspada di Tengah Banjir Melanda


Sabtu, 18 Januari 2025

Polsek Tanah Putih Himbau Kamtibmas Pasca Pilkada di Sekeladi Hilir


Sabtu, 18 Januari 2025

Bersampan Menembus Banjir, Polisi di Kampar Kirim Bantuan pada Korban Banjir


Sabtu, 18 Januari 2025

Wakapolda Riau dan Bupati Pelalawan Tinjau Warga Terdampak Banjir di Pelalawan


Sabtu, 18 Januari 2025

Selain Hama Kumbang, PT. PWP Diduga Beroperasi di Luar Izin dan Langgar SOP, DPRD Inhil Minta Pemkab Bertindak Tegas


Sabtu, 18 Januari 2025

Alhamdulillah, Akhirnya ASN Pemkab Kuansing Terima Gaji Januari


Sabtu, 18 Januari 2025

Diimingi Rp50 Ribu, Laki-laki 13 Tahun di Bengkalis Diduga Jadi Korban Cabul


Jumat, 17 Januari 2025

Tahun Ini Riau Dapat Jatah Kuota Haji Sebanyak 5.047 Jamaah


Jumat, 17 Januari 2025

Polres Rohil Gelar Upacara Bulanan, Personel Pengungkap Kasus Balpres Terima Penghargaan


Jumat, 17 Januari 2025

PT EMP Energi Gandewa Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Senama Nenek Melalui Program Pengelolaan Ikan Air Tawar


Jumat, 17 Januari 2025

Bakal Dihadiri Bupati dan PWI Pusat, Pelantikan Pengurus PWI Bengkalis 5 Februari


Jumat, 17 Januari 2025

Potensi Timbulkan Penyakit, Wabup Siak Ingatkan Warga Jaga Kesehatan saat Musim Penghujan


Jumat, 17 Januari 2025

Mutasi dan Promosi Jabatan, UMRI Lantik 31 Pejabat Struktural


Jumat, 17 Januari 2025

Tinjau Titik Banjir, Kapolsek Langgam Sampaikan Imbauan Ini kepada Masyarakat


Jumat, 17 Januari 2025

Komit Jalankan Program Pemberdayaan Masyarakat, Kilang Dumai dan Sungai Pakning PT KPI Sabet The Guadian IGA Awards 2025


Jumat, 17 Januari 2025

Monitor Debit Air Sungai Nilo, Kapolsek Ukui Bagikan Sembako di Desa LKB


Jumat, 17 Januari 2025

Dikumpulkan Polda Riau, 297 Pegawai Setwan Riau Diminta Kembalikan Uang SPPD Fiktif


Jumat, 17 Januari 2025

Pertamina Drilling Gelar Townhall Meeting dan Doa Bersama


Jumat, 17 Januari 2025

Bakti Sosial dan Jalan Sehat Imigraai Pekanbaru Meriahkan Hari Bhakti Imigrasi ke-75


Jumat, 17 Januari 2025

Pemkab Siak Hibah 1,3 H Lahan untuk Bangun Markas Manggala Agni Daops Siak