Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
4-18 November 2023, Bawaslu se Riau Tertibkan 41.026 APK

Riauterkini-PEKANBARU- Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid, Senin (20/11/23) menyampaikan, terhitung sejak tanggal 4 hingga 18 November 2023, terkait APS (Alat Peraga Sosialisasi) dan APK (Alat Peraga Kampanye) yang telah ditertibkan oleh Bawaslu Provinsi Riau saat ini sudah sebanyak 41.026.

Dari jumlah tersebut, jumlah APK yang ditertibkan di Pekanbaru sebanyak 1.461 APK, Dumai 1.808, Pelalawan 1.569, Kampar 6.593, Kuansing 2.119, Rohul 5.240, Rohil 1.649, Siak 2.326, Inhu 3.232, Inhil 11.635, Bengkalis 2.359 dan Meranti 1.035 buah APK.

Untuk itu, tambahnya,  Bawaslu Riau menghimbau kepada peserta pemilu agar dimasa jeda kampanye mentaati aturan tentang Pemilu. Berdasarkan keputusan KPU nomor 15 tahun 2023, dilarang kampanye terhitung sejak 4 November sampai 27 November sedangkan pelaksanaan kampanye dimulai 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024.

"Sesuai ketentuan, pemasangan APK pemilu ditempatkan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang Pemilu. Peserta pemilu wajib memperhatikan materi atau kalimat pada Alat Peraga Kampanye dengan tidak memuat unsur ajakan. Seperti coblos nomor urut sekian," terangnya.

Bawaslu juga meminta kepada seluruh calon DPRD, baik tingkat kota maupun provinsi untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye, menyebarkan brosur, kalender, kartu nama serta jenis kampanye lainnya sebelum tiba masa kampanye pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Indra menambahkan bahwa Bawaslu Provinsi Riau dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD dilakukan pengawasan secara melekat dengan membentuk tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD dan DPD RI untu melaksanakan piket pengawasan secara langsung di KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Kota untuk memastikan bahwa KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Kota se Provinsi Riau melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang diatur oleh PKPU nomor 10 tahun 2023.*(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 20 Nopember 2023

Diskes Imbau Masyarakat Terapkan PHBS Hindari Virus Cacar Monyet

Cacar Monyet menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Pekanbaru ajak mencegah dengan terapkan PHBS.

Galeri
Rabu, 30 Agustus 2023

Galeri foto,
Harmoni dalam Keragaman di Pekan Seni Budaya Riau Kompleks 2023

RAPP Gelar Pekan Seni Budaya Riau Kompleks 2023. Pesta Rakyat ala warga Riau Kompleks Ini Pukau Pengunjung. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Minggu, 12 Nopember 2023

Pawai Ta'ruf MTQ Ke XLI Riau, Kafilah Rohul Terpanjang dan Teramai

Kafilah Rohul tampil meriah di Ta'ruf MTQ Ke XLI Riau di Inhu. Mejadi yang paling ramai dan terpanjang.

Advertorial
Minggu, 12 Nopember 2023

Kampar Tampilkan Kuliner Tradisional dan Produk UMKM di Bazar MTQ XLI Provinsi Riau

Kuliner tradisional dan produk UMKM Kampar tersaji. Hadir di standar Bazar MTQ XLI Riau di Inhu.

Galeri
Jumat, 25 Agustus 2023

Galeri foto,
Empat Legislator Riau Hadiri Festival Pacu Jalur Tradisional 2023 di Tepian Narosa Telukkuantan

Empat Legislator Riau dapil Kuansing yaitu Marwan Yohanis, Mardianto Mana, Sugeng Pranoto dan Sardiyono menghadiri FestivalPacu Jalur Tradisional di Tepian Narosa.

Advertorial
Minggu, 12 Nopember 2023

Pj Bupati Firdaus Tinjau Kafilah Kampar Ajang MTQ Tingkat Provinsi Riau

Kafilah Kampar di MTQ XLI Riau mendapat perhatian khusus. Dikunjungi Pejabat Bupati Firdaus.

Berita Lainnya

Kamis, 30 Nopember 2023

Tok, APBD Siak 2024 Disahkan Rp2,9 Triliun


Kamis, 30 Nopember 2023

LAM Riau Kembali Tebarkan Kegiatan di Kabupaten


Kamis, 30 Nopember 2023

20 Tahun Riauterkini.com, Gelar Chouching Clinic dan Teken MoU di Universitas Riau


Kamis, 30 Nopember 2023

Dipimpin Husaimi Hamidi, Kepengurusan DPW Perhimpunam Guru Swasta Riau Dilantik


Kamis, 30 Nopember 2023

Kejari Inhil Kembali Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023


Kamis, 30 Nopember 2023

Serius Calonkan Diri Jadi Wakil Bupati, Ketua PKS Kampar Akui Rinto Pramono Masuk Radar PKS


Kamis, 30 Nopember 2023

Bupati Buka Semi Open Turnamen Volly di Desa Sungai Pinang


Kamis, 30 Nopember 2023

Terbukti Terima Suap, Bupati Non Aktif Kepulauan Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara


Kamis, 30 Nopember 2023

Kejari Inhil Kembali Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023


Kamis, 30 Nopember 2023

Sidang Prapid Polsek Rumbai, Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum


Kamis, 30 Nopember 2023

Hj. Peni Herawati: Kekompakan Anggota Jadi Penentu TP PKK Rohul Raih Juara Umum di Harkannas


Kamis, 30 Nopember 2023

Kesempatan Kuliah Sambil Bekerja, Pemprov Riau dan Jerman Segera Teken Kerjasama


Kamis, 30 Nopember 2023

Perkara Suap, M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara


Kamis, 29 Nopember 2023

APBD 2024 Disahkan, DPRD Inhu Beri Catatan pada Sejumlah OPD


Rabu, 29 Nopember 2023

Menuju Universitas Unggul 2035, Univrab Gelar Konferensi Internasional Dengan Pembicara dari 5 Negara


Rabu, 29 Nopember 2023

Bank Indonesia Gelar Pertemuan Tahunan 2023


Rabu, 29 Nopember 2023

Tim Satreskrim Polres Inhil Berhasil Ringkus Dua Diantara Lima Pelaku Perampokan di Tiga TKP di Inhil


Rabu, 29 Nopember 2023

APBD Inhu 2024 Disahkan, Anggaran Pengamanan Pilkada Sebesar 6 Miliar


Rabu, 29 Nopember 2023

Bupati Rohil Minta Korpri dan PGRI Terus Berinovasi Di Bidang Digitalisasi


Rabu, 29 Nopember 2023

BAZNas Siak Sudah Terima Donasi Palestina Rp 2,1 Miliar, Kali Ini dari ASN Pemkab Rp 337 Juta