Riauterkini-PEKANBARU Sebanyak 8 kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Perusaan Daerah atau Oerusda pemkab Rokan Hilir periode 2023–2024 degan kerugikan negara Rp64,221 miliar.
Penahanan dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Kamis (20/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB. Para tersangka keluar dari ruang pemeriksaan, mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
"Pada hari ini, tanggal 22 Oktober, kami tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka," ujar Aspidsus Kejati Riau, Syahrir Jasman, didampingi Asintel, Fitriansyah Akbar dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah.
Delapan tersangka itu adalah Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan.
Kemudian, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.
"Tersangka berinisial TW,, RG dan AS selaku anggota komisaris, RH selaku Direktur Umum, ZP selaku Direktur Pembangunan, MF selaku Direktur Keuangan, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Dikbang, serta MK selaku Sekretaris PT SPRH," jelas Syahrir.
Untuk kelancaran penyidik, pada tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pekanbaru dan Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
"Salah seorang tersangka berjenis kelamin perempuan, berinisial TW" kata Syahrir.
Sementara itu, tersangka Salim Aktar, yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI), belum memenuhi panggilan penyidik.
"Saat didatangi, rumah yang bersangkutan di Medan sudah kosong dan menurut keterangan perangkat desa, ia tidak lagi tinggal di alamat tersebut," ungkap Syahrir.
Syahrir menyatakan akan kembali melakukan pemanggilan secara patut. Jika tersangka tetap tidak memenuhi panggilan, penyidik membuka kemungkinan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk tahapan selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi ," kata Syahrir.
Materi penyidikan, meliputi pembelian
lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard senilai Rp14,4 miliar.
Selain itu, diselidiki lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta. Penyidik turut mendalami dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi.
Dari rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara atau daerah ditaksir mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 603 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, dalam perkara ini Kejati Riau telah menetapkan empat tersangka yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif (MA) selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH dan Dani Setiawan selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Rahman telah dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan.
Selain itu, Rahman dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti pidana penjara selama 4 tahun.***(har)