Riauterkini-BENGKALIS- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Bengkalis akan melakukan terobosan baru dalam memperkuat pengawasan lembaga koperasi di wilayahnya.
Guna meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pelayanan, Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Bengkalis akan memberlakukan metode Pengawasan dan Pemeriksaan Kesehatan Koperasi Jarak Jauh secara Digital (Off-Site Monitoring).
Langkah strategis ini diambil sebagai wujud transformasi teknologi tata kelola pemerintahan daerah yang adaptif.
Melalui metode ini, tim pengawas koperasi tidak hanya melakukan pemeriksaan fisik dengan mendatangi kantor secara konvensional, melainkan mengoptimalkan peninjauan dokumen administrasi dan finansial yang dikirimkan secara daring oleh pihak koperasi.
Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Bengkalis Basuki Rahmad, AP, M.Si menjelaskan, bahwa digitalisasi pengawasan ini memiliki payung hukum yang kuat, di antaranya mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.
Melalui metode pemeriksaan digital ini, kita ingin proses evaluasi kepatuhan kelembagaan dan penilaian kesehatan usaha koperasi di Kabupaten Bengkalis bisa berjalan lebih transparan, cepat, dan terukur. Ini adalah komitmen kami dalam mendukung program digitalisasi pelayanan publik di bawah kepemimpinan Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni," ujar Basuki Rahmat, Rabu (21/10/26).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Fauzan Azima F, S.E, M.A.P menambahkan penjelasan mengenai teknis pelaksanaan di lapangan. Ia menekankan bahwa indikator penilaian tingkat kesehatan koperasi tetap diutamakan sesuai standar instrumen Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (KKPKK).
"Meskipun dilakukan tanpa tatap muka fisik, kami tidak mengurangi kualitas pemeriksaan. Melalui soft file laporan keuangan dan dokumen PDF yang dikirimkan, tim fungsional pengawas kami justru dapat melakukan analisis rasio keuangan dan audit kepatuhan hukum secara lebih detail dan terdokumentasi dengan baik," jelas Fauzan.
Dalam pelaksanaannya, koperasi di Kabupaten Bengkalis diwajibkan untuk menyiapkan berkas pendukung yang mencakup empat aspek utama, yaitu aspek legalitas kelembagaan, akuntabilitas forum Rapat Anggota Tahunan (RAT), laporan keuangan periodik per Desember 2025, serta kepatuhan sistem administrasi internal.
Jika nantinya tim pengawas menemukan adanya ketidaksesuaian angka atau membutuhkan konfirmasi lanjutan, proses klarifikasi akan dijembatani melalui media telekonferensi (video call) bersama pengurus koperasi terkait.
Dinas Koperasi UKM juga menghimbau kepada pengurus koperasi di daerah berjuluk Negeri Junjungan ini untuk bersikap kooperatif dan disiplin dalam mengirimkan berkas sebelum batas waktu yang ditentukan. Kepatuhan pengiriman berkas digital ini nantinya akan mempengaruhi indeks kepatuhan serta status penilaian tingkat kesehatan koperasi pada basis data nasional.***(dik/rls)