Riauterkini----ROKANHILIR — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menggelar operasi Razia Sarang Narkoba di dua lokasi yang dinilai rawan peredaran narkotika, Senin (19/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 61 gram.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 20.00 WIB itu melibatkan 55 personel gabungan. Petugas menyasar dua lokasi, yakni kawasan Simpang Menggala, Kecamatan Tanah Putih, serta Balam KM 19, Gang Jengkol, Kecamatan Bangko Pusako.
Kegiatan dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., bersama KBO Sat Res Narkoba IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M. Personel dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan di masing-masing lokasi.
Selain melakukan penegakan hukum, petugas juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta mengajak warga berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkoba.
Dua Orang Diamankan di Simpang Menggala
Di lokasi pertama, kawasan Simpang Menggala, Kecamatan Tanah Putih, petugas mengamankan dua orang berinisial WHKA (37) dan M (34). Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, keduanya dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti diduga sabu seberat 14,4 gram, timbangan digital, alat isap sabu, dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp202.000.
Sementara itu, di lokasi kedua, yakni Balam KM 19, Gang Jengkol, Kecamatan Bangko Pusako, petugas mengamankan empat orang yang terdiri dari tiga orang yang diduga sebagai pengedar berinisial S (37), AF (32), dan DP (58), serta seorang yang diduga sebagai penyalahguna berinisial SBL (38).
Keempatnya juga dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin berdasarkan hasil tes urine.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita diduga sabu seberat 46,6 gram, satu set alat isap sabu atau bong, empat unit telepon genggam, serta empat unit sepeda motor.
Dengan demikian, operasi di dua lokasi tersebut menghasilkan pengamanan terhadap enam orang dengan total barang bukti sabu seberat 61 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika sekaligus memulihkan kawasan yang rawan penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk implementasi dua program Quick Win Kapolri Jenderal Polisi Suyudi, yakni pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba serta program Polisi Bersama Masyarakat.
“Melalui kegiatan Razia Sarang Narkoba ini, kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, tetapi juga berupaya membersihkan lingkungan dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran polisi di tengah masyarakat, termasuk di kawasan permukiman dan gang-gang yang rawan peredaran narkoba, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Enam orang yang diamankan dan 61 gram sabu yang disita hari ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba terus kami lakukan. Namun, perjuangan ini belum selesai. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mata dan telinga kepolisian,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110.
“Satu informasi dari warga bisa menyelamatkan satu lingkungan. Bersama-sama, kita pastikan Rokan Hilir bebas dari narkoba,” tutupnya.
Selanjutnya, keenam orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.***(Bud)