Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, BSP Gandeng Kejari Siak melalui Kesepakatan Bersama



Riauterkini-SIAK— PT Bumi Siak Pusako (BSP) memperkuat komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, memitigasi risiko dalam kegiatan usaha, serta memastikan pengambilan keputusan strategis perusahaan berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) antara BSP dan Kejari Siak pada Rabu (14/10). Kerja sama ini mencakup fasilitasi pembinaan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak.

Direktur PT BSP, Robi Junipa, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya perusahaan memperkuat fondasi tata kelola sekaligus mendukung peningkatan kinerja secara berkelanjutan. Menurutnya, aspek hukum memiliki peran penting dalam memastikan setiap kebijakan dan langkah strategis perusahaan dilaksanakan secara terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan dan dukungan Kejaksaan Negeri Siak. Kami berharap kesepakatan ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi ditindaklanjuti melalui komunikasi, koordinasi, dan pendampingan yang konkret sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Robi.

Ia menambahkan, sinergi tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan mengidentifikasi potensi persoalan hukum sejak dini, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan.

Sejalan dengan semangat *“Fix The Flow, Unlock The Value”*, BSP terus mendorong pembenahan proses internal, peningkatan efektivitas koordinasi, serta penguatan tata kelola sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan nilai perusahaan. Langkah tersebut diharapkan turut mendukung keberlangsungan operasional dan meningkatkan kontribusi perusahaan bagi masyarakat serta pembangunan Kabupaten Siak.

Empat Ruang Lingkup Kerja Sama
Melalui kesepakatan bersama ini, Kejari Siak dapat memberikan dukungan hukum kepada BSP dalam empat ruang lingkup utama.

Pertama, fasilitasi pembinaan hukum dan bantuan hukum, termasuk dukungan penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan permohonan BSP, penelaahan oleh Kejari Siak, serta surat kuasa khusus apabila diperlukan untuk mewakili kepentingan perusahaan.

Kedua, pertimbangan hukum, berupa pemberian pendapat hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Assistance) berdasarkan permintaan BSP. Dukungan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi aspek hukum atas kebijakan, tindakan, maupun rencana strategis perusahaan.

Ketiga, tindakan hukum lainnya, termasuk kemungkinan fasilitasi atau mediasi dalam penyelesaian sengketa antara BSP dan lembaga negara, instansi pemerintah, maupun pihak lain, sesuai permintaan dan kewenangan yang berlaku.

Keempat, penguatan koordinasi dan pengetahuan hukum, melalui pertukaran informasi, koordinasi penanganan permasalahan, serta pelibatan narasumber yang relevan apabila diperlukan untuk mendukung pemahaman dan penyelesaian persoalan hukum tertentu.

Dalam pelaksanaannya, dukungan tersebut akan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Siak sesuai dengan ruang lingkup penugasan. Setiap permohonan dan tindak lanjut dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang disepakati, dengan memperhatikan kelengkapan dokumen, kebutuhan penanganan, serta batas kewenangan masing-masing pihak.

Kejari Siak Tekankan Implementasi Nyata
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Heri Yulianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kesepakatan bersama tersebut harus diimplementasikan secara nyata dan tidak sekadar menjadi dokumen formal.



Ia berharap kerja sama ini tidak menjadi sleeping MoU, melainkan instrumen yang aktif dan efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas serta pengambilan kebijakan di lingkungan BSP.

Heri menekankan pentingnya menjaga amanah, menjalankan kewenangan secara profesional, menjunjung tinggi norma hukum dan integritas, serta memperkuat koordinasi antarpihak. Menurutnya, komunikasi yang baik diperlukan agar potensi persoalan dapat diidentifikasi sejak dini dan ditangani melalui mekanisme yang tepat.

“Kami berharap kesepakatan ini benar-benar berjalan secara aktif dan konkret. Kejaksaan Negeri Siak berkomitmen menjalankan peran sesuai kewenangan untuk mendukung BSP agar dapat menjalankan tugas dan kebijakannya pada koridor hukum yang benar. Pada akhirnya, kita ingin BSP terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah,” ujar Heri.

Ia juga berharap BSP terus berkembang menjadi perusahaan yang semakin matang dalam tata kelola, mampu meningkatkan kinerja, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Heri Yulianto, S.H., M.H., didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Dewi Anggraini, S.H., M.H.; Kasi Intelijen Frederick C. Simamora, S.H., M.H.; Kasi Tindak Pidana Umum Andrio Putra, S.H., M.H.; serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rendi Panallsa.

Dari manajemen BSP, hadir Direktur Robi Junipa, didampingi Corporate Secretary Ardian Ardi, Chief Legal Lina, S.H., M.H., serta jajaran manajemen perusahaan.

Sinergi untuk Keberlanjutan dan Kontribusi Daerah
Kerja sama BSP dan Kejari Siak diharapkan menjadi bagian dari penguatan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam aspek kepatuhan hukum, mitigasi risiko, dan akuntabilitas pengambilan keputusan.

Bagi BSP, kepastian hukum merupakan salah satu fondasi penting untuk menjaga keberlangsungan operasional dan mendukung pelaksanaan strategi bisnis secara bertanggung jawab. Melalui dukungan hukum yang sesuai dengan ketentuan, perusahaan diharapkan dapat mengantisipasi potensi permasalahan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan.

Sinergi ini juga menegaskan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan dengan tetap menjaga independensi, integritas, dan batas kewenangan masing-masing institusi.

Dengan semangat “Fix The Flow, Unlock The Value”, BSP berkomitmen untuk terus membenahi proses bisnis, memperkuat tata kelola, dan mengoptimalkan nilai perusahaan demi mendukung keberlanjutan usaha serta memberikan manfaat yang semakin nyata bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Siak.***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Rabu, 14 Oktober 2026

‎Porseni IGTKI-PGRI Riau 2026 Ditutup, Rokan Hulu Keluar sebagai Juara Umum


Rabu, 14 Oktober 2026

Capella Honda Perkuat Pendampingan Vokasi SMK Binaan AHM se-Riau


Rabu, 14 Oktober 2026

Pemkab Siak Perpanjang Kontrak Ribuan PPPK Paruh Waktu, Bupati Afni Pastikan Alokasi THR dan Gaji 13


Rabu, 14 Oktober 2026

Konferkab PWI Kampar Siap Digelar, Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua


Rabu, 14 Oktober 2026

Petani Mangga Filipina Pelajari Pengendalian Hama di Indonesia dengan Dukungan FAO


Rabu, 14 Oktober 2026

Sukseskan TMMD Ke-130, Kodim 0314/Inhil Mulai Langsir Material Melalui Jalur Darat dan Laut


Rabu, 14 Oktober 2026

Green Policing yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri


Rabu, 14 Oktober 2026

Bagikan Masker, Danlanud Tegaskan Asap Bukan dari Riau


Rabu, 14 Oktober 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Salurkan Bantuan Dukung Kesiapsiagaan Dampak Asap Karhutla


Rabu, 14 Oktober 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Objek Vital Nasional, Antisipasi Gangguan Keamanan Jalur Pipa Minyak


Rabu, 14 Oktober 2026

Tanpa Atap, Disdag Bengkalis Janji Perbaikan Pasar Terubuk Tahun Depan


Rabu, 14 Oktober 2026

PTPN IV Regional III Dukung Gebrakan Kapolri Berantas Narkoba


Rabu, 14 Oktober 2026

Bunda PAUD Riau Buka Porseni IGTK-PGRI di Kuansing, Perkuat Silaturahmi dan Dedikasi Guru PAUD-TK


Selasa, 13 Oktober 2026

Polres Inhu Musnahkan Ponton PETI di Rakit Kulim


Selasa, 13 Oktober 2026

Terpantau Satu Titik Api di Inhu, Tim Satgas Udara Langsung Kerahkan Heli WB Lakukan Pemadaman


Selasa, 13 Oktober 2026

Bantu Perekonomian Warga, Kodim 0314/Inhil Gelar Bazar Murah dalam Rangka TMMD ke-130


Selasa, 13 Oktober 2026

Berantas Sarang Narkoba, Polres Inhu Amankan 2 Terduga Pelaku Narkotika


Selasa, 13 Oktober 2026

Sukseskan TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil, Sediakan Pengobatan Gratis untuk Warga


Selasa, 13 Oktober 2026

PPN Gerak Cepat, Kembali Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Bencana Banjir Bandang


Selasa, 13 Oktober 2026

BRK Syariah Raih Penghargaan Kemitraan Ekosistem Keuangan Kampus di Milad ke-64 Unri