Riauterkini-SIAK – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026 berada dalam bayang-bayang krisis waktu.
Hal ini terjadi setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Siak baru menyerahkan dokumen APBD-P ke Kesekretariatan DPRD Siak, Kamis (17/9/2026).
Padahal, sesuai dengan aturan dan regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah, persetujuan bersama dan pengesahan Ranperda APBD-P dalam Rapat Paripurna wajib tuntas paling lambat akhir September (30/31 September), atau tepat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Secara ideal dan wajar, alur pembahasan APBD-P antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membutuhkan waktu setidaknya tiga minggu.
Namun, akibat keterlambatan penyerahan dokumen dari pihak eksekutif, waktu efektif yang tersisa kini tak sampai dari dua minggu.
Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Siak, Sabar Sinaga, Kamis (17/9/26) mengatakan penerimaan dokumen tersebut sekaligus tidak menampik besarnya tantangan waktu yang harus dihadapi.
Menurutnya, alur panjang yang tersisa harus dipadatkan dalam rentang waktu yang sangat terbatas.
"DPRD memberi apresiasi kepada pemerintah daerah atas penyampaian dokumen APBD-P ke sekretariat DPRD hari ini. Namun, dengan alur yang begini dan sisa waktu yang ada, apakah masih bisa kita selesaikan, kita lihat nanti," ujar Sabar Sinaga.
Sabar menjelaskan, pembahasan tidak bisa langsung digelar serta-merta karena sejumlah anggota DPRD Siak masih menjalankan tugas perjalanan dinas dan baru kembali esok hari.
Oleh karena itu, DPRD baru mengundang TAPD untuk duduk bersama, Senin (21/9/2026) mendatang.
"Senin besok kita mengundang TAPD untuk rapat dan bersama menghitung sisa hari kerja yang tersisa. Kita akan sesuaikan segala sesuatunya untuk menyelesaikan apa yang tertunda. Semoga masih ada titik ketemu dan kita bisa menyepakati jumlah sisa hari kerja demi menyelesaikan pembahasan sesuai aturan pada akhir September ini," tambahnya.
Meski demikian, Sabar menegaskan kepastian apakah APBD-P Siak 2026 bisa disahkan tepat waktu atau tidak sangat bergantung pada dinamika pembicaraan dalam rapat hari Senin bersama TAPD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Siak.
Ketakutan akan terlewatinya batas waktu ini bukan tanpa alasan jika melihat alur resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam kondisi normal, tahapan diawali dari penyerahan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan oleh Bupati kepada DPRD yang idealnya dilakukan pada minggu pertama Agustus, diikuti pembahasan dan penandatanganan Nota Kesepakatan pada minggu kedua Agustus.
Setelah itu, TAPD menyusun RKA-SKPD Perubahan dan Ranperda APBD-P untuk diserahkan secara resmi oleh Bupati dalam Rapat Paripurna paling lambat minggu kedua September.
Rangkaian panjang ini kemudian berlanjut ke penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Jawaban/Tanggapan Bupati, hingga pembahasan intensif dan rinci antara Banggar dan TAPD.
Tahap krusial berada pada Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama Ranperda APBD-P yang wajib diselesaikan sebelum batas akhir September.
Setelah persetujuan bersama dicapai, dokumen masih harus dikirimkan ke Gubernur paling lambat tiga hari kerja untuk dievaluasi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh Bupati.
Dengan mepetnya tenggat waktu yang ada, DPRD Siak kini dipaksa melakukan marathon pembahasan bersama TAPD guna menghindari ancaman tidak terbitnya APBD Perubahan Kabupaten Siak untuk Tahun Anggaran 2026.***(Adji)